[비즈한국] Actoz Soft052790, yang kalah dalam gugatan banding terkait kekayaan intelektual (IP) 'Legend of Mir', telah dipastikan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Seoul baru-baru ini. Actoz Soft telah terlibat dalam sengketa hukum selama bertahun-tahun dengan Wemade112040 terkait IP 'Legend of Mir'. Meskipun pengadilan tingkat pertama dan kedua memenangkan Wemade, Mahkamah Agung sempat membatalkan dan mengembalikan kasus tersebut. Wemade kembali meraih kemenangan dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tinggi Seoul pada Juli tahun ini. Meski berkali-kali kalah di pengadilan, Actoz Soft terus melanjutkan sengketa hukum ini dengan gigih.
Setelah putusan Pengadilan Tinggi Seoul pada bulan Juli lalu, Wemade menyatakan, "Dengan putusan ini, sengketa hukum yang panjang antara Wemade dan Actoz Soft tampaknya akan segera berakhir. Kami berencana untuk terus bekerja sama dengan kedua perusahaan dalam berbagai aspek guna meningkatkan nilai IP Mir." Berlawanan dengan harapan Wemade, tindakan Actoz Soft yang mengajukan kasasi membuat penyelesaian sengketa hukum ini diperkirakan akan memakan waktu lebih lama.

Wemade dan Actoz Soft sebelumnya memegang hak kekayaan intelektual (IP) Legend of Mir 2 dan Legend of Mir 3 secara bersama-sama. Seri Legend of Mir mulai diekspor ke Tiongkok pada tahun 2000-an. Mengenai royaltinya, kedua perusahaan sepakat bahwa Actoz Soft akan menerima 20-30%, sementara Wemade menerima 70-80% sesuai dengan bentuk kontraknya.
Pada tahun 2017, Wemade memindahkan IP terkait Legend of Mir ke anak perusahaannya, Senki IP, yang didirikan melalui pemisahan aset (spin-off). Sejak saat itu, Senki IP menandatangani kontrak terkait IP Legend of Mir dengan sejumlah perusahaan Tiongkok. Actoz Soft menentang langkah Wemade tersebut. Actoz Soft menyatakan tidak menyetujui pemindahan IP Legend of Mir ke Senki IP, sehingga mereka menganggap kontrak yang dibuat Legend of Mir dengan perusahaan Tiongkok tersebut tidak sah.
Actoz Soft juga berpendapat bahwa meskipun IP Senki IP diakui, mereka tetap berhak menerima 50% dari pendapatan terkait. Alasannya, rasio pendapatan yang disepakati sebelumnya hanya berlaku untuk game PC, sedangkan IP Legend of Mir yang dijual baru-baru ini digunakan untuk game seluler. Akhirnya, pada tahun 2017, Actoz Soft mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Wemade.

Pengadilan tingkat pertama dan kedua memenangkan Wemade. Mereka memutuskan bahwa tidak ada masalah dalam kepemilikan IP Legend of Mir oleh Senki IP, dan pendapatan harus dibagikan sesuai kesepakatan awal, yaitu 20% untuk Actoz Soft dan 80% untuk Wemade. Namun, pada Mei tahun lalu, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan kasusnya ke Pengadilan Tinggi Seoul dengan alasan bahwa hukum Tiongkok, bukan hukum Korea, yang harus diterapkan. Mahkamah Agung menjelaskan, "Karena Korea Selatan dan Tiongkok adalah anggota Konvensi Bern, hukum Tiongkok menjadi hukum yang berlaku untuk klaim penggugat (Actoz Soft)."
Akan tetapi, pada Juli tahun ini, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan bahwa meskipun hukum Tiongkok diterapkan, kepemilikan IP Legend of Mir oleh Senki IP tetap sah, dan argumen Wemade mengenai pembagian pendapatan adalah benar. Setelah putusan Pengadilan Tinggi Seoul tersebut, industri game memperkirakan sengketa hukum antara Actoz Soft dan Wemade akan berakhir. Wemade sendiri telah berkali-kali mengirimkan pesan damai kepada Actoz Soft. Pada bulan April tahun ini, mereka menyatakan, "Kami berniat untuk terus menjaga hubungan kerja sama yang erat dengan pihak Actoz Soft demi menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan." Namun, dengan langkah kasasi yang diambil Actoz Soft, konflik dengan Wemade diprediksi akan terus berlanjut.
Meski begitu, kalangan hukum menilai kemungkinan Actoz Soft untuk menang sangat kecil. Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan putusan karena alasan penerapan hukum Tiongkok, namun jika setelah menerapkan hukum Tiongkok pun tidak ditemukan masalah dalam putusan tersebut, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan kembali.
Para pihak yang terlibat belum memberikan komentar lebih lanjut. Bizhankook telah mencoba menghubungi Actoz Soft berkali-kali, namun telepon tidak diangkat. Wemade pun tidak memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan kasasi ini.