주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
'Proyek Gagal PLTN Hanbit Unit 5', Doosan Enerbility Dihukum Bayar Ganti Rugi 8,3 Miliar Won di Tingkat Banding

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Perusahaan pembangkit listrik dalam negeri, Doosan Enerbility034020, diketahui kalah sebagian dalam gugatan banding ganti rugi yang diajukan oleh Korea Hydro & Nuclear Power (KHNP) terkait proyek gagal di PLTN Hanbit Unit 5. Hasil ini keluar lima tahun setelah munculnya kecurigaan bahwa kontraktor Doosan Heavy Industries & Construction (sekarang Doosan Enerbility) melakukan pengerjaan yang tidak memenuhi standar pada saluran tembus kepala reaktor PLTN Hanbit pada tahun 2020.

Meskipun pengadilan mengakui tanggung jawab atas pengerjaan yang tidak memadai tersebut, pengadilan menetapkan jumlah ganti rugi hanya sekitar 8,3 miliar won dari total klaim awal sebesar 42 miliar won yang diajukan oleh KHNP. Angka ini naik sekitar 1,4 miliar won dibandingkan putusan tingkat pertama, di mana ruang lingkup tanggung jawab Doosan Enerbility diinterpretasikan lebih luas dalam tingkat banding.

Doosan Enerbility kalah sebagian dalam gugatan banding ganti rugi dengan Korea Hydro & Nuclear Power terkait proyek gagal di PLTN Hanbit Unit 5. Derek besar terpasang di lokasi Doosan Enerbility di Seongsan-gu, Changwon, Gyeongsangnam-do. Foto=Yonhap News
Doosan Enerbility kalah sebagian dalam gugatan banding ganti rugi dengan Korea Hydro & Nuclear Power terkait proyek gagal di PLTN Hanbit Unit 5. Derek besar terpasang di lokasi Doosan Enerbility di Seongsan-gu, Changwon, Gyeongsangnam-do. Foto=Yonhap News

Gugatan Terkait Proyek Perbaikan PLTN Senilai 42 Miliar Won, KHNP 'Menang Sebagian'

Dalam pertarungan hukum antara pengelola PLTN, Korea Hydro & Nuclear Power (KHNP), dan kontraktor Doosan Enerbility terkait pengerjaan yang tidak memadai di PLTN Hanbit Unit 5, Yeonggwang, Jeonnam, pengadilan kembali memenangkan pihak KHNP di tingkat kedua menyusul kemenangan di tingkat pertama.

Berdasarkan hasil peliputan BizHankook, pada tanggal 27 bulan lalu, Divisi Perdata ke-2 Pengadilan Tinggi Daegu (Ketua Majelis Hakim Kim Tae-hyun) menjatuhkan putusan menang sebagian bagi penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan KHNP terhadap Doosan Enerbility. Pengadilan menyatakan, "Sebagai konsekuensi dari gagal bayar atau tindakan ilegal akibat penghentian operasi PLTN Hanbit Unit 5, tergugat berkewajiban membayar kerugian atas laba penjualan listrik yang tidak diperoleh KHNP, biaya tetap yang dikeluarkan dengan harapan pemulihan melalui harga pokok penjualan, serta biaya pembelian listrik yang dikeluarkan untuk pemeliharaan pembangkit selama periode penghentian operasi."

Berdasarkan putusan ini, ganti rugi yang harus dibayarkan Doosan Enerbility kepada KHNP adalah sebesar 8,294 miliar won. Sebelumnya pada Februari tahun lalu, putusan tingkat pertama menetapkan ganti rugi sebesar 6,854 miliar won, namun majelis hakim tingkat banding meningkatkan total ganti rugi setelah meninjau kembali kewajaran biaya perbaikan.

Kasus ini bermula dari insiden pengerjaan cacat yang terjadi saat proses perbaikan saluran tembus kepala reaktor Hanbit Unit 5 pada tahun 2020. Pada 2018, Doosan Enerbility memenangkan kontrak proyek perbaikan senilai 42 miliar won dari KHNP. Kepala reaktor adalah wadah yang menampung reaktor. Saluran tembus merupakan fasilitas inti yang menjadi jalur batang kendali untuk mengontrol reaksi fisi; jika terjadi masalah di bagian ini, dapat terjadi situasi di mana reaksi fisi tidak terkendali.

PLTN Hanbit di Hongnong-eup, Yeonggwang-gun, Jeonnam. Kasus ini bermula dari insiden pengerjaan cacat yang terjadi saat proses perbaikan kepala reaktor Hanbit Unit 5 pada tahun 2020. Foto=Yonhap News
PLTN Hanbit di Hongnong-eup, Yeonggwang-gun, Jeonnam. Kasus ini bermula dari insiden pengerjaan cacat yang terjadi saat proses perbaikan kepala reaktor Hanbit Unit 5 pada tahun 2020. Foto=Yonhap News

Pekerjaan perbaikan saluran tembus seharusnya dilas menggunakan paduan khusus nikel ('Alloy 690') yang memiliki daya tahan tinggi dan kuat terhadap retak korosi. Namun, belakangan diketahui bahwa subkontraktor Doosan Enerbility menggunakan material baja tahan karat (stainless steel) yang tidak sesuai standar pada sebagian saluran tembus tersebut. Diketahui bahwa harga Alloy 690 berkisar 1,05–1,2 juta won per 15 kg, 5-6 kali lebih mahal dibandingkan baja tahan karat yang harganya 200 ribu won-an. Penggunaan tukang las yang tidak bersertifikat dari pihak subkontraktor juga menjadi masalah.

