주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
SH Kalah dalam Gugatan Pengembalian Pajak Properti Komprehensif sebesar 78,9 Miliar Won

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Berdasarkan hasil peliputan BizHankook, diketahui bahwa Seoul Housing & Communities Corporation (SH) baru-baru ini kalah dalam gugatan terhadap otoritas pajak untuk menuntut pengembalian Pajak Properti Komprehensif (Comprehensive Real Estate Holding Tax) senilai 78,9 miliar won yang telah dibayarkan selama 5 tahun terakhir. SH berargumen bahwa undang-undang perpajakan yang menetapkan perusahaan sebagai operator perumahan publik wajib membayar Pajak Properti Komprehensif adalah inkonstitusional, namun pengadilan menolak argumen tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

서울주택도시개발공사(SH)가 지난 5년간 납부한 종합부동산세 789억 원을 돌려달라며 세무당국을 상대로 소송을 제기했다가 최근 패소한 것으로 비즈한국 취재 결과 확인됐다. 사진은 지난 7월 SH 비전 선포식에 참석한 오세훈 서울시장. 사진=서울시 제공
Berdasarkan peliputan BizHankook, Seoul Housing & Communities Corporation (SH) diketahui kalah dalam gugatan pengembalian pajak sebesar 78,9 miliar won yang telah dibayarkan selama 5 tahun terakhir. Foto menunjukkan Walikota Seoul Oh Se-hoon yang menghadiri upacara deklarasi visi SH pada bulan Juli lalu. Foto = Disediakan oleh Pemerintah Kota Seoul

Pengadilan Administrasi Seoul Divisi ke-2 (Ketua Hakim Go Eun-seol) menolak gugatan pembatalan keputusan penolakan koreksi Pajak Properti Komprehensif yang diajukan oleh SH terhadap Kepala Kantor Pajak Samsung pada tanggal 28 Agustus lalu. Sebelumnya, SH mengajukan permohonan koreksi pajak untuk meminta pengembalian Pajak Properti Komprehensif yang dibayarkan selama 5 tahun dari 2018 hingga 2022, namun setelah otoritas pajak menolak permohonan tersebut, SH mengajukan gugatan. Hakim memutuskan, "Meskipun ketentuan hukum tidak mengecualikan penggugat dari kewajiban membayar Pajak Properti Komprehensif atas perumahan, hal itu tidak dapat dianggap melanggar prinsip larangan berlebihan atau melanggar hak milik."

SH adalah perusahaan milik daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan perumahan dan pengembangan kota di Seoul. Berdasarkan Undang-Undang Khusus Perumahan Publik, perusahaan ini ditunjuk sebagai operator perumahan publik di Korea dan menjalankan bisnis penyewaan serta penjualan perumahan publik di Seoul. Dari tahun 2018 hingga 2022, SH melaporkan dan membayar Pajak Properti Komprehensif untuk perumahan yang dimilikinya berdasarkan tanggal standar pajak (1 Juni) setiap tahunnya. Total pajak yang dibayarkan selama 5 tahun mencapai 78,9 miliar won, dengan rincian 4,2 miliar won pada 2018, 6,9 miliar won pada 2019, 11,2 miliar won pada 2020, 32,1 miliar won pada 2021, dan 24,5 miliar won pada 2022.

Perselisihan mengenai Pajak Properti Komprehensif antara kedua belah pihak dimulai dua tahun lalu. Pada Juli 2023, SH mengajukan permohonan koreksi pajak dengan meminta pengembalian seluruh Pajak Properti Komprehensif yang dibayarkan selama 5 tahun. Namun, Kantor Pajak Samsung menolak permohonan tersebut pada September tahun yang sama. Bahkan, pada Mei tahun lalu, otoritas pajak menetapkan koreksi ulang atas pajak tahun 2019 menjadi 7,3 miliar won, meningkat sekitar 500 juta won dari sebelumnya. Akibatnya, pada Juli tahun lalu, SH menggugat Kantor Pajak Samsung untuk membatalkan keputusan penolakan koreksi pajak serta keputusan koreksi ulang tersebut.

