[비즈한국] Seiring mendekatnya tahap akhir pengembangan pesawat tempur buatan Korea, KF-21, minat terhadap potensi ekspornya pun meningkat. Namun, baru-baru ini muncul pemberitaan yang mengklaim bahwa Indonesia, yang sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) untuk membeli 48 unit KF-21, hanya akan membeli 10 unit saja, dengan menyitir pernyataan seorang pakar dari Indonesia. Namun, setelah dilakukan verifikasi langsung, klaim tersebut tampaknya tidak benar.

Kronologi kejadiannya adalah sebagai berikut. Seorang pakar pertahanan Indonesia, Alman Helvas Ali, menulis artikel di CNBC Indonesia dengan judul ‘Menanti Kelanjutan Program Jet Tempur KF-21’. Isi artikel tersebut yang tersebar di Korea menyebutkan bahwa Indonesia akan melanggar janjinya untuk membeli 48 unit dan hanya akan membeli sekitar 10 unit saja. Klaimnya adalah bahwa dari total kontribusi biaya pengembangan sebesar 1,6 triliun won yang harus dibayarkan hingga tahun 2026, Indonesia hanya akan membayar 600 miliar won, dan sisa anggaran 1 triliun won yang dipangkas tersebut akan dialihkan untuk pembelian unit KF-21. Karena harga satu unit KF-21 sekitar 100 miliar won, maka itu dianggap setara dengan pembelian 10 unit saja.
Selain itu, muncul pula kabar bahwa lembaga terkait tidak menanggapi dengan baik permintaan mengenai pengembangan bersama, pemasaran bersama, dan penyediaan pesawat prototipe ke-5 untuk KF-21 Block 3. Jika informasi ini benar, maka ini merupakan kesalahan besar dari pihak penanggung jawab proyek, yaitu Defense Acquisition Program Administration (DAPA) dan Korea Aerospace 047810 Industries (KAI). Akibatnya, banyak netizen melayangkan protes setelah berita tersebut tersiar.
Namun, setelah saya melakukan verifikasi langsung, informasi tersebut ternyata tidak benar. Dalam artikel asli Indonesia yang dipersoalkan, tidak ada isi yang menyatakan hal tersebut. Bahkan sejak judul artikelnya, yaitu ‘Menanti Kelanjutan Program Jet Tempur KF-21’, tidak ada bagian mana pun dalam artikel yang menyebutkan bahwa Indonesia harus membatasi pembelian KF-21 menjadi 10 unit.
Selain itu, pakar Alman Helvas Ali yang menulis artikel tersebut merupakan perwakilan Indonesia untuk IHS Jane’s, sebuah layanan analisis militer profesional terbesar di dunia, sekaligus penyedia jasa konsultasi profesional. Beliau tidak sembarangan mengeluarkan klaim atau berita yang provokatif. Oleh karena itu, kemungkinan besar informasi tersebut tidak akurat.
Apa yang sebenarnya terjadi? Saya melakukan wawancara melalui email langsung dengan Alman Helvas Ali untuk meluruskan fakta dan kesalahpahaman dari artikel tersebut. Kesimpulannya, Alman merasa khawatir karena terjadi kesalahpahaman dalam proses penerjemahan ke bahasa Indonesia, dan isi yang tidak ada hubungannya dengan isi artikel maupun pendapat pribadinya justru menyebar luas di Korea.
Alman sebenarnya menentang keputusan Indonesia yang memangkas kontribusi biaya pengembangan KF-21. Menurutnya, Indonesia tidak boleh berhenti hanya pada negosiasi pembayaran 600 miliar won hingga tahun 2026, tetapi harus tetap membayar sisa biaya pengembangan sebesar 1 triliun won kepada pihak Korea, meskipun terlambat. Namun, argumennya adalah bahwa jika ada persetujuan dari pihak Korea dalam proses negosiasi, dimungkinkan untuk mengalihkan sisa 1 triliun won biaya pengembangan tersebut menjadi biaya pembelian unit KF-21 untuk Indonesia.
Lebih lanjut, Alman menyatakan bahwa beliau sama sekali tidak pernah menulis bahwa Indonesia hanya akan membayar 1 triliun won untuk pembelian KF-21, dan beliau justru menunjukkan sikap positif terhadap pembelian 48 unit KF-21 oleh Indonesia. Beliau hanya berargumen untuk menggunakan ‘biaya pengembangan yang dipangkas sebesar 1 triliun won’ sebagai bagian dari ‘anggaran pembelian KF-21 oleh Indonesia’, namun beliau tidak pernah mengatakan bahwa ‘Indonesia hanya akan membeli 10 unit KF-21’.
Hanya saja, Alman memberikan saran bahwa karena pembelian (produksi lisensi) 48 unit KF-21 oleh Indonesia saat ini masih berupa MOU yang kurang mengikat, maka kontrak resmi sangat diperlukan. Dalam proses ini, negosiasi antara Korea dan Indonesia harus berjalan dengan baik. Beliau bahkan menyarankan agar pihak Korea berupaya mendapatkan komitmen resmi untuk pembelian 48 unit KF-21 saat pertemuan antara Presiden Indonesia Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae-myung di KTT APEC yang akan diadakan di Gyeongju akhir Oktober mendatang.
Singkatnya, pakar militer Indonesia, Alman, adalah pendukung kuat pembelian KF-21 di dalam negeri Indonesia dan merupakan sosok yang melawan opini negatif. Kolom tulisannya justru berubah menjadi opini "pengurangan unit" akibat kesalahan terjemahan. Tentu saja, mungkin ada bantahan bahwa bisa saja Alman menulis email dengan informasi bohong, namun karena sumber berita "pembelian 10 unit KF-21" ini merujuk langsung pada artikelnya, akan sulit bagi pihak terkait untuk membantahnya secara logis.
Siapa pun bisa melakukan kesalahan dalam proses pemberitaan, namun di dunia yang komunikasinya bisa dilakukan secara instan saat ini, penyebaran berita "pembelian 10 unit KF-21" ini menunjukkan bahwa pengecekan fakta di era media baru adalah masalah kemauan. Saya tidak bermaksud untuk membabi buta mengkritik budaya berita eksklusif dan berita terkini dari media massa maupun media baru. Namun, sikap membesar-besarkan masalah yang sebenarnya bisa diverifikasi hanya dengan satu email harus dihindari.