Pada musim panas tahun yang sama, saat inspeksi rutin, KHNP menemukan hal ini dan melaporkannya kepada Komisi Keamanan Nuklir (NSSC). NSSC yang melakukan penyelidikan resmi menjatuhkan denda sebesar 1,8 miliar won kepada KHNP pada tahun 2023. Dalam audit parlemen terhadap NSSC saat itu, muncul kritikan bahwa, "Sulit dimengerti jika pekerja tidak bisa membedakan antara paduan nikel dan baja tahan karat yang bahkan bisa dibedakan oleh orang awam. Kontraktor Doosan Heavy Industries diduga mengetahui hal ini namun mendiamkannya dan berusaha menutupi fakta selama proses penyelidikan NSSC."

Jumlah Ganti Rugi Pihak Doosan Lebih Besar dari Tingkat Pertama

Periode penghentian operasi PLTN yang diklaim KHNP akibat pengerjaan cacat oleh Doosan berlangsung dari Januari hingga Oktober 2021, yaitu saat Hanbit Unit 5 menerima persetujuan untuk beroperasi kembali. Di pengadilan, Doosan Enerbility berargumen bahwa "tidak ada hubungan sebab-akibat" antara pekerjaan mereka dengan penghentian operasi, dan mengklaim bahwa cacat tersebut tidak sampai pada tingkat yang mengharuskan reaktor dimatikan. Namun, pengadilan berpendapat, "Lembaga regulasi nuklir perlu mengawasi agar pengerjaan dilakukan secara ketat sesuai desain dan prosedur yang tepat. Mengingat insiden nuklir pada dasarnya mustahil dipulihkan secara sempurna dan membutuhkan biaya serta waktu yang sangat besar, maka kebutuhan untuk mencegah kecelakaan sejak awal sangatlah tinggi."

Meskipun majelis hakim tingkat pertama dan kedua mengakui tindakan pelanggaran Doosan Enerbility, seperti tidak mematuhi aturan keselamatan dan pengerjaan yang tidak memadai, putusan ini dinilai hanya kemenangan terbatas bagi KHNP mengingat jumlah klaim awal mencapai 42,059 miliar won.

Pada tingkat pertama tahun lalu, Pengadilan Distrik Daegu cabang Gyeongju menetapkan tanggung jawab ganti rugi Doosan Enerbility dengan jelas. Namun, jumlah ganti rugi dibatasi sekitar 6,8 miliar won karena penerapan interpretasi hukum bahwa semua tanggung jawab berdasarkan kontrak antara KHNP dan Doosan tidak boleh melebihi total nilai kontrak (42 miliar won) dan biaya perbaikan cacat yang sebenarnya dikeluarkan oleh Doosan harus dikecualikan dari perhitungan ganti rugi.

Kantor pusat KHNP di Gyeongju, Gyeongbuk. Foto=Yonhap News
Kantor pusat KHNP di Gyeongju, Gyeongbuk. Foto=Yonhap News

Majelis hakim banding juga memperkirakan kerugian nyata yang dialami KHNP mencapai 51,8 miliar won, namun tetap membatasi jumlah ganti rugi. Mereka hanya mengakui 8,2 miliar won, yaitu hasil pengurangan biaya perbaikan (sekitar 35,3 miliar won) dari total nilai kontrak sebagai batas maksimal. Nilai 51,8 miliar won tersebut mencakup hilangnya pendapatan penjualan akibat berhentinya produksi listrik, biaya tetap (biaya tenaga kerja, biaya pemeliharaan), biaya pembelian listrik, dan denda.

Faktor penentu naiknya jumlah ganti rugi di tingkat kedua adalah 'ruang lingkup pengakuan biaya perbaikan cacat'. Pengadilan Tinggi Daegu tidak memasukkan sekitar 1,4 miliar won yang dianggap sebagai kelebihan biaya pihak luar dalam daftar pengurangan, sehingga jumlah ganti rugi akhir meningkat dibanding tingkat pertama.

Kasus ini akhirnya akan dibawa ke Mahkamah Agung. KHNP dan Doosan Enerbility yang telah menerima putusan tingkat kedua dipastikan telah mengajukan kasasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penilaian Mahkamah Agung terkait validitas ruang lingkup ganti rugi dan batasan tanggung jawab yang menjadi poin perdebatan.

Mengingat kasus ini melibatkan keamanan PLTN dan tanggung jawab ganti rugi berskala besar, perhatian industri tertuju pada putusan akhir Mahkamah Agung. Hasil dari kasus ini diperkirakan akan mempengaruhi metode pengerjaan PLTN, manajemen, dan cara penghitungan tanggung jawab atas cacat pekerjaan. Pihak KHNP menyatakan, "Kami mengajukan kasasi untuk mendapatkan penilaian tambahan dari Mahkamah Agung terkait interpretasi dan penerapan hukum." Pihak Doosan Enerbility mengatakan, "Kasus ini sedang dalam proses hukum sehingga kami belum bisa memberikan pernyataan resmi."

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
단독
강은경 기자

기술과 산업을 취재하고 씁니다.

gong@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지