[비즈한국] Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan pada tanggal 6 Oktober (waktu setempat) bahwa ia akan mengenakan tarif sebesar 25% atas impor truk ukuran menengah dan besar mulai 1 November. Langkah ini menunda jadwal penerapan yang semula direncanakan pada 1 Oktober selama satu bulan.

Presiden Trump menyatakan melalui media sosial pribadinya, Truth Social, pada hari itu, “Mulai 1 November 2025, semua truk ukuran menengah dan besar yang masuk ke Amerika Serikat dari negara lain akan dikenakan tarif sebesar 25% (Beginning November 1st, 2025, all Medium and Heavy Duty Trucks coming into the United States from other Countries will be Tariffed at the Rate of 25%).”
Bulan lalu, Presiden Trump telah memperingatkan akan mengenakan tarif 25% pada truk besar dengan alasan “tidak terelakkan demi kepentingan keamanan nasional.” Dalam pengumuman kali ini, cakupan kebijakan diperluas hingga mencakup truk ukuran menengah. Namun, waktu pelaksanaannya diundur satu bulan dari yang dijadwalkan sebelumnya. Truk menengah didefinisikan sebagai kendaraan dengan berat kotor 14.001 pon (sekitar 7 ton) hingga 26.000 pon (sekitar 13 ton), sementara truk besar adalah kendaraan dengan berat di atas 26.001 pon.
Pemerintahan Trump memulai 'Investigasi Bagian 232 (Section 232 Investigation)' awal tahun ini untuk meninjau dampak impor truk terhadap keamanan nasional AS. Bagian 232 dari Undang-Undang Ekspansi Perdagangan memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif tinggi jika produk impor tertentu dianggap mengancam keamanan nasional. Berdasarkan ketentuan ini, Presiden Trump telah menaikkan tarif baja dan aluminium sejak Juni lalu.
Tarif yang dikenakan pada truk tampaknya akan diterapkan secara terpisah dari kendaraan penumpang yang sudah ada. Pada tanggal 25 bulan lalu, selain truk besar, Presiden Trump juga telah memperingatkan akan adanya pengenaan tarif pada produk rumah tangga secara keseluruhan, termasuk obat-obatan, perabotan dapur/kamar mandi, dan sofa. Oleh karena itu, muncul spekulasi bahwa kebijakan ini akan berdampak pada industri terkait, termasuk perusahaan farmasi dalam negeri.
Korea Selatan sempat menyepakati penurunan tarif timbal balik dengan AS dari 25% menjadi 15% pada bulan Juli lalu, namun belum menandatangani nota kesepahaman (MOU). Akibatnya, negosiasi tarif dengan AS hingga kini masih terus berlangsung.

Pemerintahan Lee Jae-myung menunjuk mantan Menteri Luar Negeri Kang Kyung-wha sebagai Duta Besar untuk AS pada tanggal 6. Dalam pidato pelantikannya, Duta Besar Kang menyatakan, “Aliansi Korea-AS berada di inti diplomasi pragmatis,” dan menegaskan akan mencari titik temu terkait negosiasi tarif. Beberapa anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Demokrat, berencana mengunjungi AS selama liburan Chuseok untuk menyampaikan posisi Korea mengenai investasi di AS kepada para pengusaha Amerika.
Di sisi lain, muncul spekulasi bahwa Korea dan AS akan merampungkan negosiasi rinci mengenai tarif pada konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang akan diadakan di Gyeongju pada 27 Oktober mendatang. Dilaporkan bahwa Presiden AS Donald Trump dijadwalkan akan berkunjung ke Korea pada tanggal 29.