[비즈한국] 'Istana Perdamaian' Shincheonji (Gereja Yesus Shincheonji Bait Suci Kemah Kesaksian) yang terletak di Gapyeong, Gyeonggi-do, telah menjadi medan pertempuran sengketa harta antara pemimpin tertinggi (General Chairman) Lee Man-hee dan mantan perwakilan International Women's Peace Group (IWPG), Kim Nam-hee. Sengketa harta ini bermula ketika Kim, yang dulunya dikenal sebagai orang nomor dua di Shincheonji, keluar dari organisasi tersebut pada tahun 2018. Kini, dikonfirmasi bahwa sengketa tersebut telah merembet hingga ke lahan tempat berdirinya gedung simbolis Shincheonji, yakni Istana Perdamaian.

Akankah lahan Istana Perdamaian berakhir di pelelangan?
Sengketa harta antara pemimpin Shincheonji Lee Man-hee dan mantan perwakilan Kim Nam-hee pertama kali mencuat ke publik pada tahun 2020. Setelah Lee dan Kim berpisah pada tahun 2018, harta kekayaan yang mereka miliki bersama, termasuk properti dan saham, menjadi objek sengketa. Konflik kepemilikan ini mencakup Istana Perdamaian yang dimiliki dengan porsi masing-masing 50%, hak suara di perusahaan produksi TV kabel 'Aion', serta vila di Seorak-myeon, Gapyeong. Secara khusus, Kim sempat mengajukan gugatan pembagian harta bersama atas Istana Perdamaian. Menanggapi hal tersebut, pihak Shincheonji mengajukan perintah pelarangan pemindahtanganan properti agar Istana Perdamaian tidak bisa dijual, dan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. Diketahui bahwa sebagian besar gugatan sengketa yang diajukan saat itu dimenangkan oleh pihak Lee Man-hee dan Shincheonji.
Namun, hingga saat ini, dikonfirmasi bahwa Shincheonji dan mantan perwakilan Kim masih bersengketa mengenai lahan di sekitar Istana Perdamaian. Objek sengketa tersebut adalah empat bidang tanah di dekat Istana Perdamaian dengan total luas lebih dari 570 pyeong (sekitar 1.884 meter persegi).

Sengketa ini bermula pada November 2021 ketika Shincheonji menggugat Kim untuk membagi empat bidang tanah Istana Perdamaian yang merupakan harta bersama (masing-masing jalan seluas 248㎡, lahan hutan 272㎡, lahan hutan 1.336㎡, dan lahan hutan 39㎡). Kim awalnya menginginkan mediasi, namun karena mediasi gagal, proses hukum berlanjut hingga September 2022. Pengadilan Distrik Seoul Timur memutuskan bahwa satu bidang tanah (lahan hutan seluas 39㎡, sekitar 12 pyeong) harus dijual melalui lelang dan hasilnya dibagi rata, namun memutuskan bahwa tiga bidang tanah sisanya tidak dapat dibagi karena dimiliki bersama dengan pihak ketiga. Dengan demikian, hanya satu dari empat bidang tanah yang diminta Shincheonji untuk dibagi yang bisa dijual.
Setelah putusan tersebut, Kim mengajukan permohonan perintah pelarangan gangguan penggunaan harta bersama pada Oktober 2022, dengan alasan bahwa Shincheonji telah melarangnya masuk ke Istana Perdamaian. Saat itu, Kim mengklaim bahwa Shincheonji telah melanggar hak kepemilikannya dengan menghalangi perwakilannya masuk ke Istana Perdamaian, dan meminta izin akses pada waktu yang ditentukan. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut. Pengadilan menilai bahwa tindakan Shincheonji yang menutup gerbang dan mengelola gedung tersebut tidak serta-merta melanggar hak kepemilikan Kim.
Selanjutnya, pada Maret 2023, Shincheonji mengajukan gugatan pembagian harta bersama terhadap Kim serta pemilik tanah lainnya, yaitu A, B, dan C, terkait tiga bidang tanah yang sebelumnya gagal dibagi (jalan 248㎡, lahan hutan 272㎡, lahan hutan 1.336㎡).
Kali ini pun pengadilan berpihak pada Shincheonji. Pada November 2023, Pengadilan Distrik Seoul Timur menyatakan bahwa pembagian hasil penjualan berdasarkan kepemilikan saham tanah adalah hal yang wajar, sehingga memerintahkan ketiga bidang tanah tersebut dijual melalui lelang properti.
Menanggapi putusan ini, Kim serta A, B, dan C mengajukan banding pada Desember 2023, dan saat ini proses banding sedang berlangsung. Pengadilan telah menunjuk penilai untuk melakukan penilaian harga pasar, dan laporan penilaian telah diserahkan pada November 2024.
Di sisi lain, diketahui bahwa antara tahun 2021-2022, Shincheonji telah membeli tanah dan bangunan milik warga sipil di sebelah Istana Perdamaian untuk membangun 'Taman Perdamaian'. Dengan dijadikannya empat bidang tanah Istana Perdamaian sebagai objek sengketa, perhatian publik kini tertuju pada rencana pemanfaatan Istana Perdamaian di masa depan.