[비즈한국] Harim Animal Clinic, sebuah yayasan nirlaba yang dikelola oleh Grup Harim, tengah merintis bisnis baru di bidang sistem karantina peternakan. Mereka juga telah mengajukan pendaftaran merek dagang yang akan digunakan untuk bisnis sistem karantina tersebut. Grup Harim saat ini memiliki sejumlah korporasi pertanian sebagai afiliasinya, sehingga diharapkan dapat tercipta efek sinergi dengan bisnis sistem karantina peternakan milik Harim Animal Clinic.

Menurut Kipris, jaringan informasi paten milik Kantor Kekayaan Intelektual Korea, Harim Animal Clinic telah mengajukan merek dagang bernama ‘HABIS’ pada bulan Maret lalu. Bidang yang ditentukan untuk penggunaan merek dagang tersebut mencakup 19 produk di kelas 37, termasuk ‘bisnis disinfeksi karantina’, ‘bisnis pengendalian hama’, dan ‘bisnis pembasmian hama non-pertanian’. Merek dagang tersebut rencananya akan digunakan untuk bisnis baru sistem karantina peternakan.
Seorang pejabat Grup Harim menyatakan, “Sistem karantina peternakan memang sudah ada dalam tujuan bisnis Harim Animal Clinic, dan kami baru akan mempersiapkan rinciannya sekarang. HABIS akan digunakan sebagai merek dagang untuk sistem karantina tersebut,” ujarnya.
Bisnis baru terkait karantina peternakan ini dapat menciptakan efek sinergi dengan afiliasi Grup Harim lainnya. Grup Harim memiliki sejumlah perusahaan korporasi pertanian sebagai afiliasi, seperti HBC, Sunjin Hanmaul, Sunwoori, Iksan, Jeil Farms, Juwon Sano-ri, Farmsco Bio-inti, dan Farmnco. Korporasi pertanian adalah badan hukum yang didirikan untuk meningkatkan produktivitas, menambah nilai pertanian, dan memfasilitasi kegiatan bertani melalui manajemen pertanian yang bersifat korporat. Jika bisnis baru ini berhasil dijalankan, maka peningkatan kinerja bagi Harim Animal Clinic dapat diharapkan.
Namun, karena Harim Animal Clinic adalah badan hukum nirlaba, mereka harus mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait untuk menjalankan bisnis yang bersifat komersial. Undang-undang tentang Pendirian dan Pengoperasian Badan Hukum Nirlaba menyatakan bahwa “Badan hukum nirlaba yang ingin menjalankan bisnis laba demi mencapai tujuannya harus mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait untuk setiap jenis bisnisnya, sesuai dengan anggaran dasar yang ditentukan.”
Harim Animal Clinic awalnya dioperasikan sebagai perseroan terbatas, namun dibubarkan pada tahun 2023 dan didirikan kembali sebagai badan hukum nirlaba. Hal ini terjadi karena amandemen Undang-Undang Dokter Hewan pada tahun 2013 yang menetapkan bahwa hanya badan hukum nirlaba yang dapat mengoperasikan rumah sakit hewan. Harim Animal Clinic, yang mengoperasikan rumah sakit hewan di Kota Iksan, Provinsi Jeollabuk-do, beralih menjadi badan hukum nirlaba setelah masa tenggang 10 tahun yang diberikan kepada rumah sakit hewan sebelumnya berakhir.
Berdasarkan pengumuman badan hukum nirlaba oleh Layanan Pajak Nasional (NTS), Harim Animal Clinic mencatatkan pendapatan sebesar 2,66 miliar KRW dan laba operasional sebesar 139,23 juta KRW pada tahun lalu. Mengingat pendapatan Harim Holdings003380 tahun lalu mencapai 12,27 triliun KRW, kontribusi Harim Animal Clinic terhadap Grup Harim terbilang tidak besar.