[비즈한국] Di pasar peralatan telekomunikasi global, perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada dasarnya bergerak seperti satu kesatuan produk. Namun, situasinya berbeda dalam hal perpajakan. Hal ini dikarenakan metode perpajakan yang digunakan sangat bergantung pada apakah biaya perangkat lunak yang disematkan dalam peralatan dianggap sebagai 'harga barang' biasa atau 'biaya penggunaan teknologi (royalti)' yang tinggi.
Baru-baru ini, pengadilan memenangkan pihak Layanan Pajak Nasional (NTS) dalam gugatan pajak senilai 14 miliar won antara cabang perusahaan telekomunikasi raksasa asal Swedia, Ericsson, di Korea dan NTS. Keputusan ini diperkirakan akan memicu kembali diskusi mengenai sejauh mana batas antara penjualan peralatan dan penggunaan teknologi dalam industri perangkat telekomunikasi.

“Perlu Melatih Selama Satu Tahun untuk Mahir”… Bukan Sekadar Produk, Melainkan Kumpulan ‘Know-How’
Divisi ke-6 Pengadilan Administrasi Seoul (Ketua Hakim Na Jin-yi) pada tanggal 27 bulan lalu menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Ericsson Partners Korea (Ericsson Korea) terhadap Kantor Pajak Yeoksam untuk membatalkan penetapan pajak korporasi. Ericsson Korea merupakan perusahaan peralatan telekomunikasi yang berawal dari perusahaan patungan dengan LG Electronics066570 dan telah menjadi pilar penting di pasar telekomunikasi domestik. Perusahaan ini berawal dari 'LG Ericsson' yang didirikan melalui investasi modal yang setara antara LG Electronics dan kantor pusat Ericsson di Swedia. Setelahnya, seiring dengan peningkatan kepemilikan saham oleh Ericsson dan penurunan saham LG Electronics, perusahaan mengubah namanya menjadi 'Ericsson-LG'. Saat ini, saham tersebut dimiliki oleh kantor pusat Ericsson sebesar 75% dan LG Electronics sebesar 25%.
Kasus ini bermula dari struktur penjualan perangkat lunak Ericsson Korea. Cabang Korea memasok perangkat lunak untuk peralatan jaringan 3G, LTE, dan 5G dari kantor pusat di Swedia (Ericsson AB) dan menjualnya kepada perusahaan telekomunikasi domestik seperti SK Telecom017670, KT030200, dan LG Uplus032640. Ericsson Korea mengkategorikannya sebagai 'biaya pembelian barang' dan tidak melakukan pemotongan pajak, namun NTS menganggap biaya perangkat lunak yang dibayarkan cabang Korea ke cabang Swedia sebagai 'biaya penggunaan teknologi'. Akibatnya, NTS menetapkan pajak korporasi pemotongan (termasuk denda) sebesar total 14,84 miliar won.
Inti dari gugatan ini adalah apakah perangkat lunak tersebut merupakan produk yang dijual secara sederhana atau lisensi atas penggunaan teknologi dan know-how. Pihak Ericsson menyatakan di pengadilan bahwa “perangkat lunak kami hanyalah produk standar yang dijual bersama dengan peralatan telekomunikasi” dan mengeklaim tidak ada transfer teknologi dari kantor pusat, namun pengadilan tidak menerima argumen tersebut.
Pengadilan Administrasi Seoul menilai, “Sulit untuk menganggap bahwa perangkat lunak tersebut dijual kepada masyarakat umum dalam bentuk aslinya karena disesuaikan dengan pengguna individu, memerlukan keahlian teknis yang signifikan dalam cara penggunaannya sehingga diperlukan pelatihan terkait, serta cabang Korea bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengelolaan, perbaikan kesalahan, dan pembaruan perangkat lunak, serta harus memberikan dukungan teknis terkait. Oleh karena itu, sulit untuk menganggapnya sebagai produk serbaguna yang dapat digunakan secara bebas.”
