[비즈한국] Belum lama ini, sebuah organisasi hak asasi hewan berhasil menyelamatkan sekitar 300 ekor anjing dari sebuah penangkaran berizin di Kabupaten Ganghwa, Kota Incheon. Tempat penangkaran tersebut memelihara anjing dalam kondisi yang tidak higienis karena kotoran tidak dibersihkan, serta menggunakan 'kandang gantung' yang merupakan fasilitas pemeliharaan ilegal. Sekitar 100 ekor anjing yang diselamatkan terinfeksi 'brucellosis anjing', sehingga pemerintah harus melakukan tindakan karantina. Fakta bahwa penangkaran yang memiliki izin resmi saja bisa berada dalam kondisi yang sangat buruk memicu kritik keras terhadap kurangnya pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Organisasi hak asasi hewan kini mendesak adanya reformasi sistem produksi dan penjualan hewan, termasuk dengan menghapuskan sistem pelelangan.
Lingkungan Seperti Neraka dan Wabah Penyakit Menular

Pada 24 Juli, di sebuah penangkaran 'A' di Kabupaten Ganghwa, Incheon. Tempat penangkaran yang kotorannya tidak dibersihkan itu dipenuhi bau amonia yang menyengat, dan pakan ternak sisa yang tidak jelas asalnya telah membusuk. Anjing-anjing di dalam kandang gantung yang membuat kaki mereka terperosok, dibiarkan begitu saja dalam kondisi berlumuran kotoran. Ada pula anjing yang hampir mati karena kakinya terikat tali nilon hingga mengalami nekrosis. Meskipun ini adalah penangkaran berizin, ketentuan kepatuhan pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan sama sekali tidak dijalankan.
Aliansi organisasi hak asasi hewan, 'Lucy's Friends', menyelamatkan sekitar 300 anjing pada hari itu, termasuk anjing indukan dan anjing yang digunakan untuk praktik kursus tata rias hewan. Anjing-anjing yang diselamatkan kini dilindungi oleh masing-masing organisasi. Lucy's Friends adalah koalisi yang terdiri dari sekitar 10 organisasi hak asasi hewan, termasuk Animal Rights Action KARA, KK9 Rescue, Korean Dogs, Dorothy Protects Dogs, dan organisasi perlindungan hewan LIFE.
Sebagian besar anjing di penangkaran yang terpapar lingkungan tidak higienis tersebut terinfeksi brucellosis anjing, yaitu penyakit zoonosis. Hingga 18 Agustus, 106 dari 300 anjing yang diselamatkan terbukti positif terinfeksi. Brucellosis pada anjing biasanya menyebabkan gangguan reproduksi seperti keguguran dan peradangan organ reproduksi, sementara manusia yang terinfeksi dapat menunjukkan gejala seperti menggigil dan demam. Kasus infeksi pada anjing sebagian besar terjadi pada anjing indukan. Penularan ini terjadi di lingkungan penangkaran di mana anjing dipelihara secara padat dan aktivitas reproduksi berlangsung terus-menerus.
Pada 14 Agustus, Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan (MAFRA) menyatakan telah melakukan karantina darurat di penangkaran A, termasuk pembersihan dan disinfeksi lokasi, pemisahan anjing yang positif secara individu, serta penyelidikan epidemiologis. Seorang pejabat kementerian mengatakan, "Kami akan melakukan pemeriksaan gabungan terhadap tempat usaha produksi dan penjualan hewan tersebut pada bulan Agustus hingga September dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Kami juga akan membuat dan menyebarkan pedoman yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha produksi dan penjualan hewan."

Celah dalam Pengawasan Penangkaran Berizin
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan, pemerintah daerah diwajibkan memeriksa setiap penangkaran setidaknya setahun sekali, dan selain itu, Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah juga harus melakukan pemeriksaan gabungan secara rutin. Namun, karena pelanggaran berulang kali terjadi di sekitar 2.200 penangkaran berizin di seluruh negeri, muncul pendapat bahwa sistem pengawasan saat ini memiliki keterbatasan.
Kabupaten Ganghwa sebenarnya sudah mengetahui kondisi penangkaran A sejak lama. Saat pemeriksaan awal tahun lalu, mereka menemukan △lingkungan tidak higienis △kotoran yang tidak dikelola △ketidakpatuhan terhadap standar fasilitas, dan menjatuhkan denda jutaan won. Namun, mereka tidak melakukan tindakan pembinaan yang aktif, seperti memastikan kepatuhan pelaku usaha. Masalah-masalah tersebut dibiarkan tanpa perbaikan selama lebih dari setahun hingga akhirnya dibongkar oleh organisasi hak asasi hewan. Setelah penyelamatan tersebut, Kabupaten Ganghwa menjatuhkan sanksi penangguhan usaha selama 15 hari kepada penangkaran A.
Pada 31 Juli, Lucy's Friends melaporkan pemilik penangkaran, Bupati Ganghwa, dan pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Ganghwa ke kepolisian. Alasan pelaporan tersebut adalah kelalaian dalam kewajiban inspeksi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Hewan serta kelalaian dalam mencabut pendaftaran penangkaran yang melanggar aturan. Seorang pejabat Kabupaten Ganghwa menyatakan, "Meskipun denda dijatuhkan, para pelaku usaha sering kali bersikap acuh dan menganggap remeh dendanya. Pencabutan izin baru bisa dilakukan jika ada kepastian hukum mengenai tindakan penganiayaan."
Pemerintah daerah mengeluhkan kurangnya personel untuk melakukan pemeriksaan di tempat usaha terkait hewan. Di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota), satu orang pegawai negeri sering kali harus menangani seluruh administrasi terkait hewan, mulai dari produksi, penjualan, impor, jasa tata rias, hingga transportasi. Seorang pejabat daerah yang menangani urusan usaha hewan mengatakan, "Memang benar bahwa sulit bagi kami untuk memeriksa seluruh tempat usaha, tidak hanya yang memproduksi dan menjual, tetapi juga jasa tata rias atau tempat penitipan hewan."
