[비즈한국] Dalam sengketa pajak penghasilan badan senilai 70 miliar won antara Netflix Services Korea (Netflix Korea) dan Layanan Pajak Nasional (NTS), pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak Netflix. Hal ini dikarenakan pengadilan menilai entitas domestik tersebut bukan sebagai subjek pemilik hak cipta konten, melainkan sekadar perantara layanan, sehingga biaya yang dibayarkan ke entitas luar negeri tidak dianggap sebagai royalti hak cipta. Di tengah perdebatan yang terus berlanjut mengenai struktur pendapatan dan standar perpajakan platform global, perhatian kini tertuju pada keputusan otoritas pajak terkait langkah banding serta dampak keputusan pengadilan tingkat atas terhadap perpajakan perusahaan OTT global.

Pada tanggal 28 April, Divisi Administratif 6 Pengadilan Administratif Seoul mengeluarkan putusan sebagian memenangkan penggugat dalam sidang pertama gugatan pembatalan pengenaan pajak penghasilan badan yang diajukan oleh Netflix Korea terhadap Kepala Kantor Pajak Jongno, Kepala Distrik Jung-gu Seoul, dan Kepala Distrik Jongno. Pengadilan memutuskan bahwa dari 76,2 miliar won pajak penghasilan badan yang dikenakan otoritas pajak kepada Netflix Korea, sebanyak 68,7 miliar won harus dibatalkan.
Konflik pajak antara Netflix Korea dan otoritas pajak bermula pada tahun 2021. NTS mengenakan pajak tambahan sebesar 80 miliar won pada tahun 2021 setelah Netflix Korea mencatat pendapatan sebesar 415,4 miliar won di Korea pada tahun 2020, namun hanya membayar pajak sebesar 2,2 miliar won atau sekitar 0,5% dari pendapatannya. Meski Netflix Korea sempat mengajukan banding pajak, namun Tribunal Pajak tetap mengakui sebagian besar pajak yang ditetapkan NTS. Akibatnya, pada November 2023, Netflix Korea mengajukan gugatan ke pengadilan administratif untuk membatalkan tagihan pajak sebesar 76,2 miliar won tersebut.
Inti dari sengketa ini adalah subjek hak cipta dan sifat dari komisi/biaya yang dibayarkan. NTS berargumen bahwa Netflix Korea adalah entitas yang menerima hak cipta dari perusahaan Belanda untuk digunakan di pasar domestik, sehingga memiliki kewajiban pemotongan pajak (withholding tax). Sebaliknya, Netflix Korea berpendapat bahwa perusahaan luar negeri adalah penyedia konten utama, sedangkan entitas domestik hanyalah distributor yang menjual kembali layanan langganan. Mereka mengklaim karena pendapatan dihasilkan di luar negeri, mereka tidak memiliki kewajiban pemotongan pajak, serta menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan kepada perusahaan luar negeri bukanlah royalti hak cipta.
Dalam sengketa yang berlangsung lebih dari lima tahun ini, pengadilan memutuskan untuk memenangkan Netflix Korea. Pengadilan menilai Netflix Korea bukan sebagai subjek penggunaan hak cipta, melainkan perantara layanan yang hanya menjalankan peran pendukung dan tambahan seperti pengoperasian platform dan iklan. Majelis hakim menyatakan, "Sulit untuk menganggap biaya yang dibayarkan Netflix Korea sebagai kompensasi atas penggunaan hak cipta konten, melainkan lebih terlihat sebagai kompensasi atas layanan streaming yang diberikan oleh perusahaan luar negeri kepada pengguna domestik.”
Namun, pengadilan menganggap pengenaan pajak penghasilan badan atas server cache (jaringan transmisi yang menyalin server luar negeri) yang dipasang Netflix Korea pada infrastruktur penyedia layanan internet (ISP) domestik adalah tepat. Meskipun Netflix Korea berargumen bahwa server cache tersebut bukan aset karena telah diserahkan kepada ISP, pengadilan menilai bahwa dengan mempertimbangkan tujuan penggunaannya, aset tersebut tetap berada di bawah kendali Netflix.

Pengadilan juga tidak mengakui tuduhan penghindaran pajak yang diajukan oleh otoritas pajak. NTS menganggap cara Netflix Korea mengalihkan pendapatan sebagai bentuk pembayaran keanggotaan langganan kepada perusahaan luar negeri adalah bentuk penghindaran pajak. Namun, majelis hakim memutuskan, "Sulit untuk menyimpulkan bahwa tindakan perusahaan luar negeri menjual layanan melalui Netflix Korea sebagai penghindaran pajak," dan menambahkan, "Bahkan jika hasil pendapatan kena pajak yang direalisasikan di dalam negeri tergolong rendah, tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.”
NTS sempat melakukan audit pajak intensif terhadap Netflix Korea antara Agustus 2020 hingga Mei 2021 karena kecurigaan penghindaran pajak. Selama audit, kantor pajak seperti Kantor Pajak Jongno mengenakan denda karena Netflix Korea dinilai melanggar Undang-Undang Pokok Pajak akibat menolak penyerahan data. Namun, denda yang dikenakan NTS tersebut akhirnya dibatalkan sepenuhnya pada Oktober 2025 setelah melalui proses hingga keputusan Mahkamah Agung (Artikel terkait: Denda Netflix dibatalkan sepenuhnya... NTS fokus pada sengketa utama 'Pajak Penghasilan Badan 78 miliar won').
Sementara itu, mengingat perdebatan mengenai penghindaran pajak oleh perusahaan global yang beroperasi di Korea terus berlanjut, perhatian pasar kini tertuju pada langkah banding otoritas pajak dan dampak keputusan akhir nanti. Pada tahun 2025, Netflix Korea mencatatkan rekor pendapatan tertinggi sebesar 1,0542 triliun won dengan laba operasional 20,3 miliar won. Namun, jumlah pajak badan yang dibayarkan hanya 6,6 miliar won, atau 0,6% dari pendapatannya. Hal ini disebabkan laba operasional yang jauh lebih rendah dibandingkan pendapatan karena 81% pendapatan (853,9 miliar won) dialihkan ke perusahaan luar negeri sebagai kompensasi pembelian keanggotaan langganan.
Setelah putusan tersebut, Netflix Korea menyatakan kepada media domestik, "Netflix mematuhi hukum pajak Korea dan peraturan terkait, terus melakukan investasi jangka panjang dalam konten dan ekosistem Korea, serta bekerja sama dengan otoritas terkait. Terlepas dari putusan ini, kami akan terus berkontribusi pada Korea dan konten Korea.”