주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
Anggota Asosiasi Apgujeong Zona 2 Ajukan Injungsi "Hentikan Pemilihan Kontraktor"

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Berdasarkan hasil peliputan Bizhankook, diketahui bahwa anggota asosiasi rekonstruksi Apgujeong Zona 2 di Gangnam-gu, Seoul, baru-baru ini mengajukan permohonan injungsi ke pengadilan untuk menghentikan proses pemilihan kontraktor proyek rekonstruksi Apgujeong Zona 2. Permohonan ini didasarkan pada argumen bahwa terdapat cacat serius dalam resolusi rapat dewan asosiasi yang menetapkan rencana pemilihan kontraktor, sehingga resolusi tersebut dan pemilihan kontraktor yang didasarkan padanya dianggap tidak sah. Sebelumnya, asosiasi rekonstruksi Apgujeong Zona 2 telah mengeluarkan pengumuman tender pemilihan kontraktor setelah melalui resolusi rapat dewan pada bulan Juni lalu, namun tender tersebut dinyatakan batal karena hanya Hyundai E&C000720 yang mengajukan penawaran pada tanggal 11 lalu.

서울 강남구 압구정2구역(사진) 재건축조합원들이 최근 법원에 압구정2구역 재건축사업 시공자 선정 절차를 중단해달라는 가처분을 제기한 것으로 비즈한국 취재 결과 확인됐다.
Berdasarkan hasil peliputan Bizhankook, diketahui bahwa anggota asosiasi rekonstruksi Apgujeong Zona 2 (foto) di Gangnam-gu, Seoul, baru-baru ini mengajukan permohonan injungsi ke pengadilan untuk menghentikan proses pemilihan kontraktor proyek rekonstruksi Apgujeong Zona 2.

Menurut pihak industri, pada tanggal 12 lalu, anggota asosiasi Apgujeong Zona 2 mengajukan injungsi ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menangguhkan efek dari resolusi rapat dewan asosiasi yang menetapkan rencana pemilihan kontraktor Apgujeong Zona 2, serta proses pemilihan kontraktor yang sedang berlangsung berdasarkan resolusi tersebut. Intinya, terdapat alasan ketidakabsahan dan pelanggaran hukum dalam resolusi rapat dewan terkait pemilihan kontraktor dan proses pemilihan yang mengikutinya. Sebelumnya, asosiasi rekonstruksi Apgujeong Zona 2 telah mengadakan rapat dewan pada bulan Juni untuk meloloskan 'agenda resolusi rencana pemilihan kontraktor dan pedoman tender', lalu menerbitkan pengumuman tender pemilihan kontraktor.

Poin yang dipermasalahkan oleh anggota asosiasi yang mengajukan injungsi adalah penghilangan desain asli (original design) pada saat resolusi rapat dewan dilakukan. Menurut rencana pemilihan kontraktor dan pedoman tender yang ditetapkan dalam rapat dewan sebelumnya, peserta tender tidak dapat mengajukan perubahan terhadap desain asli yang disajikan oleh asosiasi untuk item tertentu, seperti jumlah bangunan utama. Peserta tender yang melanggar pedoman tersebut akan dibatalkan pemilihannya sebagai kontraktor dan partisipasi tendernya akan dianggap batal. Namun, dilaporkan bahwa desain asli pihak asosiasi, yang menjadi dasar pembatalan partisipasi tender dan pembatalan pemilihan kontraktor, tidak diungkapkan kepada anggota dewan pada saat resolusi rapat dewan dilakukan.

Para anggota asosiasi yang mengajukan injungsi mengklaim, “Resolusi rapat dewan dilakukan dengan menghilangkan 'desain asli' yang merupakan kriteria penting untuk pembatalan tender atau pembatalan pemilihan kontraktor. Resolusi rapat dewan ini dan pengumuman tender pemilihan kontraktor yang dilakukan berdasarkan resolusi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena adanya alasan pelanggaran berat, seperti pelanggaran terhadap standar pemilihan kontraktor dukungan publik Kota Seoul, pelanggaran hak untuk tahu anggota asosiasi, pelanggaran hak musyawarah dan pengambilan suara dewan, perusakan keadilan tender dan pelanggaran kesempatan anggota asosiasi untuk memilih kontraktor, serta pengelakan Undang-Undang Pembaruan Perkotaan yang menetapkan 'dokumen desain' dan 'perubahan ringkasan desain bangunan' sebagai hak istimewa resolusi rapat umum.”

