주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

"Pelaku Kejahatan Kekerasan Dilarang Menjadi Pelatih Olahraga" Amandemen UU Promosi Olahraga Nasional Resmi Berlaku Hari Ini

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Mulai 12 Mei 2026, individu yang pernah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia akan dibatasi secara ketat untuk kembali bertugas atau memperoleh kualifikasi baru sebagai pelatih olahraga. Dengan berlakunya amandemen 'Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional' secara penuh, kerangka sistematis telah terbentuk untuk memberantas pelanggaran hak asasi manusia yang sudah lama mengakar di dunia olahraga.

Seiring dengan amandemen UU Promosi Olahraga Nasional, mulai hari ini individu yang pernah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia akan dibatasi secara ketat untuk kembali bertugas atau memperoleh kualifikasi baru sebagai pelatih olahraga. Foto=Generative AI
Seiring dengan amandemen UU Promosi Olahraga Nasional, mulai hari ini individu yang pernah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia akan dibatasi secara ketat untuk kembali bertugas atau memperoleh kualifikasi baru sebagai pelatih olahraga. Foto=Generative AI

Memperluas Cakupan Pembatasan Kualifikasi dari Pelaku Kejahatan Seksual ke Pelaku Kekerasan

Sebelumnya, pembatasan perolehan kualifikasi pelatih hanya berlaku bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan seksual terhadap anak serta remaja. Terdapat tuntutan sosial yang kuat untuk memperluas cakupan pembatasan tersebut ke ranah kekerasan secara keseluruhan. Secara khusus, kasus kematian anak berusia 3 tahun di sebuah dojang taekwondo di Yangju, Gyeonggi-do pada Juli 2024 menjadi titik balik krusial bagi legislasi ini. Selain itu, menurut survei yang dirilis oleh Komisi Hak Asasi Manusia Nasional pada tahun 2020, 22,2% atlet penyandang disabilitas pernah mengalami kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Kim Ye-ji, anggota parlemen dari Partai People Power, mengusulkan amandemen UU Promosi Olahraga Nasional pada Agustus 2024 yang membatasi perolehan kualifikasi bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Rancangan undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan suara mayoritas di sidang pleno Majelis Nasional pada 26 Oktober 2025, dan setelah masa tenggang selama 6 bulan, aturan ini resmi berlaku mulai hari ini.

Larangan Kualifikasi 20 Tahun dan Kewajiban Pengecekan Riwayat Kriminal bagi Pejabat

Inti dari amandemen ini adalah tingkat hukuman. Jika seseorang dijatuhi hukuman penjara atau lebih berat atas tindak pidana kekerasan terhadap anak, penyandang disabilitas, atau lanjut usia, mereka tidak dapat memperoleh kualifikasi pelatih selama 20 tahun setelah masa hukuman berakhir, dan selama 10 tahun jika dijatuhi hukuman denda. Selain itu, pengecekan riwayat kriminal diwajibkan saat merekrut pejabat organisasi olahraga untuk mencegah masuknya individu yang tidak layak sejak awal. △Pejabat Dewan Olahraga Korea (KSOC) dan organisasi olahraga afiliasinya akan diperiksa oleh KSOC, △pejabat Komite Paralimpiade Korea dan afiliasinya oleh Komite Paralimpiade Korea, △pejabat dewan olahraga kota/provinsi oleh dewan olahraga setempat, dan △pejabat dewan olahraga tingkat kabupaten/kecamatan oleh dewan olahraga setempat dengan persetujuan yang bersangkutan dapat meminta pengecekan riwayat kriminal kepada Kepala Kepolisian. △Terkait pejabat organisasi olahraga profesional, Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata akan secara langsung meminta pengecekan riwayat kriminal.

Kim Dae-hyun, Wakil Menteri Kedua Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, menyatakan mengenai amandemen UU Promosi Olahraga Nasional, "Kami berharap agar kelompok rentan di masyarakat kita dapat menerima bimbingan olahraga dengan lebih aman, sehingga partisipasi publik dalam olahraga rekreasi meningkat. Selain itu, dengan adanya pejabat yang telah terverifikasi riwayat kriminalnya, diharapkan organisasi olahraga dapat beroperasi dengan lebih etis dan stabil." Namun, ia juga menambahkan, "Karena penguatan sistem saja tidak dapat menyelesaikan semua masalah, dunia olahraga juga harus berupaya sendiri untuk meningkatkan kepercayaan sosial."

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
김남희 기자

문화예술 분야와 콘텐츠 관리를 담당합니다.

namhee@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지