[비즈한국] Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) Korea Selatan diketahui telah mengganti file selebaran kampanye buku milik kandidat A tanpa pemberitahuan apa pun, hanya berselang satu hari setelah file tersebut diunggah. Alasan yang diberikan adalah adanya kesalahan dalam file tersebut, padahal menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, KPU seharusnya tidak boleh menerima selebaran kampanye dari kandidat jika ditemukan kesalahan pada spesifikasi atau aspek lainnya.

Selebaran kampanye dalam bentuk buku milik kandidat A dipublikasikan pada tanggal 18 Mei lalu. Namun, pada keesokan harinya, tanggal 19, KPU diam-diam mengganti file milik kandidat A tersebut. File yang telah diganti mencakup perbaikan pada sebagian frasa di sampul depan dan perbaikan kesalahan pengodean teks.
Selebaran kampanye dipublikasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Untuk pemilihan presiden kali ini, jadwalnya adalah: 12 Mei untuk 10 kebijakan utama, 18 Mei untuk selebaran kampanye bentuk buku, dan 22 Mei untuk selebaran kampanye bentuk selebaran biasa. Berdasarkan peraturan pengelolaan pemilihan umum, selebaran kampanye pemilihan presiden dalam bentuk buku harus terdiri dari maksimal 16 halaman dan mencantumkan tulisan 'Selebaran Kampanye Bentuk Buku' di bagian depan.
Namun, pada selebaran kampanye bentuk buku milik kandidat A yang pertama kali diunggah, tertulis 'Selebaran Kampanye Bentuk Selebaran Biasa' di bagian depan. Selain itu, ditemukan pula kesalahan pengodean yang menyebabkan beberapa karakter rusak saat teks diekstraksi dari file tersebut.
Pada sore hari tanggal 19, KPU Pusat mengganti file tersebut tanpa pemberitahuan khusus. Selama proses ini, selebaran kampanye kandidat A sempat tidak dapat diunduh untuk sementara waktu. File yang baru diunggah telah mengoreksi penulisan di bagian depan menjadi 'Selebaran Kampanye Bentuk Buku', dan masalah karakter yang rusak juga telah hilang.
File yang diganti memiliki kode unik dokumen elektronik (nilai hash SHA256) yang berbeda dari file sebelumnya. Nilai hash adalah sidik jari digital yang akan berubah jika isi file diubah, bahkan hanya satu karakter saja.

Awalnya, pihak KPU Pusat menjelaskan perihal penggantian file tersebut dengan mengatakan, "Isinya tidak diubah, file yang diunggah sebelumnya rusak saat diunduh melalui iPhone, jadi kami mengunggah ulang konten yang sama."
Setelah wartawan kembali bertanya karena adanya modifikasi teks, pihak tersebut menyatakan, "Kandidat yang bersangkutan memang menyerahkan file dengan tulisan 'selebaran biasa' sejak awal, dan KPU menyadari hal itu lalu meminta kandidat tersebut mengirim ulang file yang diperbaiki untuk diunggah. Tidak ada konten yang diubah sedikit pun. Hanya satu ungkapan yang diubah karena kesalahan." Pihak tersebut juga menambahkan bahwa tidak perlu mengumumkan fakta penggantian file tersebut.
Pasal 65 Ayat 12 Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan dengan jelas bahwa KPU tidak boleh menerima selebaran kampanye yang diserahkan kandidat jika ditemukan kesalahan pada spesifikasi atau aspek lainnya. Namun, KPU justru menerima selebaran kampanye yang bermasalah, mempublikasikannya, dan kemudian memperbaiki file tersebut secara diam-diam tanpa pemberitahuan. Situasi ini memicu kritik bahwa KPU, sebagai lembaga yang mengelola keadilan dan transparansi pemilu, justru tidak mematuhi prinsip-prinsipnya sendiri.