[비즈한국] Saat skuter listrik berbagi pertama kali diperkenalkan di Korea pada September 2018, inovasi ini diharapkan menjadi solusi 'last mile'. Namun, pada tahun 2026, skuter listrik berbagi di tengah kota justru merosot menjadi sumber 'ketidaknyamanan'. Sore hari tanggal 25 Februari di depan Pintu Keluar 5 Stasiun Gongdeok, Jalur 5 Kereta Bawah Tanah Seoul, realita tersebut terpampang nyata.
Tempat parkir yang disediakan untuk sepeda warga sudah kehilangan fungsi aslinya dan berubah menjadi area pameran yang kacau balau, di mana skuter, sepeda sewaan, dan sepeda motor saling tumpang tindih. Sembilan skuter yang berjejer rapat di antara pepohonan pinggir jalan sekilas tampak rapi, namun nyatanya hanyalah tembok raksasa yang menghalangi jalan bagi pejalan kaki.

Peraturan daerah Seoul saat ini menetapkan area di depan pintu keluar stasiun kereta bawah tanah, di atas blok pemandu disabilitas (braille block), sekitar penyeberangan jalan, jalur kendaraan, jalur sepeda, dan dalam jarak 5 meter dari halte bus sebagai 'zona derek instan'. Karena perusahaan harus menanggung biaya derek dan penyimpanan jika skuter diparkir di sana, pihak perusahaan biasanya mengelola proses pengembalian dengan cukup ketat.
Masalahnya terletak pada 'titik buta' yang bukan merupakan objek derek, namun secara substansial menghalangi akses warga. Area seperti tengah trotoar, gang sempit, pintu masuk tangga, atau akses masuk toko sering kali tidak termasuk dalam zona derek instan. Aplikasi memang memberikan peringatan bahwa biaya tambahan dapat dikenakan jika dikembalikan di tengah trotoar, namun hanya sampai di situ saja. Perusahaan menggunakan teknologi untuk mencegah pengembalian di zona yang menyebabkan biaya derek, namun secara sengaja membiarkan parkir sembarangan di trotoar umum yang tidak berisiko derek.

Industri selama ini mengklaim akan mengakhiri masalah parkir sembarangan dengan teknologi canggih seperti Visual Positioning Service (VPS) atau identifikasi parkir melalui kamera AI. Namun, realita teknologi yang diverifikasi langsung oleh reporter di lapangan adalah jaring yang longgar untuk menghindari tanggung jawab perusahaan. Perusahaan A, yang mengandalkan teknologi VPS, memang memunculkan jendela peringatan mengenai potensi biaya tambahan atau penderekan jika alat diletakkan di zona larangan parkir.
Namun, hambatan sistem hanya sampai di situ. Begitu berada sedikit di luar 5 zona derek instan yang ditetapkan pemerintah Seoul, tombol pengembalian akan aktif. Bahkan jika skuter diparkir melintang menghalangi jalan, pengembalian tetap bisa dilakukan. Perusahaan memberikan peringatan kepada pengguna mengenai biaya tambahan atau biaya derek yang bisa mencapai 40.000 won, namun pada kenyataannya mereka tetap menoleransi pengembalian yang tidak pantas.

Hal serupa juga terjadi pada Perusahaan B yang mengklaim menggunakan kamera AI untuk menentukan lokasi parkir. Mereka memang menunjukkan ketelitian dengan menolak pengembalian di area yang diawasi ketat seperti di atas blok pemandu disabilitas atau pintu masuk stasiun kereta. Namun, kelemahan yang disengaja oleh perusahaan justru terlihat di tempat yang tidak terduga. Situasinya berbeda di tangga pejalan kaki dekat Seongnaechon, Distrik Songpa, yang agak jauh dari stasiun kereta.
Meskipun skuter diparkir menghalangi pintu masuk tangga yang mengganggu akses warga dan difoto sebagai bukti parkir, aplikasi tetap menyetujui pengembalian tanpa hambatan sama sekali. Ini adalah bukti bahwa teknologi canggih yang dipromosikan perusahaan hanya berfungsi untuk menghindari penderekan oleh pemerintah daerah, namun benar-benar tidak berdaya dalam melindungi hak pejalan kaki.
Seorang pejabat Departemen Transportasi Seoul menyampaikan, "Karena operator hanya perlu melapor ke kantor pajak (tanpa izin terpisah), sulit secara realistis untuk mengelola semua perusahaan. Bahkan jika perusahaan terdaftar, kami bahkan tidak diberitahu oleh kementerian terkait," keluhnya mengenai kesulitan tersebut. Dijelaskan bahwa meskipun pihaknya mengirimkan surat resmi untuk meminta perbaikan dan melakukan penderekan jika terjadi parkir liar, tidak ada cara untuk memberikan sanksi nyata kepada perusahaan karena tindakan tersebut hanyalah tindakan administratif yang didasarkan pada peraturan daerah.
Pengoperasian zona parkir skuter listrik juga lebih merupakan tindakan putus asa yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk mengamankan keselamatan warga demi tujuan kepentingan publik untuk mengatasi masalah parkir liar. Meskipun pemerintah daerah berupaya melindungi kepentingan publik dan keselamatan warga melalui peraturan daerah, batasan institusional yang hanya bisa memberikan peringatan berulang-ulang melalui peraturan daerah menjadi jelas, mengingat rancangan undang-undang terkait telah terkatung-katung di Majelis Nasional selama 6 tahun.

Pada akhirnya, tanggung jawab terletak pada Majelis Nasional sebagai lembaga legislatif. Sejak 2020, sudah ada 12 rancangan undang-undang terkait perangkat mobilitas pribadi yang diajukan, namun semuanya terkatung-katung selama 6 tahun tanpa pernah lolos dari ambang pintu Majelis Nasional. Inti dari rancangan undang-undang yang saat ini tertunda adalah melarang dan menjatuhkan sanksi atas parkir sembarangan dalam bisnis penyewaan skuter listrik dan sepeda. Selain itu, terdapat pula poin untuk mengubah sistem pelaporan yang ada saat ini menjadi sistem pendaftaran agar pengelolaan lebih mudah.
Hanya jika undang-undang disahkan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi nyata seperti pencabutan izin usaha atau penangguhan operasional terhadap perusahaan yang lalai. Sementara Majelis Nasional membiarkannya, perusahaan bersembunyi di balik teknologi yang tidak sempurna untuk meraup keuntungan, sementara warga hari ini masih harus hidup berdampingan dengan 'tamu tak diundang' yang memenuhi trotoar.