[비즈한국] Saat liburan atau bulan keluarga mendekat, saluran belanja televisi di rumah berubah menjadi 'medan perang tanpa suara' bagi produk makanan fungsional kesehatan yang menjanjikan pemulihan stamina. Namun, banyak suplemen kesehatan premium yang dijual seharga ratusan ribu won dengan mengandalkan nama besar perusahaan farmasi dan pemasaran yang mencolok, faktanya hanyalah makanan olahan biasa yang dibuat dari bahan murah. Dimulai dengan skandal 'albumin yang bisa dimakan' yang memicu perdebatan mengenai kemanjuran medis, Bizhankook meneliti realitas di balik trik curang industri farmasi terkait makanan fungsional dan struktur distribusi yang menciptakan gelembung harga yang abnormal.
Skandal 'albumin yang bisa dimakan' hanyalah sebagian kecil dari kasus penipuan makanan fungsional kesehatan yang marak di dalam negeri. Berbagai produk seperti pil gaharu dan ekstrak kambing hitam yang dianggap sebagai hadiah berbakti terbaik bagi lansia dan mendominasi layar belanja rumah serta rak apotek, hingga jus tart cherry yang dikenal sebagai obat tidur alami selama pandemi, kenyataannya tidak jauh berbeda.
Meskipun produk-produk ini memberikan rasa percaya melalui kemasan yang mewah dan logo perusahaan farmasi, harganya mencapai ratusan ribu won per kotak. Namun, jika Anda melihat dengan cermat kategori produknya, alih-alih 'Makanan Fungsional Kesehatan', Anda akan menemukan istilah yang meragukan seperti produk olahan lainnya, minuman campuran, jus buah dan sayur, atau permen. Sisi pahit dari pasar suplemen premium yang abnormal, yang tercipta dari kecemasan kesehatan konsumen dan taktik bisnis perusahaan farmasi yang dangkal, tersimpan utuh di dalamnya.

Bobot Logo Sertifikasi Kemenkes… 'Makanan Fungsional' dan 'Makanan Kesehatan' Sangat Berbeda
Agar tidak tertipu oleh taktik semacam ini, penting untuk membedakan antara makanan fungsional kesehatan dan makanan kesehatan. Konsumen sering menyebut produk yang diiklankan baik untuk kesehatan sebagai 'makanan kesehatan', namun secara hukum, terdapat perbedaan yang cukup besar antara makanan fungsional kesehatan dan makanan kesehatan.
Pertama, secara hukum tidak ada istilah 'makanan kesehatan'. Makanan kesehatan adalah istilah pemasaran yang diciptakan oleh industri distribusi yang dipadukan dengan citra kesejahteraan (well-being), ramah lingkungan, dan alami. Ini hanyalah makanan olahan biasa yang sama dengan camilan atau minuman yang dijual di supermarket, dan belum terbukti apakah benar-benar membantu meningkatkan kesehatan.
Sebaliknya, makanan fungsional kesehatan (건기식) mengacu pada makanan yang diproduksi dan diolah menggunakan bahan atau komponen yang memiliki fungsi berguna bagi tubuh manusia menurut Undang-Undang tentang Makanan Fungsional Kesehatan. Produk ini menggunakan bahan fungsional yang telah diakui oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (MFDS) karena terbukti melalui uji coba pada hewan dan uji klinis manusia dapat mengurangi risiko penyakit atau membantu meningkatkan kesehatan secara signifikan. Makanan fungsional kesehatan menyertakan logo sertifikasi pada kemasannya. Konsumen dapat membedakannya dari makanan kesehatan biasa berdasarkan keberadaan logo tersebut.

