[비즈한국] Perusahaan terkadang membuat keputusan yang sulit dijelaskan hanya dengan uang. Jika Anda memahami hukum atau sistem yang tersembunyi di baliknya, Anda dapat memahami cerita di balik layar dengan lebih mendalam. ‘Hukum Bisnis yang Berguna untuk Diketahui (Al-sseul-bi-beop)’ menyajikan petunjuk untuk membantu memahami arus bisnis.

Hukum harus sesuai dengan akal sehat. Jika penafsiran hukum tidak sesuai dengan akal sehat, maka kita perlu memikirkan kembali apakah penafsiran tersebut sudah tepat. Inti dari hukum terletak pada kekuatan pemaksaannya, namun hukum yang tidak sesuai dengan logika tidak akan dihormati dan tidak akan memiliki kekuatan pemaksa. Hal ini terlihat dari banyaknya ‘hukum yang mati’ (tidak lagi berlaku secara praktik) yang tersebar di mana-mana.
Namun, masalahnya tidak sesederhana itu. Akal sehat setiap orang berbeda-beda. Dan akal sehat pun bisa ketinggalan zaman. Menafsirkan hukum secara membabi buta agar sesuai dengan akal sehat sama saja dengan menolak tujuan hukum itu sendiri, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan publik.
Sebagai contoh dari situasi yang kompleks ini, terdapat tindakan yang melanggar hukum namun tetap diakui sah secara perdata. Jika tujuan hukum hanya sebatas penertiban administratif, maka tindakan pelanggaran hanya akan menjadi subjek sanksi administratif, dan kekuatan hukum perdatanya tidak serta-merta dibatalkan. Dalam yurisprudensi atau teori hukum, penafsiran seperti itu dianggap tidak terelakkan jika mempertimbangkan tujuan legislatif dan kepastian hukum.
Konsep ‘melanggar hukum tetapi tetap sah’ memang sulit dipahami sekilas. Muncul pertanyaan seperti, “Mengapa membiarkan kondisi ilegal tetap ada meskipun kita mengetahuinya?” atau “Bukankah membatalkan kekuatan hukum di satu kasus dan mengakuinya di kasus lain merupakan penilaian sewenang-wenang dan secara praktis menciptakan hukum sendiri?” Saat memberikan konsultasi, saya sering terhenti di titik ini, dan tidak sekali atau dua kali saya harus mendesak klien yang berkata “Saya sama sekali tidak mengerti” dengan alasan “Ini sudah tidak bisa diubah berdasarkan yurisprudensi.”
Saya membahas panjang lebar materi yang biasanya hanya sepintas di awal pengantar ilmu hukum karena perlakuan hukum terhadap tindakan pelanggaran UU Subkontrak baru-baru ini telah berubah secara drastis. Undang-Undang tentang Standardisasi Transaksi Subkontrak (UU Subkontrak) mengatur mengenai tindakan transaksi tidak adil yang dapat terjadi dalam transaksi subkontrak antara kontraktor utama dan subkontraktor.
UU Subkontrak memiliki elemen konstitutif yang lebih jelas dibandingkan peraturan hukum persaingan usaha lainnya. Pelanggaran formal dan prosedural, seperti tidak menyerahkan dokumen tertulis, sudah cukup untuk menetapkan adanya pelanggaran hukum, terlepas dari apakah subkontraktor benar-benar mengalami kerugian. Selain itu, mungkin karena sengketa hubungan atasan-bawahan (gap-eul) sangat intens di Korea, kasus pelanggaran hukum telah dikategorikan sedemikian rupa sehingga otoritas pengatur seringkali dapat langsung mengambil keputusan saat melihatnya. Oleh karena itu, UU Subkontrak memiliki lebih banyak kasus penegakan dibandingkan peraturan lainnya, dan jika suatu subjek terkena aturan ini, kemungkinan besar sanksi akan dijatuhkan, meskipun tingkat sanksinya mungkin berbeda.
Di antara tindakan yang dilarang sebagai transaksi tidak adil dalam UU Subkontrak, terdapat ‘Larangan Klausul Tidak Adil’ (Pasal 3-4). Ketentuan ini menyatakan bahwa kontraktor utama tidak boleh menetapkan syarat kontrak yang secara tidak adil melanggar atau membatasi kepentingan subkontraktor.
Meskipun ada aspek yang ambigu mengenai apa yang dianggap tidak adil, melihat ‘Pedoman Pemeriksaan Klausul Tidak Adil’ dari Komisi Perdagangan Adil (FTC) memudahkan kita untuk menebak klausul mana yang dilarang oleh UU Subkontrak. Pedoman tersebut mendefinisikan ‘klausul tidak adil’ sebagai ‘syarat kontrak yang ditetapkan melalui perjanjian yang memengaruhi hubungan hak dan kewajiban antara kontraktor utama dan subkontraktor, terlepas dari nama atau bentuknya—seperti cetak biru, spesifikasi, atau penjelasan lapangan yang diberikan atau diterima saat kontraktor utama mengalihdayakan pekerjaan kepada subkontraktor—yang secara tidak adil melanggar atau membatasi kepentingan subkontraktor.’ Selain itu, pedoman tersebut juga mencantumkan contoh-contoh spesifik.

