[비즈한국] Perusahaan terkadang mengambil keputusan yang sulit dijelaskan hanya dengan uang. Jika kita memahami hukum atau sistem yang mendasarinya, kita dapat memahami latar belakang yang lebih detail. ‘Rahasia Bermanfaat Hukum Bisnis (Rahasia Bermanfaat)’ memperkenalkan petunjuk untuk membantu memahami alur bisnis.

Salah satu tugas utama seorang pengacara adalah memberikan jawaban dan opini berdasarkan permintaan konsultasi klien. Ini adalah tugas yang rutin dan biasa, namun dalam prosesnya, pengacara sering kali dihadapkan pada situasi yang sulit. Sebagai contoh, sering kali tidak mudah bagi pengacara untuk secara eksplisit menunjukkan jika terdapat risiko hukum dalam bisnis klien.
Misalnya, saat klien sedang gencar menjalankan suatu proyek, tidak mudah untuk memberikan pendapat seperti, "Harap ditunda karena ada potensi pelanggaran hukum." Masalah yang lebih mendasar adalah bahwa meskipun opini tersebut diberikan, meninggalkan bukti dalam bentuk yang bisa menjadi bukti objektif seperti surel atau dokumen adalah tindakan yang sangat hati-hati. Hal ini karena jika otoritas pengatur atau lembaga investigasi mendapatkan data tersebut di kemudian hari, pendapat tertulis tersebut dapat digunakan sebagai bukti pelanggaran hukum atau kesalahan klien.
Sebenarnya, penulis telah melihat banyak kasus di mana otoritas pengatur mencoba membuktikan pelanggaran hukum perusahaan yang sedang diselidiki berdasarkan pendapat tertulis dari firma hukum yang diperoleh selama proses investigasi administratif. Ini adalah situasi yang sangat paradoks. Artinya, perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk mencari nasihat firma hukum eksternal demi mematuhi peraturan, justru menerima hukuman yang lebih tidak menguntungkan dibandingkan perusahaan yang membuat keputusan tanpa tinjauan sebelumnya. Hal yang sama berlaku bagi tim hukum atau tim kepatuhan internal perusahaan. Semakin aktif mereka memberikan pendapat demi kepatuhan hukum, secara tidak langsung justru menciptakan bukti yang merugikan perusahaan.
Solusinya sederhana. Isi pertukaran komunikasi dan berbagi materi antara klien dan pengacara harus dijaga kerahasiaannya tanpa diungkapkan kepada pihak luar. Hanya dengan cara itulah pengacara dapat memberikan opini yang jujur demi kepentingan klien tanpa khawatir isinya akan digunakan untuk tujuan lain. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan. Untuk menyelesaikan masalah hukum dengan baik, diperlukan pertukaran komunikasi yang lengkap dan jujur, dan jika kerahasiaan tidak dijamin, akan sulit untuk mendapatkan bantuan yang tulus dari pengacara sejak awal.
Pada titik inilah keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini dan revisi Undang-Undang Pengacara menarik perhatian. Pertama, Keputusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2026, Nomor 2024Mo730. Dalam kasus yang meminta pembatalan sebagian tindakan penyitaan, Mahkamah Agung membatalkan penyitaan terhadap surel, pesan, dan dokumen yang ditulis oleh pengacara dari barang bukti yang disita. Intinya adalah sebagai berikut.
○ Penyitaan dokumen konsultasi hukum mengenai kasus pidana yang dibuat antara tersangka/terdakwa dan pengacara berpotensi melanggar hak untuk mendapatkan bantuan pengacara yang dijamin oleh Konstitusi, sehingga pada prinsipnya tidak boleh diperbolehkan.
○ Namun, penyitaan secara luar biasa diperbolehkan jika tersangka/terdakwa menyetujui penyitaan dokumen konsultasi hukum dari pengacara yang menjadi pihak yang disita, atau jika ada kebutuhan kepentingan publik yang mendesak seperti pengacara yang terlibat dalam hubungan rekanan dengan tersangka/terdakwa atau terlibat dalam kejahatan/tindakan ilegal lainnya.
