[비즈한국] Di tengah persiapan pelembagaan layanan kesehatan jarak jauh (telemedicine), manajemen yang buruk terkait resep obat psikotropika kembali menjadi sorotan. Menyusul kasus pengambilan titipan obat oleh penyanyi Psy baru-baru ini, muncul kritik bahwa insiden ini telah merusak keamanan dan kredibilitas sistem tersebut, karena terungkap bahwa obat yang seharusnya hanya bisa diresepkan melalui pertemuan tatap muka ternyata dapat beredar secara jarak jauh.
Belakangan ini, penyanyi Psy sedang diselidiki oleh kepolisian atas dugaan menerima resep obat psikotropika dan memintanya untuk diambilkan oleh manajer atau pihak lain. Menurut Kantor Polisi Seodaemun, sejak tahun 2022 hingga baru-baru ini, Psy telah diresepkan obat psikotropika yaitu 'Xanax' (obat penenang saraf) dan 'Stilnox' (obat insomnia) di Severance Hospital, dan meminta manajer atau pihak lainnya untuk mengambilkan obat tersebut.

Psy dan pihak tenaga medis mengklaim bahwa 'pengambilan titipan' tersebut dilakukan berdasarkan 'layanan kesehatan jarak jauh' yang sah. Namun, penjelasan ini justru memicu kontroversi. Hal ini dikarenakan obat yang diresepkan kepada Psy adalah psikotropika yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi, sehingga prinsip dasarnya adalah harus melalui resep tatap muka. Obat ini tidak dapat diperoleh melalui layanan kesehatan jarak jauh. Sejak November 2021, 'resep tatap muka' telah diwajibkan untuk obat psikotropika karena adanya kekhawatiran mengenai peresepan yang tidak terkendali.
Agensi Psy, P NATION, menyatakan dalam pernyataan resminya, "Psy telah didiagnosis menderita gangguan tidur kronis dan mengonsumsi obat tidur sesuai resep dokter. Ia mengonsumsi obat sesuai dosis yang ditentukan di bawah bimbingan medis, dan tidak ada praktik resep titipan," seraya menambahkan, "Dalam prosesnya, ada kasus di mana obat tidur diambil oleh pihak ketiga, yang saat ini sedang diselidiki oleh polisi." Pihak profesor yang memberikan resep tersebut membantah tuduhan dengan menyatakan bahwa "pemeriksaan dilakukan secara jarak jauh."
Bagaimana 'Resep Jarak Jauh' Obat Psikotropika Bisa Terjadi?
Kasus Psy memicu kekhawatiran besar mengenai keamanan 'proyek percontohan layanan kesehatan jarak jauh' yang kini telah berjalan selama 6 tahun. Menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, selama masa proyek percontohan, terdapat sekitar 23 ribu fasilitas medis yang telah melakukan layanan kesehatan jarak jauh, dengan 4,92 juta warga yang telah memanfaatkannya. Layanan kesehatan jarak jauh mencakup sekitar 0,2% hingga 0,3% dari total kunjungan rawat jalan, atau rata-rata 200 ribu kasus per bulan.
Di tengah meningkatnya jumlah pengguna, insiden ini mengungkap bahwa obat-obatan yang sebenarnya dilarang dapat tetap diresepkan melalui 'layanan kesehatan jarak jauh'. Saat ini, narkotika, obat psikotropika, obat-obatan yang rawan disalahgunakan, dan kontrasepsi darurat tidak boleh diresepkan melalui layanan kesehatan jarak jauh. Namun, sistem gagal mendeteksi hal tersebut mulai dari dokter yang memberikan resep jarak jauh, hingga apotek yang menerima resep dan meracik obat. Masalah tidak hanya terletak pada dokter yang memberikan resep, tetapi juga menunjukkan bahwa layanan kesehatan jarak jauh belum terintegrasi dengan baik di apotek.
Selama ini, sudah banyak kasus selebritas yang melakukan 'pengambilan titipan' obat golongan narkotika. Jika penjelasan Psy bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan 'layanan kesehatan jarak jauh' diterima, maka ini akan membuka celah bagi pasien umum untuk melakukan pembelaan serupa di masa depan.
Dokter yang Meresepkan Narkotika secara Titipan hingga Membawa Keluar Obat
Kelemahan 'sistem manajemen obat psikotropika' juga menjadi sorotan. Sejak revisi Undang-Undang Pengelolaan Narkotika pada tahun 2015, sistem pelaporan penanganan narkotika telah diberlakukan secara penuh sejak tahun 2018. Setiap pihak yang menangani narkotika wajib melaporkan informasi penanganan narkotika atau psikotropika kepada Menteri Keamanan Pangan dan Obat-obatan, baik untuk kegiatan ekspor-impor, manufaktur, penjualan, transfer, pembelian, penggunaan, pemusnahan, peracikan, maupun pemberian dosis.
Dalam Sistem Manajemen Terpadu Narkotika, obat-obatan dikategorikan sebagai target pengelolaan intensif jika sering disalahgunakan atau sering bocor ke pasar gelap, sementara sisanya masuk kategori pengelolaan umum. Sistem ini mewajibkan pelaporan informasi identitas (pelaku transaksi, tenaga medis, pasien), informasi produk (nama, nomor produksi, kode barang, unit distribusi terkecil, nomor seri), serta informasi peracikan dan dosis.
Namun, masih ada celah bagi tenaga medis atau perawat untuk memalsukan laporan sesuai keinginan mereka. Baru-baru ini, seorang dokter di sebuah rumah sakit di Suncheon, Provinsi Jeolla Selatan, diserahkan ke kejaksaan atas tuduhan meresepkan obat psikotropika secara titipan selama bertahun-tahun. Sang perawat dituduh memalsukan data penggunaan di Sistem Manajemen Terpadu Narkotika. Dokter tersebut bahkan dikabarkan membawa sisa narkotika keluar dari rumah sakit.
Saat ini, otoritas kesehatan sedang mempersiapkan 'pelembagaan layanan kesehatan jarak jauh'. Terdapat tiga rancangan undang-undang terkait yang sedang tertunda di Majelis Nasional, dan kasus pengambilan titipan obat tidur Psy telah menyulut kekhawatiran lebih lanjut terhadap layanan kesehatan jarak jauh.