주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
Ibu Mertua Presiden Yoon, Choi Eun-soon, Mengalami Penyitaan Massal Aset Properti Akibat Tunggakan Pajak

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Di tengah menanti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol yang tinggal satu hari lagi, hasil peliputan Bizhankook mengonfirmasi bahwa ibu mertua Presiden Yoon, Choi Eun-soon, telah mengalami penyitaan massal atas properti yang dimilikinya akibat tunggakan pajak. Properti yang disita tersebut berupa tanah milik Choi yang tersebar di Kabupaten Yangpyeong (Gyeonggi-do), Kota Donghae (Gangwon-do), dan Kota Dangjin (Chungcheongnam-do).

Dikonfirmasi bahwa tanah milik ibu mertua Presiden Yoon Suk-yeol, Choi Eun-soon, di Kota Donghae telah disita. Foto ini menunjukkan Choi, yang sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun penjara atas tuduhan pemalsuan sertifikat saldo bank, saat meninggalkan Pusat Penahanan Seoul Timur setelah dibebaskan bersyarat pada 14 Mei tahun lalu. Foto=Wartawan Park Jung-hoon
Dikonfirmasi bahwa tanah milik ibu mertua Presiden Yoon Suk-yeol, Choi Eun-soon, di Kota Donghae telah disita. Foto ini menunjukkan Choi, yang sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun penjara atas tuduhan pemalsuan sertifikat saldo bank, saat meninggalkan Pusat Penahanan Seoul Timur setelah dibebaskan bersyarat pada 14 Mei tahun lalu. Foto=Wartawan Park Jung-hoon

Terungkap bahwa Pemerintah Kota Seongnam telah menyita sejumlah besar tanah milik Choi pada 4 Desember tahun lalu. Berdasarkan penelusuran Bizhankook, properti Choi yang disita mencakup 9 bidang tanah di Byeongsan-ri, Kabupaten Yangpyeong—lokasi yang sempat menjadi perdebatan terkait perubahan titik akhir Jalan Tol Yangpyeong—serta 2 bidang tanah di Baekan-ri (Kabupaten Yangpyeong), 1 bidang di Geumnam-ri, Hwado-eup (Kota Namyangju), 3 bidang di Dangsan-ri dan 1 bidang di Yeongcheon-ri (Kota Dangjin, Chungnam), serta 1 bidang di Iro-dong (Kota Donghae, Gangwon-do). Total luas tanah yang dimiliki Choi mencapai 21.392㎡ atau sekitar 6.471 pyeong.

Dalam daftar registrasi properti, tertulis penyebab penyitaan adalah ‘Penyitaan (Divisi Manajemen Sumber Pendapatan-23066)’ dengan ‘Pemerintah Kota Seongnam’ sebagai pemegang hak. Mengingat Divisi Manajemen Sumber Pendapatan Pemerintah Kota Seongnam bertanggung jawab atas penagihan pajak daerah serta denda/pungutan administratif daerah (pendapatan non-pajak), dapat dipastikan bahwa Choi telah menunggak pajak daerah atau pendapatan non-pajak lainnya. Meskipun sudah empat bulan berlalu sejak penyitaan asetnya, status penyitaan tersebut hingga kini belum dicabut.

Terkait hal ini, seorang pejabat Pemerintah Kota Seongnam menjelaskan, "Penyitaan dilakukan ketika terdapat tunggakan pendapatan non-pajak atau sejenisnya," dan menambahkan, "Kami akan memeriksa secara spesifik jenis tagihan apa yang tidak dibayarkan oleh Choi."

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
단독
전다현 기자
allhyeon@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지