[비즈한국] Kunjungan Heath Tarbert, Presiden Circle, penerbit stablecoin terbesar kedua di dunia, USDC, ke Korea Selatan telah meningkatkan minat terhadap aset kripto. Terutama dengan langkah Komite Perencanaan Urusan Negara yang baru-baru ini memasukkan regulasi mengenai ETF spot aset kripto dan stablecoin ke dalam rencana operasional negara lima tahunan, arus aset kripto yang selama ini berada di luar sistem resmi diperkirakan akan semakin cepat terintegrasi ke dalam infrastruktur keuangan.
Salah satu kata kunci yang paling banyak disorot di pasar aset kripto adalah ‘pengenalan ETF spot Bitcoin ala Korea’. Sejak ETF spot diluncurkan di Amerika Serikat pada Januari tahun lalu, persepsi terhadap investasi aset kripto telah berubah secara fundamental. Selama ini, aset kripto dinilai lebih banyak diperdagangkan oleh investor ritel dan dianggap memiliki sifat spekulatif yang kuat. Namun, melalui produk institusional seperti ETF, dana dari institusi besar mulai masuk langsung ke pasar. Kapitalisasi pasar dari 11 jenis ETF yang diluncurkan secara bersamaan pada hari yang sama telah mencapai 152 miliar dolar AS pada akhir bulan lalu, dan ‘IBIT’ milik BlackRock berhasil menembus 10 miliar dolar AS hanya dalam 50 hari setelah peluncuran. Ini adalah kecepatan yang fenomenal dibandingkan dengan ETF emas (GLD) yang membutuhkan waktu 27 bulan, dan ETF pelacak Nasdaq 100 (QQQ) yang membutuhkan lebih dari 9 bulan untuk mencapai skala yang sama. Dengan demikian, pengenalan ETF spot aset kripto mengubah karakter mendasar dari pasar aset kripto.

Jika ETF spot diperkenalkan di Korea Selatan, dampak yang ditimbulkan diperkirakan tidak akan kecil. Kim Jin-young, seorang peneliti di Kiwoom Securities039490, memprediksi, “Jika K-Bitcoin spot ETF diluncurkan, kita tidak hanya dapat mengharapkan ekspansi pasar ETF di Korea, tetapi juga pembangunan infrastruktur aset kripto yang setara dengan standar global, perluasan basis investasi, mitigasi K-premium, dan percepatan inovasi pasar modal.”
Namun, secara realistis, hambatan hukum dan kelembagaan masih sangat tinggi. Agar Bitcoin dapat diakui sebagai aset dasar dan properti perwalian, amandemen Undang-Undang Pasar Modal diperlukan, dan partisipasi perusahaan keuangan dalam aset kripto juga harus diizinkan. Saat ini, investor ritel dapat melakukan perdagangan langsung melalui bursa swasta seperti Upbit atau Bithumb. Namun, investor institusi tidak dapat berinvestasi atau memiliki aset kripto secara langsung karena aset tersebut belum diklasifikasikan sebagai ‘produk investasi keuangan’. Pada akhirnya, tanpa pembenahan hukum dan kelembagaan, sulit bagi ETF spot Bitcoin ala Korea untuk terwujud.
Peneliti Kim Jin-young memperkirakan, “Sebelum ETF spot, ada kemungkinan besar bahwa ETF berbasis saham dan ETF berjangka yang terkait dengan blockchain atau stablecoin akan diperkenalkan secara bertahap. ETF spot baru akan diluncurkan setelah infrastruktur teknis terbangun.”
Bersamaan dengan itu, stablecoin juga menjadi topik bahasan lainnya. Berbeda dengan Bitcoin atau Ethereum yang memiliki volatilitas harga tinggi, stablecoin adalah aset kripto yang dirancang untuk menjaga nilai 1 koin = 1 dolar dengan mengaitkan nilainya pada mata uang fiat seperti dolar AS atau aset nyata seperti emas. Misalnya, jika pengguna mengirimkan 100 dolar kepada penerbit, penerbit akan menyimpan 100 dolar tersebut sebagai deposit, lalu menerbitkan stablecoin senilai 100 dolar kepada pengguna. Berbekal stabilitas ini, stablecoin dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk pengiriman uang dan pembayaran, serta menjadi standar transaksi di pasar aset kripto layaknya mata uang pengganti dolar.
Di Amerika Serikat, RUU terkait stablecoin (Clarity for Payment Stablecoins Act) telah disahkan, dan diskusi mengenai penerbitan stablecoin Won juga sedang berlangsung di Korea Selatan. Jika stablecoin dolar mengakar sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang di Korea, hal ini dapat memengaruhi kebijakan moneter bank sentral, sehingga muncul gerakan untuk mengelola stablecoin berbasis Won secara institusional.
Jika stablecoin berhasil masuk ke pasar keuangan, pengaruhnya diperkirakan akan melampaui sekadar pembayaran. Muncul harapan bahwa stablecoin dapat meningkatkan aksesibilitas bagi investor kecil dengan menggabungkannya dengan ‘keuangan tokenisasi’ yang memecah aset tidak likuid seperti properti dan barang seni untuk diperdagangkan. Lebih jauh lagi, ada prospek bahwa model pemanfaatan baru dapat terbuka di pasar DeFi (keuangan terdesentralisasi). Misalnya, aset yang telah ditokenisasi dapat dijadikan agunan di DeFi untuk meminjam stablecoin. Tren ini sudah mulai terlihat di luar negeri, di mana eksperimen penggabungan antara institusi resmi dan keuangan blockchain terus berlanjut.
Namun, situasi di Korea sedikit berbeda. Pasar DeFi di dalam negeri belum terbentuk secara memadai, dan infrastruktur pembayaran serta pengiriman uang yang ada saat ini sudah cukup nyaman, sehingga konsumen tidak memiliki alasan kuat untuk beralih ke stablecoin. Oleh karena itu, muncul pandangan bahwa pendaratan mulus stablecoin Won akan sulit dicapai tanpa adanya insentif ekonomi yang mampu menciptakan permintaan stabil dan perangkat pengamanan kepercayaan.
Aset kripto bergerak cepat dari sekadar objek spekulasi menjadi bagian dari infrastruktur keuangan institusional. Jika ketiga arus utama—ETF spot aset kripto, stablecoin, dan tokenisasi aset—saling berkaitan, lingkungan investasi bagi investor ritel dan infrastruktur keuangan dapat berubah drastis. Namun, agar perubahan ini membuahkan inovasi sejati, diperlukan sinergi antara pembenahan hukum/kelembagaan, kematangan pasar, dan permintaan konsumen. Bagi investor ritel, daripada hanya terpaku pada fluktuasi harga jangka pendek, ada baiknya memperhatikan dengan pandangan jangka panjang tentang perubahan struktural apa yang diciptakan aset kripto dalam sistem keuangan.