Mari kita asumsikan bahwa setelah melalui prosedur yang sulit seperti pelaporan ke Komisi Perdagangan Adil dan litigasi perdata, subkontraktor akhirnya berhasil membuktikan bahwa kondisi yang ditetapkan secara sepihak oleh kontraktor utama adalah klausul tidak adil yang melanggar UU Subkontrak. Apakah masalahnya selesai dengan menyatakan bahwa kondisi tersebut batal demi hukum?
Berdasarkan yurisprudensi masa lalu, jawabannya tidak. Putusan Mahkamah Agung No. 2010Da53457 menyatakan bahwa meskipun suatu tindakan melanggar ketentuan UU Subkontrak yang melarang pengurangan pembayaran secara tidak adil, tindakan tersebut tetap dianggap sah. Namun, diputuskan bahwa jika tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak atau kepentingan subkontraktor, subkontraktor hanya dapat menuntut tanggung jawab ganti rugi kepada kontraktor utama.
Meskipun sekilas terlihat masuk akal bahwa suatu tindakan tetap sah meski melanggar UU Subkontrak dan hanya bisa dituntut ganti ruginya, jika dipikirkan secara realistis, yurisprudensi tersebut memberikan tugas yang sulit bagi subkontraktor. Bahkan setelah berhasil membuktikan adanya pelanggaran UU Subkontrak melalui debat yang panjang dan sulit, subkontraktor tidak bisa langsung mendapatkan pemulihan. Mereka harus membuktikan berbagai syarat seperti ‘terjadinya kerugian’, ‘hubungan kausalitas antara tindakan dan kerugian’, serta ‘jumlah kerugian’ untuk bisa mendapatkan ganti rugi.
Dalam litigasi perdata, sering terdengar putusan yang menyatakan, “Perbuatan melawan hukum diakui, namun karena kerugian tidak terbukti, tuntutan ganti rugi ditolak.” Entah karena sifat konservatif pengadilan atau doktrin hukum seperti kompensasi atas kelalaian, jumlah ganti rugi yang diakui dalam gugatan seringkali sangat kecil bagi pihak yang dirugikan. Dalam situasi ini, menerima pemulihan melalui pelaporan ke Komisi Perdagangan Adil atau litigasi perdata hanyalah upaya yang sia-sia. Tidak peduli seberapa keras mereka berjuang, mereka tidak akan pernah bisa mendapatkan lebih dari bagian yang seharusnya mereka terima, sehingga kebanyakan berakhir dengan kerugian.
Orang yang rasional tentu akan bertanya, “Bukankah tindakan pelanggaran hukum itu harus dianggap tidak pernah terjadi, dan kita hanya perlu mengembalikan apa yang telah dipertukarkan dengan asumsi kondisi tersebut tidak ada?” Gagasan ini mengabaikan konsep sulit seperti kepastian hukum dan lebih memilih untuk membatalkan kekuatan hukum dari tindakan yang melanggar. Dalam kasus ini, karena kontraktor utama menerima penyelesaian pekerjaan atau pengiriman barang tanpa dasar yang sah dari subkontraktor, mereka harus mengembalikannya tanpa perlu pembuktian kerugian oleh subkontraktor.
Berdasarkan kesadaran akan masalah inilah, revisi UU Subkontrak menetapkan bahwa klausul tidak adil dinyatakan batal demi hukum (mulai berlaku 2 Oktober 2025). Berdasarkan aturan ini: △Perjanjian yang membebankan biaya kepada subkontraktor karena kontraktor utama meminta hal-hal yang tidak tertulis dalam dokumen; △Perjanjian yang membebankan biaya penanganan keluhan atau kecelakaan industri kepada subkontraktor yang seharusnya ditanggung kontraktor utama; △Perjanjian yang membebankan biaya atas hal-hal yang tidak ada dalam daftar tender, semuanya dianggap batal. Perjanjian yang membatasi kepentingan subkontraktor atau mengalihkan kewajiban kontraktor utama kepada subkontraktor juga batal jika dianggap sangat tidak adil bagi salah satu pihak.
Dengan revisi UU Subkontrak yang secara tegas menolak kekuatan hukum klausul tidak adil, diperkirakan akan ada banyak perubahan dalam pola sengketa subkontrak. Meski mungkin ada suara-suara yang khawatir mengenai arah revisi ini dari sisi kepastian hukum, dari sudut pandang praktisi, saya berpendapat bahwa revisi ini adalah proses yang diperlukan. Bahwa revisi UU Subkontrak dilakukan segera dengan mencerminkan masalah yang ditunjukkan di lapangan, menurut saya merupakan gambaran dinamika masyarakat kita.