[비즈한국] Pizza Hut Korea, simbol waralaba pizza generasi pertama di Korea, kini berjuang untuk bertahan hidup dengan menjual motor pengantar pesan mereka. Meski telah mengajukan prosedur restrukturisasi pada akhir 2024, kendala dalam proses M&A telah meningkatkan kekhawatiran akan krisis likuiditas, sehingga perusahaan terpaksa menjual aset menganggur untuk tetap bertahan. Meskipun pihak Pizza Hut Korea menyatakan bahwa normalisasi manajemen berjalan lancar, putusan Mahkamah Agung baru-baru ini yang menetapkan kewajiban ganti rugi sebesar 21,5 miliar won membuat industri meragukan prospek pemulihan perusahaan.

Setelah Kendaraan Roda Dua, Izin Pemusnahan Bahan Baku dan Perabot Pun Diajukan
Pizza Hut Korea kini melakukan segala upaya untuk bertahan hidup. Berdasarkan liputan Bizhankook, Pizza Hut Korea, yang sedang menjalani proses restrukturisasi, baru saja mengajukan permohonan ke Pengadilan Kepailitan Seoul untuk 'pencabutan pendaftaran tindakan pelestarian kendaraan roda dua'. Permintaan ini diajukan agar catatan administrasi motor milik kantor pusat yang disita dalam prosedur restrukturisasi dapat dihapus sehingga motor tersebut bisa dijual atau dibuang. Ini adalah langkah putus asa untuk mengamankan biaya operasional meski sedikit, serta meminimalkan pengeluaran biaya tetap seperti premi asuransi dan pajak dengan menyingkirkan motor yang tidak terpakai di lapangan.
Selain itu, Pizza Hut Korea secara beruntun mengajukan izin untuk 'pemusnahan aset tidak terpakai dan stok barang'. Langkah ini bertujuan untuk membereskan bahan baku yang tidak bisa lagi dijual atau peralatan yang menumpuk di gudang, yang diinterpretasikan oleh industri sebagai upaya untuk mengurangi biaya sewa gudang. Hal ini mengisyaratkan kemungkinan bahwa kantor pusat yang sangat membutuhkan likuiditas jangka pendek sedang kesulitan menanggung beban biaya tetap seperti sewa gudang dan biaya manajemen.
Latar belakang di balik langkah Pizza Hut Korea hingga harus menjual motor pengantar pesan tidak lepas dari dampak banyaknya gerai waralaba yang tutup. Menurut data pengungkapan informasi waralaba dari Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC), jumlah gerai Pizza Hut yang dulunya mencapai lebih dari 400 di seluruh negeri kini anjlok menjadi 324 pada tahun 2024. Secara khusus, sepanjang tahun 2024, hanya ada 3 gerai baru yang dibuka, sementara 40 gerai tutup karena berakhirnya kontrak atau pemutusan hubungan.
Industri memperkirakan jumlah gerai yang tutup pada tahun lalu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh merosotnya kepercayaan publik terhadap merek tersebut seiring dengan pengajuan restrukturisasi di tengah inflasi tinggi dan lesunya konsumsi. Semakin banyaknya gerai yang tutup membuat motor pengantar pesan yang tidak terpakai menjadi beban bagi kantor pusat, sehingga langkah penjualan cepat ini diinterpretasikan sebagai upaya untuk mengamankan biaya operasional.
Kemunduran Pizza Hut, yang dulunya dianggap sebagai waralaba perwakilan generasi pertama di Korea, dimulai sejak tahun 2010-an. Setelah membuka gerai pertamanya di Itaewon pada tahun 1985, Pizza Hut mencatat pangsa pasar yang dominan hingga awal tahun 2000-an. Penjualan tahunannya mencapai 400 miliar won dan dikenal sebagai simbol budaya makan di luar bersama keluarga.
Namun, memasuki tahun 2010-an, seiring meningkatnya jumlah rumah tangga satu orang dan munculnya merek-merek pengiriman murah, Pizza Hut yang berbisnis dengan fokus pada gerai besar perlahan mulai kehilangan daya saingnya. Posisi pasar mereka pun menyempit akibat pemasaran agresif dari merek pesaing seperti Mr. Pizza dan Domino's Pizza. Pada tahun 2017, perusahaan induk AS, Yum Brands, menjual 100% saham Pizza Hut Korea kepada perusahaan investasi lokal, Orchard One.
