주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
Kemenkes akan Melarang Penggunaan Jaringan Tubuh Manusia untuk 'Operasi Plastik Kecantikan'

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Terkait pemberitaan Bizhankook baru-baru ini mengenai penggunaan jaringan tubuh manusia yang didonasikan untuk prosedur kecantikan dan operasi plastik, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Kemenkes) Korea menyatakan akan mengambil langkah regulasi. Tindakan ini diambil menyusul meningkatnya kontroversi etis karena jaringan tubuh yang didonasikan untuk tujuan menyelamatkan nyawa justru digunakan untuk prosedur estetika kulit (Artikel terkait: [Eksklusif] 'Skin Booster Berasal dari Manusia' yang Gemparkan Klinik Dermatologi Ternyata Diekstrak dari 'Cadaver', [Eksklusif] Jaringan Tubuh yang Didonasikan untuk Pengobatan Digunakan untuk Prosedur Kecantikan Tanpa Pemberitahuan).

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan telah mengambil langkah untuk menghentikan penyalahgunaan jaringan tubuh manusia. Menteri Kesehatan Jeong Eun-kyeong. Foto=Reporter Lim Jun-seon
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan telah mengambil langkah untuk menghentikan penyalahgunaan jaringan tubuh manusia. Menteri Kesehatan Jeong Eun-kyeong. Foto=Reporter Lim Jun-seon

Kemenkes menyatakan bahwa penggunaan jaringan tubuh (kulit) yang didonasikan masyarakat untuk prosedur kecantikan dan operasi plastik sederhana, bukan untuk tujuan pengobatan atau rehabilitasi seperti kanker atau luka bakar, dapat berdampak negatif terhadap tingkat partisipasi pendonoran. Oleh karena itu, Kemenkes berencana menyusun langkah perbaikan melalui koordinasi dengan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (KFDA), meliputi: △Pencatatan tujuan transplantasi saat melakukan prosedur, △Penyebaran standar kontrak distribusi jaringan impor, serta △Bimbingan administratif kepada asosiasi terkait agar menahan diri dari penggunaan jaringan untuk tujuan estetika.

Dalam undang-undang saat ini, tidak ada aturan yang melarang penggunaan jaringan tubuh manusia untuk tujuan kecantikan atau operasi plastik. Kemenkes pun menjelaskan, “Sulit untuk menetapkan larangan atau izin secara seragam melalui undang-undang karena tim medis sering mempertimbangkan efektivitas pengobatan sekaligus kepuasan estetika pasien menggunakan jaringan tubuh yang sama.” Artinya, terdapat area di mana perbedaan antara pengobatan dan kecantikan sulit dibedakan dengan jelas. Contoh utamanya adalah rekonstruksi payudara bagi pasien kanker payudara, regenerasi kulit bagi pasien luka bakar, dan perawatan kulit untuk perbaikan bekas luka jerawat.

Namun, Kemenkes menjelaskan bahwa untuk jaringan tubuh domestik, penggunaan untuk tujuan kecantikan sederhana sudah diatur melalui 'Kontrak Distribusi Jaringan Tubuh' oleh Bank Jaringan Publik Korea. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa regulasi dilakukan secara tidak langsung dengan mencantumkan poin tersebut dalam kontrak distribusi. Meski demikian, realitanya adalah beberapa bahan transplantasi di lapangan medis diresepkan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga untuk tujuan kecantikan.

Selain itu, berbeda dengan jaringan donasi domestik, jaringan tubuh yang didatangkan dari luar negeri tidak mendapatkan regulasi apa pun. Karena alasan inilah, bahan transplantasi yang dibuat dari hasil pemrosesan jaringan tubuh impor digunakan secara terang-terangan untuk kecantikan kulit.

Oleh karena itu, Kemenkes melangkah maju untuk membuat 'kontrak standar' guna melakukan regulasi. Seorang pejabat Kemenkes menyatakan, “Situasi saat ini (di mana jaringan tubuh digunakan untuk operasi plastik) telah dibagikan kepada KFDA. Kami berencana untuk berkoordinasi dengan KFDA guna mendistribusikan kontrak standar yang akan diterapkan ketika bank jaringan mengimpor dan mendistribusikan jaringan tubuh ke fasilitas medis domestik.”

Penyalahgunaan jaringan tubuh di dalam negeri juga akan dicegah. Kemenkes berencana mewajibkan penulisan tujuan transplantasi saat jaringan tubuh dicangkokkan. Saat ini, hanya data penerima dan tanggal transplantasi yang dilaporkan, namun tujuan transplantasi tidak dilaporkan. Selain itu, Kemenkes menyatakan akan melakukan bimbingan administratif, seperti rekomendasi agar asosiasi terkait menahan diri dari penggunaan untuk tujuan kecantikan dan operasi plastik.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
단독
전다현 기자
allhyeon@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지