SH berargumen bahwa undang-undang pajak yang menetapkan perusahaan sebagai operator perumahan publik wajib membayar Pajak Properti Komprehensif adalah inkonstitusional. Argumennya adalah bahwa undang-undang pajak saat ini maupun yang lampau tidak hanya melanggar prinsip larangan berlebihan, tetapi juga melanggar hak milik, sehingga tindakan administratif yang didasarkan pada hal tersebut dianggap melanggar hukum. Undang-undang Pajak Properti Komprehensif yang berlaku saat ini menetapkan bahwa wajib pajak properti perumahan pada tanggal standar pajak adalah wajib pajak Pajak Properti Komprehensif. Undang-undang sebelumnya menetapkan kewajiban bagi mereka yang memiliki total harga resmi rumah yang menjadi objek pajak properti melebihi 600 juta won.

Pengadilan menolak argumen SH bahwa Undang-Undang Pajak Properti Komprehensif melanggar prinsip larangan berlebihan. Hakim memandang bahwa tujuan legislatif dari undang-undang tersebut, yang dibentuk demi keadilan pajak dan stabilisasi harga properti, adalah sah, dan membebankan pajak kepada wajib pajak properti merupakan cara yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Tarif pajak yang diterapkan sebesar 2-6% juga dinilai tidak sewenang-wenang atau berlebihan, dan karena SH masih mampu menjalankan bisnis perumahan publik meskipun membayar pajak tersebut, pengadilan menilai kepentingan publik yang dilindungi lebih besar daripada kepentingan pribadi yang dibatasi.

Hakim memutuskan, "Mempertimbangkan aset, kondisi keuangan, dan status bisnis SH, sulit untuk melihat bahwa pembebanan Pajak Properti Komprehensif akan menghambat SH dalam melanjutkan bisnis seperti penyediaan dan pengelolaan perumahan sewa publik. Sebaliknya, kepentingan publik untuk melindungi pengguna akhir termasuk mereka yang tidak memiliki rumah serta mendorong perkembangan ekonomi nasional yang sehat melalui pemajakan kepada pemilik properti bernilai tinggi seperti SH adalah sangat signifikan. Dengan mempertimbangkan hal ini, keseimbangan kepentingan hukum antara kepentingan pribadi yang dibatasi oleh ketentuan undang-undang tersebut dan kepentingan publik yang hendak dilindungi tampak terjaga."

Argumen bahwa undang-undang tersebut melanggar hak milik juga ditolak. Intinya, Pajak Properti Komprehensif tidak melanggar esensi dari hak milik. Hakim menyatakan, "Tingkat beban Pajak Properti Komprehensif akibat ketentuan hukum tersebut hanyalah pembatasan hak milik dalam batas yang masih menyisakan kegunaan pribadi dan hak pengelolaan prinsipil kepada penggugat selaku pemilik properti, dan sulit untuk menganggap bahwa hal itu menyebabkan penyitaan atau penggerogotan aset pokok dalam waktu singkat yang mengancam kegunaan pribadi serta hak pengelolaan tersebut."

Dalam proses persidangan, SH juga mengajukan permohonan agar pengadilan mengajukan uji materi konstitusionalitas atas Undang-Undang Pajak Properti Komprehensif kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut senada dengan tujuan gugatan, yaitu meminta Mahkamah Konstitusi menentukan apakah undang-undang tersebut inkonstitusional. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada tanggal 28, hari pembacaan putusan, dengan menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebut tidak melanggar prinsip larangan berlebihan maupun hak milik.

Karena SH tidak mengajukan banding, putusan ini berkekuatan hukum tetap pada tanggal 16 bulan lalu. BizHankook telah meminta tanggapan dari SH terkait gugatan tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
단독
차형조 기자

건설·부동산 시장과 재계 이슈를 취재합니다. 열린 마음으로 듣고 정확하게 쓰겠습니다.

cha6919@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지