[비즈한국] Majelis Nasional dijadwalkan mengadakan rapat pleno pada tanggal 13 untuk melakukan pemungutan suara terhadap 'RUU Perubahan Undang-Undang Perbankan'. Partai Demokrat Korea berencana untuk melakukan pemungutan suara setelah pukul 15:34, yaitu waktu berakhirnya filibuster (debat tanpa batas) yang diajukan oleh Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party).

RUU Perubahan UU Perbankan yang akan diproses di bawah pimpinan partai penguasa ini pada intinya melarang bank untuk membebankan biaya hukum seperti premi asuransi simpanan dan kontribusi dana ke dalam perhitungan suku bunga pinjaman tambahan (spread). Langkah ini bertujuan untuk mencegah bank melakukan 'bisnis bunga' yang berlebihan di masa suku bunga tinggi.
Suku bunga pinjaman biasanya ditentukan dengan menambahkan 'suku bunga tambahan' (yang mempertimbangkan margin keuntungan bank) ke 'suku bunga acuan' yang mencerminkan suku bunga pasar dan pendanaan. Suku bunga tambahan ditentukan berdasarkan gabungan biaya operasional bank, biaya manajemen risiko, dan target margin keuntungan. Partai penguasa mengkritik bahwa selama ini bank telah memasukkan berbagai biaya kewajiban hukum ke dalam komponen ini dan membebankannya kepada peminjam.
RUU ini ditetapkan sebagai agenda jalur cepat (fast track) oleh Partai Demokrat pada bulan April lalu dan diajukan ke rapat pleno pada tanggal 12. Setelah RUU diajukan, filibuster dimulai atas permintaan Partai Kekuatan Rakyat. Namun, karena Partai Demokrat mengajukan 'mosi untuk mengakhiri debat tanpa batas', pemungutan suara untuk mengakhiri debat dimungkinkan mulai pukul 15:34 pada tanggal 13, tepat 24 jam setelah debat dimulai.
RUU Perubahan UU Perbankan yang diusulkan oleh Anggota Majelis Min Byung-duk (bersama 10 orang lainnya) secara tegas mengecualikan △cadangan wajib, △premi asuransi simpanan, dan △kontribusi kepada Badan Promosi Keuangan Rakyat dari komponen detail perhitungan suku bunga pinjaman tambahan. Selain itu, kontribusi kepada Dana Penjaminan Teknologi dan Dana Penjaminan Kredit dibatasi maksimal 50% yang dapat dicerminkan dalam suku bunga tambahan. Ketentuan hukuman pidana juga ditambahkan, yakni penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 30 juta won bagi pihak yang melanggar aturan ini.
Dalam alasan pengajuan amendemen tersebut tertulis, “Seiring dengan berlanjutnya situasi suku bunga tinggi baru-baru ini, beban finansial bagi konsumen rumah tangga dan perusahaan meningkat, sementara sektor perbankan justru mengalami lonjakan pendapatan bunga yang besar. Salah satu penyebabnya adalah pembebanan biaya perbankan kepada nasabah pinjaman.”
Sektor perbankan memperkirakan bahwa jika biaya hukum tidak dapat lagi dicerminkan dalam suku bunga, maka akan terjadi penurunan pendapatan tahunan sebesar sekitar 2 triliun won.