[비즈한국] Menjelang pemberlakuan revisi Undang-Undang Serikat Pekerja yang dikenal sebagai 'UU Amplop Kuning' pada bulan Maret mendatang, Korea Aerospace Industries (KAI)047810 mulai membangun sistem manajemen risiko hubungan industrial di seluruh perusahaan. Di tengah situasi ketegangan antara manajemen dan serikat pekerja yang meningkat akibat gugatan ganti rugi terhadap mantan karyawan dan karyawan saat ini, langkah ini ditafsirkan sebagai upaya untuk meningkatkan strategi penanganan sengketa terkait aksi industrial dan melakukan pertahanan proaktif terhadap risiko dalam struktur subkontrak yang ada.

Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Risiko 'Status Pengusaha' antara Kontraktor Utama dan Subkontraktor
Menurut industri terkait pada tanggal 3, KAI berencana untuk menugaskan perusahaan profesional dalam bulan depan guna mengatur prosedur tanggung jawab dan tanggapan jika terjadi sengketa hubungan industrial. Pada tanggal 29 bulan lalu, KAI telah mengeluarkan pengumuman tender dengan judul 'Seleksi Perusahaan Konsultan untuk Respons UU Amplop Kuning'. Hal ini dilakukan untuk memeriksa risiko hukum terlebih dahulu dan membangun sistem respons praktis sebelum pemberlakuan revisi Pasal 2 dan 3 UU Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Kerja pada bulan Maret mendatang. Konsultasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu bulan hingga pertengahan April.
Fokus utamanya tampaknya adalah memeriksa apakah perusahaan secara hukum diakui sebagai 'pengusaha' dari pekerja subkontraktor internal/eksternal dan menyiapkan perbaikan struktur komando dan kontrol kerja. Hal ini mencakup identifikasi status kontrak secara menyeluruh seperti subkontrak internal, pengiriman tenaga kerja, dan penugasan, serta diagnosis sifat hukum dan kendali efektif dari setiap kontrak. 'Pemeriksaan risiko pengiriman tenaga kerja ilegal' juga tercantum sebagai salah satu tugas dalam proposal.
Karena karakteristik industri dirgantara yang memiliki porsi subkontrak tinggi, dampak dari perubahan kriteria penilaian status pengusaha tidak terelakkan. Hal ini dikarenakan struktur di mana banyak tenaga kerja dari berbagai perusahaan mitra bekerja bersama dalam satu proses produksi adalah hal yang lazim. Melalui konsultasi ini, KAI berencana untuk meninjau kembali legalitas proses pemilihan, evaluasi, dan pemutusan kontrak perusahaan mitra secara menyeluruh.
UU Amplop Kuning membatasi perusahaan untuk menuntut ganti rugi secara tidak pandang bulu atas aksi industrial serikat pekerja yang sah, dan berfokus pada perluasan jangkauan pengusaha dalam hubungan industrial. Jika undang-undang ini berlaku, maka jika kontraktor utama secara substansial dan spesifik mengendalikan atau menentukan syarat kerja pekerja subkontraktor, mereka akan diakui sebagai pengusaha berdasarkan UU Serikat Pekerja, yang berpotensi memperluas lingkup tanggung jawab kontraktor utama sebagai pengusaha.
Seorang pejabat serikat pekerja KAI menyatakan, "Saat ini kami melihatnya sebagai tinjauan internal untuk mempersiapkan pemberlakuan undang-undang," dan menambahkan, "Kami tidak menafsirkannya sebagai tindakan yang didorong oleh masalah spesifik antara manajemen dan serikat pekerja saat ini."

Konflik Internal Masih Berlanjut… Membangun Sistem untuk Menghadapi Sengketa
Proyek konsultasi ini menarik perhatian karena bertepatan dengan konflik yang terus berlangsung di dalam KAI. KAI telah terlibat dalam pertarungan hukum melawan perusahaan mitra dan beberapa mantan karyawan serta karyawan saat ini, dengan alasan tanggung jawab atas penghentian proyek 'Smart Platform', sebuah proyek transformasi digital besar. Proyek Smart Platform ini dipromosikan di bawah rezim mantan Presiden Ahn Hyun-ho yang ditunjuk selama pemerintahan Moon Jae-in, namun dihentikan total di bawah rezim mantan Presiden Kang Goo-young selama pemerintahan Yoon Suk-yeol.
KAI menuntut pengembalian keuntungan yang tidak adil senilai 37,9 miliar won terhadap perusahaan mitra yang menuntut pembayaran yang belum dibayar, dan diketahui bahwa dalam persidangan pertama pada bulan September tahun lalu, tuntutan kedua belah pihak ditolak, sehingga saat ini proses banding sedang berlangsung.
Hubungan industrial juga memiliki ketegangan emosional yang mendalam terkait gugatan ini. Pihak perusahaan sedang melakukan proses perdata yang menuntut ganti rugi kepada beberapa karyawan dengan alasan mereka memiliki tanggung jawab manajemen dan pengawasan selama proses pelaksanaan proyek. Menurut serikat pekerja, meskipun dalam surat somasi yang dikirim perusahaan disebutkan skala ganti rugi sebesar 37,9 miliar won, nilai gugatan yang diajukan ke pengadilan dikurangi menjadi sekitar 500 juta won.

Mengingat ini adalah isu sensitif, penanganan aksi industrial dan pembangunan sistem pembuktian ganti rugi juga akan menjadi fokus utama. Rencananya bukan sekadar menganalisis peraturan hukum, tetapi menyusun manual konkret yang dapat membuktikan kerugian secara objektif dalam situasi sengketa yang mungkin terjadi di masa depan.
Misalnya, ini mencakup pembuatan kriteria untuk menghitung berapa banyak kerugian yang terjadi ketika produksi terhenti akibat pemogokan, dan mengatur prosedur untuk mengamankan bukti agar dapat membuktikan tindakan siapa yang menyebabkan kerugian tersebut. Selain itu, konsultasi profesional mengenai ruang lingkup penggunaan hak pengelolaan fasilitas dan batas hukum di mana tenaga kerja pengganti dapat dimasukkan selama pemogokan akan dilakukan secara bersamaan.
Seiring dengan kemungkinan perluasan cakupan pengusaha, pedoman untuk menanggapi tuntutan perundingan bersama serikat pekerja subkontraktor juga akan disusun. Strategi respons mendetail seperti prosedur penyatuan saluran perundingan dan metode pelaksanaan perundingan akan dibentuk. Tujuannya adalah untuk meminimalkan ketidakpastian manajemen dengan menyiapkan manual respons yang dapat diambil oleh pihak perusahaan untuk berbagai skenario konflik yang mungkin terjadi.
Konsultasi yang mencakup perundingan bersama, respons aksi industrial, dan sistem pembuktian ganti rugi ini memiliki sifat persiapan awal untuk menghadapi struktur sengketa yang mungkin berubah setelah pemberlakuan revisi UU Serikat Pekerja. Secara khusus, langkah ini dibaca sebagai upaya untuk mensistematisasikan standar internal mengingat perubahan dalam struktur penilaian tanggung jawab ganti rugi dan perluasan cakupan pengusaha dapat memengaruhi cara perusahaan menanggapi hubungan industrial.
Namun, pihak KAI berpendapat bahwa ini bukan masalah yang perlu dibesar-besarkan. Seorang pejabat KAI menjelaskan, "Ini adalah upaya untuk mendapatkan nasihat dari lembaga profesional dalam rangka analisis dampak pemberlakuan undang-undang dan pemeriksaan internal," dan menambahkan, "Ini adalah prosedur persiapan awal yang biasa dilakukan."