○ Apakah terdapat kebutuhan kepentingan publik yang mendesak harus dinilai secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai faktor secara komprehensif, seperti beratnya dugaan kejahatan, nilai bukti dan pentingnya barang sitaan, serta tingkat pelanggaran hak untuk mendapatkan bantuan pengacara akibat penyitaan tersebut.
○ Oleh karena itu, tindakan lembaga investigasi yang menyita dokumen konsultasi hukum semacam itu, ketika tidak termasuk dalam kasus yang memperbolehkan penyitaan secara luar biasa, merupakan penyitaan ilegal yang melanggar hak untuk mendapatkan bantuan pengacara yang dijamin oleh Konstitusi.

Mahkamah Agung menegaskan prinsip yang sama beberapa hari kemudian dalam putusan pokok perkara. Melalui putusan Nomor 2025Do4422 tertanggal 26 Februari 2026, Mahkamah Agung memutuskan bahwa penyitaan dokumen konsultasi hukum terkait kasus pidana antara pengacara dan tersangka pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Dengan kata lain, prinsip hukum ini tidak berhenti pada keputusan sekali saja, melainkan terus menguat melalui keputusan dan putusan pengadilan.
Kedua, revisi Undang-Undang Pengacara. RUU revisi Undang-Undang Pengacara yang menetapkan hak kerahasiaan antara pengacara dan klien telah disahkan dalam sidang pleno Majelis Nasional pada 29 Januari 2026. Undang-undang revisi ini menciptakan pasal hak kerahasiaan yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung di atas dan dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Februari 2027. Isinya adalah sebagai berikut.
○ Pasal 26-2 Undang-Undang Pengacara (Hak Kerahasiaan, dll.)
Ayat 1: Pengacara dan klien atau calon klien (selanjutnya disebut 'klien, dll.') dapat tidak mengungkapkan isi pertukaran komunikasi rahasia yang dilakukan untuk tujuan memberikan atau menerima bantuan mengenai kasus hukum atau urusan hukum di antara mereka.
Ayat 2: Pengacara dan klien dapat tidak mengungkapkan dokumen atau materi yang dibuat untuk litigasi, investigasi, atau pemeriksaan terkait kasus yang ditangani oleh pengacara.
Ayat 3: Meskipun terdapat ketentuan Ayat 1 dan 2, pengungkapan dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari poin berikut: ① Ada persetujuan dari klien, dll. ② Terdapat kebutuhan kepentingan publik yang mendesak, seperti pengacara menjadi rekanan klien, pengacara terlibat dalam penghancuran bukti, penyembunyian pelaku, atau tindakan ilegal lainnya oleh klien, atau klien menggunakan atau bermaksud menggunakan isi pertukaran komunikasi atau dokumen/materi tersebut untuk tindakan ilegal ③ Diperlukan bagi pengacara untuk menjalankan atau membela haknya terkait perselisihan yang terjadi antara pengacara dan klien ④ Terdapat ketentuan khusus dalam undang-undang lain.
Poin yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa inti dari revisi ini adalah peralihan dari 'kewajiban' menjadi 'hak'. Sebelumnya, Pasal 26 Undang-Undang Pengacara hanya membebankan kewajiban kepada pengacara untuk tidak membocorkan rahasia, namun tidak secara eksplisit menyatakan hak aktif untuk melindungi materi klien dalam menghadapi investigasi paksa. Pasal 26-2 yang baru dibentuk mengisi kekosongan tersebut, memberikan hak kepada pengacara dan klien untuk menolak pengungkapan.
Perubahan ini akan memberikan dampak yang tidak kecil pada praktik di lapangan. Pertama-tama, lingkup kerja pengacara akan meluas dan pemberian opini yang lebih substansial kepada klien menjadi mungkin dilakukan. Lebih jauh lagi, ada kemungkinan lanskap pasar hukum akan berubah. Sebagai bagian dari respons regulasi dengan memanfaatkan hak kerahasiaan, muncul wacana untuk memanfaatkan tenaga yang dikirim dari firma hukum eksternal sebagai tim hukum internal perusahaan, dan kabarnya beberapa firma hukum sudah mulai bersiap. Terlepas dari penilaian mengenai kepatutan tersebut, hak kerahasiaan pengacara ke depannya akan menjadi variabel yang signifikan dalam peta pasar hukum.