Pengadilan menyoroti struktur dan metode penggunaan perangkat lunak untuk peralatan telekomunikasi tersebut. Perangkat lunak ini terdiri dari berbagai fitur yang dipasok dengan cara memilih dan mengaktifkan fungsi yang dibutuhkan oleh perusahaan telekomunikasi. Harganya pun bervariasi tergantung pada konfigurasi fitur, mulai dari ratusan juta hingga miliaran won.

Proses instalasi dan operasional juga memerlukan dukungan teknis yang substansial. Sebelum menjual peralatan, dilakukan konsultasi desain (CDR) dengan klien perusahaan telekomunikasi, dan manual produknya saja mencapai sekitar 9,6 GB. Pemasangan dan pengoperasian peralatan sebenarnya juga sering dilakukan oleh insinyur Ericsson Korea. Staf Ericsson Korea menerima pelatihan (OJT) di laboratorium kantor pusat Swedia untuk pengoperasian perangkat lunak dan dukungan teknis, kemudian meneruskannya kepada insinyur perusahaan telekomunikasi domestik. Seorang staf Ericsson sempat menyatakan selama proses pemeriksaan pajak dengan intonasi bahwa “peralatan kami lebih kompleks daripada peralatan rumah tangga, sehingga butuh waktu satu tahun untuk melatih insinyur klien agar mahir.”
Struktur kontrak juga berbeda dari penjualan produk sederhana. Dalam kontrak digunakan istilah 'pemberian lisensi (izin penggunaan)' bukan 'penjualan' perangkat lunak, dan hak penggunaan yang diberikan kepada perusahaan telekomunikasi bersifat non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan. Fakta bahwa perangkat lunak tersebut merupakan perwujudan dari know-how yang terakumulasi melalui penelitian dan pengembangan jangka panjang juga dipertimbangkan. Faktanya, grup Ericsson menginvestasikan 14-18% dari pendapatan tahunannya (sekitar 5-6 triliun won berdasarkan nilai tukar saat ini) ke dalam penelitian dan pengembangan antara tahun 2016 hingga 2020.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pengadilan memutuskan bahwa transaksi perangkat lunak terkait bukanlah impor barang sederhana, melainkan bentuk pembayaran atas penggunaan teknologi dan know-how.
Isu Kriteria Perpajakan Industri Peralatan Telekomunikasi Mengemuka
Isu dari putusan ini berkaitan dengan struktur bisnis yang khas dari industri peralatan telekomunikasi. Ericsson Korea, yang didirikan pada tahun 2010, telah memantapkan posisinya sebagai salah satu pemasok peralatan utama di pasar infrastruktur telekomunikasi seluler domestik. Hal ini dinilai sebagai contoh di mana struktur bisnis perusahaan telekomunikasi global—yang menyimpan teknologi inti di kantor pusat sementara cabang lokal menangani pasokan peralatan dan dukungan teknis—tetap dipertahankan bahkan dalam bentuk usaha patungan domestik.
Pengadilan menafsirkan bahwa karena peralatan telekomunikasi bukanlah produk perangkat keras sederhana melainkan produk teknologi kompleks yang menggabungkan teknologi operasi jaringan dan fungsi perangkat lunak, penjualan peralatan dan penggunaan teknologi pada kenyataannya terjadi secara bersamaan.
Di industri, muncul prediksi bahwa putusan ini dapat memicu kembali diskusi mengenai sejauh mana batas antara penjualan perangkat keras dan penggunaan teknologi dalam industri peralatan telekomunikasi. Di tengah situasi di mana infrastruktur telekomunikasi semakin berfokus pada perangkat lunak, pemisahan antara harga peralatan dan biaya penggunaan teknologi dapat berakibat langsung pada masalah perpajakan.
Pihak Ericsson Korea tidak memberikan pernyataan terpisah mengenai pertanyaan terkait putusan ini.