[비즈한국] Blokade Selat Hormuz akibat perang antara AS-Israel dan Iran telah memicu kekhawatiran pada rantai pasok energi dan petrokimia global. Di tengah situasi ini, Kuwait Petroleum Corporation (KPC), produsen minyak utama di Timur Tengah, dan Yeochun NCC, fasilitas produksi etilena terbesar di Korea, telah mengumumkan status 'Force Majeure' (keadaan kahar) karena sulitnya memenuhi kewajiban kontrak. Di tengah kekhawatiran bahwa krisis geopolitik ini dapat meluas dari pasokan energi ke ekonomi riil di seluruh sektor industri, kami meninjau makna dari deklarasi 'Force Majeure' ini.

Kuwait Petroleum Corporation (KPC) mengumumkan deklarasi force majeure pada tanggal 7 (waktu setempat) melalui sebuah pernyataan yang menyebutkan pengurangan produksi minyak mentah dan kapasitas pemurnian. Berbeda dengan Arab Saudi yang memiliki jaringan pipa minyak darat, Kuwait sangat bergantung pada transportasi laut melalui Selat Hormuz untuk sebagian besar ekspor minyaknya, sehingga dampak dari blokade tersebut dirasakan secara langsung. Pihak KPC menjelaskan bahwa ini adalah langkah pencegahan mengingat sulitnya mengamankan kapal untuk transportasi yang aman.
Di industri petrokimia Korea, Reuters melaporkan bahwa Yeochun NCC telah mengumumkan force majeure setelah memberi tahu pelanggan utamanya pada tanggal 4 mengenai penundaan pemenuhan pasokan produk. Meskipun Yeochun NCC merupakan pusat dengan kapasitas produksi etilena mencapai 2,29 juta ton, perusahaan kini mulai beroperasi pada tingkat rendah dengan menjalankan semua fasilitas produksi pada kapasitas minimum karena terhambatnya pasokan bahan baku nafta. Melalui surat kepada pelanggan, pihak perusahaan menyampaikan situasi tersebut dengan menyatakan, "Kami mengalami kendala serius dalam pengadaan bahan baku akibat krisis di Timur Tengah."
Klausul 'Force Majeure' yang diumumkan oleh KPC dan Yeochun NCC berarti klausul yang membebaskan penjual dari tanggung jawab ganti rugi ketika pelaksanaan kontrak menjadi tidak mungkin dilakukan karena faktor eksternal yang berada di luar kendali para pihak, seperti perang atau bencana alam.
Syarat-syarat untuk kondisi force majeure meliputi: △Peristiwa di luar jangkauan kendali (situasi yang berada di luar kontrol atau jangkauan salah satu pihak), △Ketidakmungkinan untuk mengantisipasi (masalah yang tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh pihak terkait sebelum kontrak ditandatangani), △Ketidakmungkinan untuk menghindari atau mengatasi (situasi di mana pihak tersebut tidak dapat secara wajar menghindari atau mengatasi peristiwa tersebut setelah terjadi), dan △Tidak ada kesalahan pihak lawan (situasi tersebut tidak berasal dari pihak yang terikat kontrak).
Situasi saat ini dinilai memenuhi persyaratan tersebut karena adanya pemutusan jalur transportasi fisik akibat perang. Ketika perusahaan mengumumkan force majeure, mereka dapat dibebaskan dari kewajiban ganti rugi akibat keterlambatan pasokan produk atau menjadwal ulang waktu pelaksanaan kontrak.
Meskipun deklarasi force majeure merupakan mekanisme untuk membebaskan penjual dari kewajiban ganti rugi, hal ini tidak dapat mencegah kenaikan biaya di seluruh sektor industri. Saat ini, tingkat operasional industri petrokimia domestik sudah menurun ke level 70-80% akibat kelebihan pasokan dari Tiongkok dan lesunya permintaan. Ditambah lagi, harga nafta yang melonjak sekitar 25% dibandingkan akhir Februari akibat krisis Timur Tengah memberikan beban besar bagi industri petrokimia Korea. Mengingat kondisi pasar saat ini yang mengalami kelebihan pasokan, sulit untuk segera mencerminkan kenaikan biaya ke harga produk, sehingga dikhawatirkan profitabilitas perusahaan akan memburuk.
NICE Investors Service memperkirakan bahwa fasilitas NCC (Naphtha Cracking Center) utama di Korea memiliki cadangan untuk sekitar satu bulan, namun situasi bisa berubah jika stok habis akibat krisis yang berkepanjangan. Selain itu, dengan meningkatnya beban biaya tetap akibat operasional rendah, kemampuan untuk mengamankan sumber pasokan alternatif akan menjadi kunci dalam merespons ketidakpastian pasokan di masa mendatang.