Ginseng Merah Lolos, Gaharu dan Kambing Hitam Gagal
Contoh yang paling jelas menunjukkan perbedaan antara makanan fungsional kesehatan dan makanan olahan biasa adalah ginseng merah.
Ginseng merah adalah bahan fungsional utama yang secara resmi diakui oleh MFDS dapat membantu meningkatkan kekebalan tubuh, memperbaiki kelelahan, melancarkan aliran darah melalui penghambatan agregasi trombosit, memperbaiki daya ingat, sebagai antioksidan, kesehatan kulit, mengatur gula darah, kesehatan wanita menopause, mengatur tekanan darah, dan menjaga kesehatan prostat. Menurut Buku Tahunan Statistik Makanan dan Obat tahun 2025 yang diterbitkan oleh MFDS akhir tahun lalu, ginseng merah adalah produk makanan fungsional kesehatan nomor satu di Korea dengan penjualan tahunan melebihi 860 miliar won.
Jika mengandung zat aktif utama (jumlah ginsenoside Rg1, Rb1, dan Rg3) minimal 2,5 mg/g, maka diakui sebagai bahan fungsional dan diklasifikasikan sebagai makanan fungsional kesehatan. Namun, jika tidak memenuhi standar ini, meskipun mengandung ginseng merah, produk tersebut bukan makanan fungsional kesehatan melainkan hanya minuman ginseng merah atau teh cair. Pasar makanan olahan biasa yang mengandung ginseng merah tidak kalah besarnya dengan pasar makanan fungsional kesehatan. Produksi minuman ginseng/ginseng merah pada tahun 2024 mencapai 212,5 miliar won.
Di sisi lain, gaharu, meskipun terkenal sebagai obat berharga yang tercatat dalam Dongui Bogam, adalah bahan biasa yang fungsionalitasnya sama sekali tidak diakui oleh MFDS. Meskipun demikian, perusahaan farmasi termasuk Kwangdong Pharmaceutical009290 dan perusahaan makanan terus menjual produk pil gaharu yang mahal. Karena tidak ada standar hukum yang jelas mengenai berapa banyak resin gaharu yang harus terkandung, kadar isinya berbeda-beda di setiap produk. Ekstrak kambing hitam dan jus tart cherry yang disukai sebagai suplemen darah bagi lansia juga bukan merupakan bahan fungsional yang diakui oleh MFDS.

Pemasaran Ambigu yang Menghindari Jeratan Hukum Adalah Masalahnya
Bagi perusahaan farmasi, makanan kesehatan adalah 'sapi perah' (sumber pendapatan) yang memungkinkan mereka masuk ke pasar dan mendapatkan margin keuntungan tinggi tanpa perlu melakukan R&D berskala besar. Jangankan obat baru dengan peluang sukses rendah, bahkan makanan fungsional kesehatan pun harus melalui uji klinis untuk membuktikan khasiatnya. Makanan kesehatan dianggap sebagai jalan pintas yang mudah bagi perusahaan farmasi karena hanya perlu memenuhi persyaratan keamanan. Konsumen pun membuka dompet mereka kapan saja ketika melihat efek 'halo medis' di balik nama perusahaan farmasi dan dukungan dari dokter populer.
Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan Makanan yang berlaku saat ini melarang pencantuman khasiat pencegahan dan pengobatan penyakit pada makanan olahan biasa. Misalnya, jika menggunakan ekspresi langsung seperti 'meningkatkan fungsi hati' atau 'mengobati insomnia', produk tersebut akan ditindak. Pelanggaran hukum dapat berakibat pada tindakan administratif yang kuat berupa penangguhan usaha selama 2 bulan bahkan untuk satu kali pelanggaran, serta ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Ini adalah sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan dengan iklan palsu/berlebihan sederhana atau iklan yang mengaburkan persepsi obat yang hanya dikenai penangguhan usaha selama 15 hari.
Namun realitasnya, mereka menghindari jeratan hukum dengan menggunakan retorika yang menarik namun ambigu seperti 'vitalitas untuk rutinitas yang lelah', 'pagi Anda akan berubah', dan 'awal hari yang penuh energi'. Ini adalah taktik penipuan yang membuat konsumen salah mengira produk tersebut sebagai obat penyembuh atau suplemen berkhasiat tinggi tanpa perlu menyebutkan khasiat secara langsung.
Suara untuk memperketat sanksi otoritas kesehatan terhadap pemasaran yang menyesatkan serta menegakkan etika perusahaan farmasi kini semakin nyaring dari sebelumnya.