Pedoman tender yang membatasi metode peminjaman biaya proyek dan biaya relokasi juga menjadi sorotan. Menurut rencana pemilihan kontraktor dan pedoman tender sebelumnya, peserta tender harus mengajukan: △biaya relokasi dalam batas nilai agunan anggota individu (LTV 100%), dan △suku bunga hanya dalam bentuk 'suku bunga acuan (CD) + suku bunga tambahan'. Selain itu, △suku bunga biaya relokasi tambahan dan biaya relokasi dasar harus diterapkan secara sama, dan △peserta dilarang mengajukan teknik keuangan lainnya selain peminjaman langsung, jaminan pembayaran, atau pinjaman dengan jaminan Korea Housing & Urban Guarantee Corporation (HUG). Peserta tender yang melanggar ketentuan ini juga akan dianggap batal partisipasinya.

Anggota asosiasi yang mengajukan injungsi menambahkan, “Resolusi rapat dewan yang menetapkan rencana pemilihan kontraktor dan pedoman tender dengan membatasi metode peminjaman biaya proyek dan biaya relokasi secara sangat selektif, serta pengumuman tender yang dilakukan berdasarkan hal tersebut, telah melanggar hak anggota asosiasi untuk membandingkan dan memilih berbagai kontraktor, mencederai keadilan tender, serta memiliki pelanggaran hukum berat yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pembaruan Perkotaan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.” Mereka juga berargumen bahwa pedoman tender kali ini menciptakan sistem dominasi oleh kontraktor tertentu, yang melanggar Undang-Undang Pembaruan Perkotaan yang menetapkan pemilihan dan penggantian kontraktor sebagai urusan resolusi rapat umum.

Apgujeong Zona 2 adalah lokasi proyek pembaruan pertama di Distrik Apartemen Apgujeong yang memilih kontraktor. Saat ini, Distrik Apartemen Apgujeong sedang mendorong rekonstruksi yang dibagi menjadi 6 zona, termasuk Apartemen Hyundai (tahap 1-14), Apartemen Hanyang (tahap 1-8), dan Apartemen Misung (tahap 1-2). Apgujeong Zona 2 mencakup Hyundai tahap 9, 11, 12 dan Shin-Hyundai. Pada bulan Juni lalu, asosiasi mengeluarkan pengumuman tender pemilihan kontraktor untuk pembangunan 14 gedung apartemen dengan ketinggian maksimal 65 lantai (2.571 unit). Total biaya konstruksi mencapai 2,7489 triliun won, dengan deposit tender sebesar 100 miliar won.

Namun, tender pemilihan kontraktor pertama Apgujeong Zona 2 dinyatakan batal. Hal ini dikarenakan Hyundai E&C mengajukan penawaran tunggal pada tender pemilihan kontraktor proyek rekonstruksi Apgujeong Zona 2 yang ditutup pada tanggal 11, sehari sebelum pengajuan injungsi. Asosiasi diperkirakan akan mengeluarkan pengumuman tender kedua di masa depan, dan jika tender ini kembali batal, kemungkinan besar pemilihan kontraktor akan dialihkan menjadi kontrak privat. Sesuai dengan Undang-Undang Pembaruan Perkotaan dan Lingkungan Hidup, pemilihan kontraktor untuk proyek pembaruan pada prinsipnya harus melalui tender kompetitif, namun jika tender batal dua kali atau lebih, kontraktor dapat ditetapkan melalui metode kontrak privat.

Gugatan ini dianalisis disebabkan oleh absennya Samsung C&T028260 dalam tender pemilihan kontraktor. Sebelumnya, Samsung C&T, yang menunjukkan minat besar untuk memenangkan proyek Apgujeong Zona 2, menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam tender pada bulan Juni, tepat setelah asosiasi mengeluarkan pengumuman tender pemilihan kontraktor. Alasannya adalah asosiasi menyajikan pedoman tender yang tidak biasa seperti △membatasi ruang lingkup desain alternatif secara signifikan, △mengharuskan semua suku bunga disajikan hanya dalam bentuk CD + suku bunga tambahan, △tidak mengizinkan pengajuan LTV biaya relokasi di atas 100%, △tidak mengizinkan pengajuan suku bunga biaya relokasi tambahan, serta △tidak mengizinkan pengajuan penggunaan teknik keuangan lainnya.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
단독
차형조 기자

건설·부동산 시장과 재계 이슈를 취재합니다. 열린 마음으로 듣고 정확하게 쓰겠습니다.

cha6919@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지