주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
Kasus Hukum antara SBI Savings Bank vs SK Securities Terkait 'Mayu Cream' Berakhir Setelah Sekitar 6 Tahun

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Konflik hukum antara SK Securities001510 dan SBI Savings Bank terkait investasi 'Mayu Cream' (krim minyak kuda), yang sempat sangat populer di pasar kosmetik, akhirnya dipastikan telah berakhir setelah berlangsung hampir 6 tahun. SBI Savings Bank, yang merupakan pemegang obligasi swasta yang menyediakan pendanaan dalam akuisisi produsen krim minyak kuda oleh SK Securities dan Waterbridge Partners, sempat mengajukan gugatan ganti rugi atas kegagalan pembayaran obligasi. Namun, di tengah proses pengadilan, SK Securities dkk. melunasi pokok dan bunga, sehingga dana tersebut berhasil ditarik kembali setelah 9 tahun.

SK Securities mendirikan PEF bersama Waterbridge Partners pada tahun 2015 untuk mengakuisisi B&B Korea, produsen krim minyak kuda. Foto=Bizhankook DB
SK Securities mendirikan PEF bersama Waterbridge Partners pada tahun 2015 untuk mengakuisisi B&B Korea, produsen krim minyak kuda. Foto=Bizhankook DB

Pengadilan Distrik Pusat Seoul Bagian Perdata ke-21 memutuskan menolak gugatan penggugat (SBI Savings Bank) terhadap tergugat SK Securities, SKS Private Equity (PE), dan Waterbridge Partners terkait gugatan ganti rugi senilai 200 juta won pada 13 November 2025. Biaya persidangan dibebankan kepada masing-masing pihak. SBI Savings Bank pertama kali mengajukan gugatan pada Maret 2020. Dengan demikian, dibutuhkan waktu sekitar 6 tahun hingga keputusan keluar. Karena kedua belah pihak tidak mengajukan banding, putusan tingkat pertama tersebut berkekuatan hukum tetap pada 4 Desember tahun lalu.

Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan SK Securities dan Waterbridge Partners pada produsen kosmetik B&B Korea pada Juli 2015. B&B Korea adalah produsen krim minyak kuda yang sempat populer melalui program kecantikan di televisi. SK Securities dan Waterbridge Partners mendirikan Private Equity Fund (PEF), dan melalui PEF tersebut, mereka mendirikan entitas tujuan khusus (SPC) bernama WS Beauty untuk mengakuisisi 100% saham B&B Korea. SKS PE adalah pengelola PEF yang didirikan setelah SK Securities memisahkan divisi PE-nya.

SBI Savings Bank adalah pemegang obligasi yang membeli obligasi swasta senilai 5 miliar won yang diterbitkan oleh WS Beauty pada Agustus 2015. WS Beauty menerbitkan obligasi swasta senilai 40 miliar won dengan suku bunga 5% untuk mendanai akuisisi tersebut. Selain SBI Savings Bank, pemegang obligasi lainnya termasuk Shinhan Investment Corp, Woori Finance, dan NH Investment & Securities.

Namun, setelah investasi tersebut gagal, SK Securities dan Waterbridge Partners digugat oleh para investor institusi (LP). Kinerja B&B Korea melonjak setelah pengembangan krim minyak kuda pada 2013, namun mulai mengalami kerugian pada 2016. Memburuknya profitabilitas dipicu oleh dampak pembalasan THAAD (Terminal High Altitude Area Defense) oleh Tiongkok, namun faktor terbesarnya adalah terputusnya kontrak dengan Claire's Korea, pemesan utama krim minyak kuda. Saat itu, lebih dari 80% penjualan B&B Korea berasal dari transaksi dengan Claire's Korea.

