[비즈한국] Kamis ini (tanggal 16), Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan terkait kasus perceraian antara Ketua Grup SK034730, Chey Tae-won, dan Direktur Art Center Nabi, Roh Soh-yeong, yang disebut-sebut sebagai perceraian abad ini. Meskipun sempat muncul spekulasi bahwa Mahkamah Agung mungkin akan menyerahkan kasus ini ke rapat pleno dari majelis kecil (divisi 1) yang menangani perkara tersebut, jadwal putusan telah ditetapkan pada tanggal 16 setelah keempat hakim agung mencapai mufakat.

Kontroversi Dana Gelap dan Koreksi Putusan yang 'Riuh'
Inti permasalahan dalam gugatan ini adalah apakah jumlah pembagian harta gono-gini yang mencapai 1,38 triliun won akan berubah. Pada bulan Mei tahun lalu, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan bahwa "Ketua Chey harus membayar 2 miliar won sebagai uang kompensasi dan 1,3808 triliun won sebagai pembagian harta kepada Direktur Roh." Meski bukan 50% dari total aset yang diminta oleh Direktur Roh, angka tersebut mengakui sekitar 30% dari total aset. Jumlah ini 20 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan putusan tingkat pertama sebesar 66,5 miliar won.
Latar belakang dari keputusan ini melibatkan dana gelap mendiang mantan Presiden Roh Tae-woo. Dalam persidangan tingkat kedua, Direktur Roh mengajukan klaim baru mengenai 'dana gelap' dan menyerahkan memo dari ibunya, Kim Ok-sook, serta amplop wesel yang bertuliskan 'Sunkyung' pada bagian luarnya kepada pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim tingkat kedua beranggapan bahwa 30 miliar won yang diduga sebagai dana gelap mantan Presiden Roh telah diserahkan kepada mendiang mantan Ketua Grup SK, Chey Jong-hyon, dan jumlah tersebut menjadi modal awal bagi Grup Sunkyung (nama lama Grup SK) bersama dengan aset pribadi mantan ketua tersebut. Dengan kata lain, pengadilan mengakui dana gelap mantan Presiden Roh sebagai 'kontribusi' Direktur Roh, serta melihat bahwa pemerintahan Roh Tae-woo berperan sebagai pelindung politik bagi Grup SK (saat itu Grup Sunkyung).
Kontroversi juga muncul akibat kesalahan majelis hakim. Pengadilan Tinggi Seoul sempat salah menghitung nilai saham Daehan Telecom, cikal bakal SK, sebesar 100 won per lembar, lalu mengoreksi putusan tersebut setelah menetapkan nilainya kembali menjadi 1.000 won. Namun, dalam proses ini, total nilai pembagian harta tidak diubah.
Putusan Dibatalkan Jika Salah Satu Poin Sengketa Dianggap Keliru
Oleh karena itu, di dalam maupun luar lingkungan pengadilan, muncul prediksi mengenai kemungkinan 'pembatalan dan pengembalian perkara' (remand). Secara khusus, muncul pandangan bahwa koreksi pada surat putusan akan menjadi isu yang lebih besar dari dugaan. Meskipun majelis hakim menjelaskan hal tersebut sebagai 'kesalahan sederhana', di kalangan pengadilan muncul interpretasi bahwa "jika dianggap ada kesalahan perhitungan, putusan dapat dibatalkan dan dikembalikan tanpa perlu menilai poin sengketa lainnya."
Seorang pengacara yang merupakan mantan hakim ketua pengadilan tinggi menjelaskan, "Meski ada banyak poin sengketa, sejak koreksi putusan pertama kali diketahui, para hakim agung telah menunjuk bahwa 'masalah ini terkait dengan perhitungan sehingga tidak bisa dianggap sekadar salah ketik'. Mereka mungkin bisa memutuskan pembatalan berdasarkan pembagian harta atau poin lainnya, namun koreksi putusan saja tampaknya sudah cukup membuat pembatalan menjadi tak terelakkan."
Dana gelap mantan Presiden Roh juga berpotensi dibatalkan karena menimbulkan kontroversi sosial dan politik yang kian meluas. Bahkan jika penyaluran dana gelap tersebut diakui, belum ada kepastian mengenai bagaimana dana tersebut digunakan. Kontroversi juga terus berlanjut mengenai apakah 'dana yang bersifat ilegal'—yang sedang diselidiki oleh kejaksaan—dapat diakui sebagai bentuk kontribusi.
Seorang pengacara mitra dari firma hukum besar yang memahami kasus ini memprediksi, "Hal yang perlu diperhatikan dalam putusan ini adalah apakah Mahkamah Agung akan memberikan pedoman konkret mengenai apakah mereka mengakui dana gelap, proses penyerahannya, dan kontribusinya, serta seberapa besar porsinya jika memang diakui. Jika Mahkamah Agung memutuskan pembatalan hanya karena alasan koreksi putusan, pertarungan mengenai rasio kontribusi harta akan kembali terjadi di pengadilan tingkat banding dan pengadilan peninjauan kembali, sehingga persidangan akan menjadi semakin panjang."