[비즈한국] Di tengah mencuatnya dugaan 'penempatan paksa pejabat' (albakgi) oleh staf Kantor Kepresidenan, muncul kecurigaan bahwa seorang tokoh kunci di Kantor Kepresidenan, sebut saja A, telah ditunjuk untuk menduduki posisi strategis di salah satu lembaga publik di bawah naungan Kementerian Sains dan TIK (Kemenristek). Sosok A diketahui telah bekerja di Sekretariat Presiden sejak tahun 2023.

Sosok A dikabarkan telah lolos tahap seleksi pertama dan kedua dalam proses rekrutmen internal di lembaga B yang berada di bawah Kemenristek. Pengumuman penunjukan dijadwalkan pada 1 Juni, dan ia dilaporkan akan mulai bekerja efektif pada 2 Juni, tepat sehari sebelum pemilihan presiden. Seorang sumber dari kalangan politik yang menyampaikan informasi ini menyatakan, "Bukan hanya masalah penunjukan yang dilakukan tepat sebelum pilpres, tetapi fakta bahwa pejabat aktif Kantor Kepresidenan melamar ke lembaga publik di bawah naungannya pun menjadi masalah."
Lembaga B diketahui melakukan rekrutmen terbuka untuk posisi ketua komite audit dan anggota komite audit pada bulan April lalu, dan sosok A disebut melamar untuk posisi anggota komite audit. Lembaga B menetapkan syarat untuk posisi tersebut, yaitu memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang audit atau berstatus pegawai negeri golongan 5 ke atas. Namun, keterkaitan antara tugas A saat ini dengan bidang audit tidak terlihat secara jelas.
Perwakilan dari lembaga B hanya menjawab, "Kami akan mengadakan rapat dewan pada 27 Mei untuk meresmikan penunjukan tersebut. Saat ini, kami tidak dapat mengonfirmasi identitas pelamar atau kandidat." Bizhankook juga telah mengonfirmasi hal ini kepada Kantor Kepresidenan, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Menurut Undang-Undang Etika Pegawai Negeri, pejabat publik yang akan pensiun harus mendapatkan persetujuan kerja jika ingin bekerja di lembaga yang memiliki keterkaitan dengan instansi asalnya. Namun, lembaga B yang dikaitkan dengan penunjukan sosok A bukan termasuk dalam daftar lembaga yang objek pemeriksaan kerja. Sebelumnya, perwakilan lembaga B juga menjelaskan, "Lembaga kami tidak termasuk dalam daftar lembaga yang wajib menjalani pemeriksaan kerja oleh Komite Etika Pegawai Negeri Pemerintah."
Sementara itu, menjelang pilpres, kecurigaan mengenai praktik 'penempatan paksa' oleh Kantor Kepresidenan terus bermunculan. Pada tanggal 19 lalu, Park Chan-dae, Ketua Komite Kampanye Pemilu Partai Demokrat Korea, menyatakan, "Kami terus menerima laporan bahwa pegawai yang pernah bekerja di Kantor Kepresidenan kembali ke kementerian untuk mendapatkan promosi atau ditempatkan di posisi kunci." Ia kemudian meminta Pejabat Presiden Lee Ju-ho untuk "memerintahkan pembekuan seluruh personel di semua kementerian hingga pemerintahan baru terbentuk."