[비즈한국] Fakta bahwa produsen tepung dan gula, yang merupakan bahan pokok meja makan masyarakat, telah secara sistematis melakukan praktik kartel harga selama bertahun-tahun kini terungkap, menyebarkan gelombang kejutan ke seluruh industri makanan. Perusahaan-perusahaan oligopoli telah memaksimalkan keuntungan mereka dengan cara menaikkan harga dengan cepat saat biaya produksi naik, namun menunda penurunan harga saat biaya turun. Menanggapi hal ini, pemerintah mengeluarkan sanksi berupa denda level tertinggi dalam sejarah sekaligus tindakan hukum pidana.
Di tengah situasi ini, langkah Seongsimdang, toko roti asal Daejeon yang dikenal secara nasional, kembali menarik perhatian. Tahun lalu, Seongsimdang mulai membangun rantai pasok mandiri dengan mengolah lahan sendiri untuk menanam dan memanen gandum. Di tengah struktur industri yang terus berulang dengan praktik kartel dan oligopoli, eksperimen Seongsimdang yang kembali ke titik awal bahan baku dinilai sebagai model alternatif.
Pemerintah: “Memaksa Inflasi Tinggi, Akan Ditindak Tegas”

Komisi Perdagangan Adil (KFTC) pada tanggal 12 memutuskan untuk menjatuhkan perintah koreksi dan denda total sebesar 408,3 miliar won kepada 3 perusahaan gula domestik, yaitu CJ CheilJedang097950, Samyang Corp.145990, dan Daehan Sugar001790, karena telah bersepakat sebelumnya mengenai besaran dan waktu kenaikan serta penurunan harga jual gula dari Februari 2021 hingga April 2025. Ini merupakan denda terbesar kedua dalam sejarah kasus kartel berdasarkan total jumlah denda, dan yang terbesar sepanjang masa jika dihitung berdasarkan rata-rata per perusahaan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa mereka menyesuaikan waktu dan besaran kenaikan harga secara cepat ketika harga bahan baku gula naik, sementara sebaliknya, mereka meminimalkan atau menunda penurunan harga ketika harga bahan baku turun untuk memaksimalkan keuntungan. KFTC menilai ini sebagai tindakan gangguan ketertiban ekonomi yang serius.
Ketua KFTC, Joo Byeong-gi, menekankan, “Mereka mengambil keuntungan yang tidak adil melalui kartel di masa ketika masyarakat kesulitan akibat COVID-19 dan kelesuan ekonomi. Ini adalah tindakan untuk memberi peringatan terhadap praktik harga predator dan perilaku pelaku bisnis oligopoli.” Untuk mencegah terulangnya kartel di masa depan, perintah pelaporan status perubahan harga juga telah dikeluarkan.
Struktur serupa juga ditemukan di pasar tepung. Departemen Investigasi Perdagangan Adil Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengungkap tuduhan bahwa 6 perusahaan penggilingan tepung, termasuk Daehan Flour Mills001130, Sajo DongA One008040, dan Samyang Corp., telah berdiskusi sebelumnya mengenai rencana dan besaran kenaikan harga tepung sejak Januari 2020 hingga Oktober 2024. Kejaksaan menyatakan bahwa skala kartel dalam periode tersebut mencapai 5,9913 triliun won, dan harga tepung naik hingga 42,4%.
Kejaksaan telah menyeret 52 orang, termasuk eksekutif perusahaan penggilingan tepung dan badan hukum terkait, ke pengadilan. Karena tepung dan gula adalah bahan baku inti kebutuhan pokok masyarakat, dianggap bahwa beban kenaikan harga akibat kartel harga sepenuhnya dibebankan kepada konsumen. Menanggapi hal ini, Presiden Lee Jae-myung menginstruksikan tindakan tegas dengan mengatakan, “Tindakan yang memanfaatkan oligopoli untuk memaksa harga tinggi kepada masyarakat harus diperbaiki dengan mengerahkan seluruh kekuatan publik negara.”
Setelah arah kebijakan pemerintah menjadi jelas, industri pun akhirnya bergegas melakukan perbaikan. CJ CheilJedang memutuskan untuk keluar dari Asosiasi Industri Gula Korea bersamaan dengan permohonan maaf resmi, dan menjanjikan larangan kontak dengan kompetitor bagi karyawan serta penerapan sistem penentuan harga berbasis biaya. CJ CheilJedang, Samyang Corp., dan Daehan Flour Mills serta lainnya mulai menurunkan harga gula dan tepung untuk konsumen dan pelaku usaha sebesar rata-rata 4-6% untuk turut menstabilkan harga.
Era Kartel, Seongsimdang Menjawab dengan ‘Budidaya Sendiri’

Di tengah ketidakpastian pasar bahan baku yang menjadi sorotan, langkah Seongsimdang, merek toko roti asal wilayah Daejeon, kembali menarik perhatian.
Pada tahun 2024, Seongsimdang menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Pusat Teknologi Pertanian Kota Daejeon dan membangun ladang gandum sendiri seluas 23.140㎡ (sekitar 7.000 pyeong) di atas lahan milik mereka sendiri di Gyochon-dong, Yuseong-gu. Gandum yang diproduksi di sini mencapai sekitar 6-8 ton per tahun. Seongsimdang menanam varietas gandum lokal 'Hwanggeumal' dan 'Baekgangmil' yang dipanen pertama kali pada Juni tahun lalu, dan diketahui memiliki kandungan protein tinggi yang cocok untuk pembuatan roti. Gandum yang dipanen akan digunakan untuk pengembangan produk roti khusus wilayah Daejeon di masa depan.
Produksi gandum oleh Seongsimdang memiliki makna besar karena bukan sekadar efisiensi biaya, melainkan pembangunan rantai pasok mandiri yang terhubung dengan pertanian lokal. Seongsimdang berencana untuk mengaktifkan pariwisata melalui program pengalaman dan festival yang memanfaatkan ladang gandum. Selain itu, mereka berencana memperluas jangkauan swasembada bahan baku secara bertahap dengan mempertimbangkan penanaman ganda gandum dan kacang merah.
Di tengah masalah struktural berupa kartel harga, pilihan Seongsimdang sangat simbolis. Daripada bergantung pada pasar oligopoli, mereka memilih membangun rantai pasok sendiri dan berkembang bersama komunitas lokal. Saat ini, ketika regulasi ketat pemerintah dan penurunan harga yang terlambat dari industri terus berlanjut, eksperimen 'budidaya mandiri' Seongsimdang dinilai bukan sekadar cerita merek, melainkan contoh yang menunjukkan kemungkinan lain dalam industri makanan.