SBI Savings Bank mengklaim bahwa SK Securities dan Waterbridge Partners melanggar kewajiban pengungkapan karena mengetahui risiko utama terkait investasi B&B Korea namun tidak menginformasikannya. Risiko utama yang dimaksud adalah: fakta bahwa B&B Korea bukanlah perusahaan ODM (Original Development Manufacturing) melainkan OEM (Original Equipment Manufacturing), situasi di mana kontrak dengan Claire's Korea tidak dapat dipertahankan, serta rencana Claire's Korea untuk membangun pabrik produksi sendiri untuk krim minyak kuda.

SBI Savings Bank mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi sebesar 210 juta won, yang merupakan sebagian dari pokok obligasi 5 miliar won yang gagal bayar, beserta bunga keterlambatan. Dalam persidangan, SBI Savings Bank berargumen, "Jika kami mengetahui risikonya lebih awal, kami tidak akan membeli obligasi tersebut," dan mengklaim bahwa "SK Securities dan Waterbridge Partners sudah mengetahui risiko tersebut pada Agustus-September 2015 namun tidak memberitahukannya."

SBI Savings Bank membeli obligasi swasta WS Beauty senilai 5 miliar won pada Agustus 2015, namun mengajukan gugatan ganti rugi setelah gagal menarik kembali dananya. Foto=Reporter Park Jung-hoon
SBI Savings Bank membeli obligasi swasta WS Beauty senilai 5 miliar won pada Agustus 2015, namun mengajukan gugatan ganti rugi setelah gagal menarik kembali dananya. Foto=Reporter Park Jung-hoon

Majelis hakim menolak seluruh tuntutan SBI Savings Bank. Alasannya adalah pada Oktober 2024, 4 tahun 7 bulan setelah gugatan dimulai, SK Securities dan Waterbridge Partners telah melunasi pokok obligasi dan bunga yang belum dibayarkan kepada SBI Savings Bank, dengan total sekitar 5,756 miliar won.

Hakim tingkat pertama menyatakan, "Argumen SBI Savings Bank memiliki dasar, namun secara hasil mereka kalah karena pembayaran telah dilakukan. Meskipun biaya persidangan biasanya dibebankan kepada pihak yang kalah, namun karena gugatan ini diperlukan untuk melindungi hak penggugat, maka biaya ditanggung masing-masing pihak.”

SBI Savings Bank berhasil menarik kembali dana dan bunga yang dipinjamkan setelah litigasi panjang, namun tanggung jawab SK Securities dan Waterbridge Partners tetap ada. Hal ini dikarenakan dalam gugatan yang diajukan oleh LP sebelumnya, pengadilan mengakui bahwa kedua perusahaan telah melanggar kewajiban perlindungan investor.

Pada November 2025, Mahkamah Agung mengungkapkan putusan tingkat ketiga atas gugatan ganti rugi yang diajukan Daol Savings Bank (sebelumnya Eugene Savings Bank), yang merupakan investor PEF, terhadap kedua perusahaan tersebut. Meskipun Daol Savings Bank kalah di tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua memutuskan bahwa SK Securities dan Waterbridge Partners bertanggung jawab, sehingga hasilnya berubah menjadi kemenangan sebagian bagi Daol Savings Bank. Di tingkat ketiga, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa "kedua perusahaan melanggar kewajiban penyediaan informasi penting." Namun, Mahkamah Agung membatalkan dan mengembalikan kasus tersebut karena adanya masalah dalam penghitungan kerugian.

Menurut keterbukaan informasi SK Securities, masih ada 5 gugatan ganti rugi yang diajukan oleh LP terkait investasi krim minyak kuda. Dua gugatan yang diajukan oleh 5 perusahaan termasuk Daol Savings Bank pada 2018 saat ini sedang dalam tahap banding setelah putusan dikembalikan, sementara gugatan dari Shinhan Investment Corp, Mirae Asset Securities006800·BNW Investment, dan KDB Capital juga sedang dalam proses persidangan tingkat pertama. Total nilai gugatan mencapai 26,5 miliar won.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
단독
심지영 기자

금융, 가상자산, 핀테크, 투자 업계 중심으로 취재하고 있습니다. 언제든 제보주세요.

jyshim@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지