주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
'Wajib Pasang Penghalang Banjir' untuk Hunian Bersama Ditolak oleh Kementerian Pertanahan

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Berdasarkan peliputan Bizhankook, terkonfirmasi bahwa Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi (MOLIT) baru-baru ini menyatakan keberatannya terhadap usulan perbaikan sistem yang mewajibkan pemasangan fasilitas pencegah banjir di hunian semi-basement atau hunian bersama yang rawan banjir. Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan (MOIS), sebagai kementerian yang membawahi penanggulangan bencana dan keselamatan, sebelumnya telah berupaya memasang fasilitas tersebut untuk mencegah kerusakan akibat banjir di hunian-hunian tersebut, namun menghadapi kendala seperti penolakan dari pemilik bangunan, sehingga mendorong perlunya perbaikan sistem.

본격적인 장마가 시작된 7월 서울 동작구 한 반지하 주택 창문에 수해 예방용 물막이판이 설치돼 있다. 사진=최준필 기자
Pada bulan Juli saat musim hujan dimulai, panel penghalang air untuk mencegah banjir terlihat terpasang di jendela sebuah rumah semi-basement di Distrik Dongjak, Seoul. Foto=Reporter Choi Joon-pil

Menurut dokumen 'Permintaan Perbaikan Sistem Terkait Pemasangan Fasilitas Pencegah Banjir di Semi-basement dan Hunian Bersama' serta surat tanggapan yang diperoleh Bizhankook melalui permohonan keterbukaan informasi kepada MOIS dan MOLIT, pihak MOLIT pada tanggal 6 bulan lalu menyatakan 'tidak menerima' permintaan perbaikan sistem tersebut. Alasan penolakan yang diajukan antara lain kekhawatiran mengenai undang-undang yang berlaku surut, kurangnya penelitian kebijakan, serta alasan kebijakan lainnya.

Sebelumnya, pada bulan Juli, MOIS telah meminta MOLIT untuk memperbaiki sistem terkait pemasangan fasilitas pencegah banjir di hunian semi-basement dan hunian bersama. Langkah ini diambil karena kementerian terkait telah menyiapkan dan melaksanakan tindakan pencegahan banjir, namun menilai bahwa sistem yang ada saat ini—di mana pemasangan fasilitas memerlukan persetujuan pemilik bangunan—memiliki keterbatasan dalam merespons ancaman banjir pada bangunan lama jika pemiliknya menolak.

Pada prinsipnya, pemasangan fasilitas pencegah banjir memerlukan persetujuan pemilik rumah. Berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam dan Undang-Undang Perencanaan Wilayah, pemerintah sebenarnya dapat mewajibkan pemasangan panel penghalang air di hunian semi-basement di area yang rawan banjir atau area yang memerlukan pencegahan bencana. Namun, pemerintah maupun pemerintah daerah setempat cenderung ragu-ragu dalam menetapkan zonasi karena khawatir akan protes warga yang takut harga propertinya turun. (Artikel terkait: 'Risiko Banjir', 7.632 Rumah Semi-basement di Seoul Tidak Memiliki Panel Penghalang Banjir, Ini Alasan yang Mencengangkan)

Rencana perbaikan sistem dari MOIS kali ini mencakup: △Merevisi Undang-Undang Pengelolaan Bangunan untuk mewajibkan pemeriksaan kinerja pencegahan banjir dan pemasangan fasilitas penghalang air pada bangunan yang dianggap rawan, serta △Merevisi Keputusan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Properti agar agen properti wajib menginformasikan riwayat banjir dan status pemasangan fasilitas pencegah banjir kepada calon pembeli atau penyewa, guna memastikan risiko banjir hunian diketahui.

Namun, MOLIT tidak menerima kedua usulan perbaikan sistem tersebut. Alasannya adalah bahwa pemeriksaan kinerja pencegahan banjir, verifikasi pemasangan fasilitas, atau pengenaan denda administratif pada bangunan yang sudah ada dianggap sebagai penerapan undang-undang secara surut terhadap bangunan yang telah mendapatkan izin layak pakai, yang berpotensi melanggar hak-hak dasar secara berlebihan. Mereka juga berpendapat bahwa mewajibkan agen properti untuk menjelaskan riwayat banjir atau keberadaan fasilitas pencegah banjir merupakan regulasi yang berlebihan.

Pada tanggal 22 bulan lalu, MOIS kembali mengajukan permohonan perbaikan sistem kepada MOLIT. Berdasarkan tinjauan hukum, MOIS berpendapat bahwa penolakan MOLIT tidaklah berdasar. Menurut mereka, rencana perbaikan ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Pengelolaan Bangunan yang membebankan kewajiban pemeliharaan dan pemastian kinerja pada bangunan yang sudah memiliki izin layak pakai. Selain itu, kerugian akibat banjir dapat dikategorikan sebagai 'alasan kepentingan publik yang mendesak', yang oleh Mahkamah Konstitusi diakui sebagai pengecualian atas larangan undang-undang surut. MOIS juga menilai bahwa kewajiban penjelasan oleh agen properti termasuk dalam ranah kebijakan yang dapat dilakukan secara hukum.

MOIS kembali meminta kerja sama MOLIT dengan menyatakan, "Kami berharap MOLIT dapat melakukan tinjauan revisi peraturan yang substantif dan mendorong penelitian untuk memungkinkan pemasangan fasilitas pencegah banjir pada bangunan yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung."

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
단독
차형조 기자

건설·부동산 시장과 재계 이슈를 취재합니다. 열린 마음으로 듣고 정확하게 쓰겠습니다.

cha6919@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지