Setelah diakuisisi oleh Orchard One, berkat penguatan porsi pengiriman, Pizza Hut Korea sempat mengalami pemulihan sementara dengan penjualan mencapai 119,7 miliar won pada tahun 2020. Namun, penjualan yang sempat bertahan di angka 100-an miliar won mulai runtuh sejak tahun 2022, turun menjadi 86,9 miliar won pada tahun 2023, dan 83,1 miliar won pada tahun 2024. Laba operasional juga beralih menjadi kerugian sejak tahun 2022, dengan kerugian bersih tahun 2024 mencapai sekitar 27,3 miliar won.

'Bom Ganti Rugi 21,5 Miliar Won', Apakah Menjadi Hambatan M&A?
Pizza Hut Korea akhirnya mengajukan prosedur restrukturisasi perusahaan ke Pengadilan Kepailitan Seoul pada November 2024. Saat ini, mereka telah menunjuk Samil PwC sebagai manajer penjualan dan sedang mengejar M&A sebelum masa berlaku izin, namun muncul prediksi bahwa normalisasi manajemen melalui penjualan tidak akan mudah. Terlebih lagi, putusan pengembalian biaya waralaba selisih sebesar 21,5 miliar won yang baru saja ditetapkan diperkirakan akan menjadi beban besar dalam proses penjualan ke depan.
Pada tanggal 15 lalu, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding yang memenangkan sebagian gugatan dari 94 pemilik gerai Pizza Hut Korea terhadap kantor pusat terkait pengembalian keuntungan yang tidak adil. Sebelumnya pada September 2024, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan bahwa Pizza Hut Korea harus mengembalikan seluruh biaya selisih waralaba senilai 21,5 miliar won yang telah diterima dari pemilik gerai, dan Mahkamah Agung akhirnya memihak para pemilik gerai.
Kewajiban ganti rugi senilai 21,5 miliar won yang ditetapkan oleh putusan Mahkamah Agung akan dibebankan kepada entitas Pizza Hut Korea. Bagi pembeli potensial yang ingin mengakuisisi Pizza Hut Korea, ini berarti muncul risiko utang tambahan di luar harga akuisisi. Inilah alasan mengapa beban ganti rugi ini dianggap sebagai hambatan terbesar dalam negosiasi penjualan.
Kekhawatiran ini tampaknya berdampak pada jadwal penjualan yang terhambat. Pada tanggal 14, Pizza Hut Korea mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan rencana restrukturisasi ke Pengadilan Kepailitan Seoul. Sebagai tanggapan, pengadilan pada tanggal 15 mengumumkan bahwa batas waktu yang awalnya tanggal 16 bulan ini diperpanjang hingga 13 Februari mendatang.
Meskipun mendapatkan waktu tambahan sekitar satu bulan, para ahli menganalisis bahwa mencari pembeli tidak akan mudah. Kim Dae-jong, profesor di Sekolah Bisnis Universitas Sejong, menyatakan, "Pizza Hut Korea kini memikul beban finansial yang lebih besar setelah menerima putusan ganti rugi biaya waralaba selisih sebesar 21,5 miliar won. Bagi calon pembeli, struktur ini membuat risiko utang potensial menjadi jelas, sehingga mereka sulit untuk mengambil langkah."
Sementara itu, Pizza Hut Korea menyatakan bahwa prosedur restrukturisasi dan penjualan akan berjalan seperti biasa. Pada tanggal 15, Pizza Hut Korea melalui pernyataan resminya menyampaikan, "Prosedur restrukturisasi dan proses terkait penjualan berjalan sesuai rencana di bawah pengawasan pengadilan. Perusahaan akan mengutamakan perlindungan kreditur, operasional gerai yang stabil, dan pemeliharaan kepercayaan konsumen, serta akan melaksanakan langkah-langkah untuk kelancaran prosedur restrukturisasi dan normalisasi manajemen tanpa kendala."