[비즈한국] Keputusan pemerintah Jepang untuk membuang air limbah nuklir dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima telah meningkatkan kecemasan konsumen domestik. Terutama, kekhawatiran terhadap hasil laut yang berpotensi terdampak oleh air limbah radioaktif tersebut terus meningkat.
Pemerintah menyatakan akan memperketat pemeriksaan radioaktivitas pada hasil laut domestik, pengelolaan riwayat distribusi hasil laut impor, serta penindakan terhadap pelabelan negara asal. Namun, kecemasan konsumen masih tetap ada. Oleh karena itu, pemerintah telah dipastikan akan mengambil langkah-langkah seperti menyesuaikan daftar komoditas yang wajib mencantumkan negara asal di restoran.

Kecemasan Konsumen Meningkat Akibat Keputusan Pembuangan Air Limbah Nuklir Jepang
Tahun lalu, volume impor hasil laut dari Jepang mencapai 24.162 ton. Kerang simping, kakap merah, nanas laut (sea squirt), dan ikan ekor kuning menyumbang sebagian besar dari volume impor tersebut. Begitu berita tentang keputusan Jepang untuk membuang air limbah nuklir tersiar, sentimen negatif konsumen terhadap hasil laut Jepang meningkat drastis. Beberapa supermarket besar telah menghentikan penjualan hasil laut asal Jepang, dan jumlah pengunjung di pasar ikan pun berkurang.
Menanggapi meningkatnya kecemasan masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa hasil laut asal Jepang saat ini dikelola dengan aman. Pada tanggal 13, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan langkah-langkah respons terkait rencana pelepasan air limbah nuklir Fukushima ke laut, dengan menyatakan akan memperketat sistem pemantauan zat radioaktif di perairan pesisir nasional serta melakukan pemeriksaan radioaktivitas yang lebih cermat terhadap sekitar 40 jenis hasil laut domestik seperti ikan saury dan rumput laut.
Selain itu, pemerintah berencana memperkuat pengelolaan riwayat distribusi dan penindakan pelabelan negara asal untuk hasil laut impor asal Jepang. Pengelolaan riwayat distribusi adalah sistem yang mewajibkan pelaporan detail transaksi di setiap tahap distribusi, untuk melacak alur dari tahap impor hingga ke tingkat ritel (restoran) guna mencegah pelanggaran label negara asal. Saat ini, terdapat 17 jenis hasil laut yang wajib melaporkan riwayat distribusi, dan 8 di antaranya merupakan komoditas yang diimpor dari Jepang, yaitu kerang simping, nanas laut, kakap merah, ikan ekor kuning, ikan pollack, ikan hairtail, ikan pari, dan hagfish.
Seorang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan, "Kami mengelola komoditas dengan volume impor tinggi atau yang berisiko dipalsukan negara asalnya sebagai komoditas wajib lapor riwayat distribusi. Hasil laut dari 8 prefektur dekat Fukushima di Jepang telah dilarang impornya, dan hasil laut dari wilayah lainnya baru dapat masuk setelah melalui pemeriksaan radiasi."
Pemerintah juga mendorong pemeriksaan khusus dan penindakan terkait pelabelan negara asal hasil laut impor hingga 12 Mei. Komoditas utama yang diperiksa adalah kerang simping hidup, kakap merah hidup, gurita hidup, ikan pari dingin, dan ikan pollack dingin, yang memiliki riwayat impor dalam satu bulan terakhir. Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk meredakan kecemasan konsumen dengan menyasar komoditas yang banyak diimpor dari Jepang.

Kerang Simping dan Nanas Laut yang Banyak Diimpor dari Jepang... Tidak Wajib Dilabeli di Restoran Sehingga Memicu Kekhawatiran
Di sebuah restoran sushi "A" yang dikunjungi pada tanggal 21, sushi kerang simping baru saja masuk dalam menu. Namun, pada papan informasi negara asal di dalam restoran, tidak ditemukan keterangan asal-usul kerang simping tersebut. Saat pemilik restoran ditanya mengenai asal kerang simping tersebut, ia hanya menjawab, "Kami menggunakan produk impor." Mengenai alasan tidak mencantumkan negara asal, ia berkata, "Menu yang kami tawarkan sering berubah, dan karena banyak bahan makanan yang digunakan, tidak semuanya bisa dicantumkan. Jika pelanggan bertanya, kami akan memberitahunya."
Restoran Tiongkok "B" yang menjual mi seafood (jjamppong) dengan kerang simping juga tidak mencantumkan negara asal kerang tersebut. Hanya negara asal untuk cumi-cumi, gurita, dan kepiting yang ditampilkan. Hal yang sama juga berlaku pada restoran "C" yang menjual kerang simping goreng, dan restoran "D" yang menjual kerang simping kukus.
Meskipun label negara asal untuk kerang simping absen, ini bukan sasaran penindakan. Pada prinsipnya, hasil laut yang diperdagangkan di pasar, supermarket, atau hasil laut hidup yang disimpan/dipajang di akuarium wajib mencantumkan negara asal. Sebaliknya, restoran hanya diwajibkan mencantumkan negara asal untuk 15 jenis hasil laut dan produk olahannya (ikan flounder, rockfish, kakap merah, gurita, belut, loach, makarel, hairtail, pollack, cumi-cumi, kepiting, croaker kuning, tuna, anglerfish, dan bayi gurita).
Kerang simping, yang jumlah impornya dari Jepang cukup signifikan, tidak termasuk dalam daftar wajib label negara asal. Jika restoran menggunakan kerang simping asal Jepang, mereka tidak melanggar aturan meskipun tidak mencantumkan negara asalnya. Nanas laut dan ikan ekor kuning, yang juga banyak diimpor dari Jepang, tidak memiliki kewajiban pelabelan. Konsumen tidak memiliki cara untuk memastikan apakah hasil laut yang digunakan di restoran tersebut berasal dari Jepang atau bukan.

Seorang pejabat dari Badan Pengelola Kualitas Hasil Laut Nasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan label negara asal menjelaskan, "Kami mewajibkan pelabelan untuk 15 jenis hasil laut yang banyak dikonsumsi atau yang berisiko memiliki label negara asal palsu. Saat ini, selain 15 komoditas tersebut, tidak ada kewajiban pelabelan untuk hasil laut lainnya. Begitu pula tidak ada kewajiban khusus untuk melabeli hasil laut asal Jepang."
Seiring meningkatnya kecemasan konsumen, pemerintah dipastikan sedang bersiap untuk menyesuaikan daftar komoditas wajib label negara asal di restoran. Penelitian mengenai penyesuaian komoditas wajib label di restoran akan dilakukan mulai akhir bulan ini hingga November.
Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, "Kami meneliti komoditas mana yang jika diprioritaskan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan seberapa besar tingkat regulasi bagi pemilik usaha. Setelah penelitian selesai pada bulan November, kami berencana merevisi Peraturan Pemerintah tentang Hukum Negara Asal untuk memperluas cakupan komoditas wajib label."
Pejabat tersebut menambahkan, "Meskipun jadwal revisi yang tepat belum ditetapkan, karena pembuangan air limbah nuklir Jepang dijadwalkan pada tahun 2023, bukankah hukum harus direvisi sebelum itu? Kami memperkirakan proses ini akan selesai tahun depan."