주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Menganalisis Penyebab Struktural di Balik Kasus 'Kekerasan terhadap Bayi Baru Lahir' yang Terus Terjadi

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Bulan lalu, seorang perawat di Rumah Sakit Katolik Daegu memicu kemarahan publik setelah mengunggah foto seorang bayi baru lahir yang didudukkan di atas perutnya di media sosial pribadi, disertai keterangan seperti "sedang emosi (gangguan pengendalian amarah)", "ingin menjatuhkannya", dan "langsung marah begitu datang, jadi saya tekan". Pihak keluarga bayi korban menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti dan menyerahkannya kepada pihak berwenang, yang menunjukkan bahwa setidaknya 3 perawat, termasuk perawat tersebut, diduga melakukan kekerasan tambahan terhadap lebih dari 5 bayi baru lahir lainnya.

Berdasarkan statistik utama kekerasan terhadap anak yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea, dalam 5 tahun terakhir terdapat 261 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di 'rumah sakit', dengan rata-rata 52,2 kasus per tahun. Perincian per tahun adalah: 63 kasus (0,2%) pada 2019, 55 kasus (0,2%) pada 2020, 57 kasus (0,2%) pada 2021, 46 kasus (0,2%) pada 2022, dan 40 kasus (0,2%) pada 2023. Peristiwa ini memicu tuntutan yang semakin kuat untuk mewajibkan pemasangan CCTV di ruang bayi baru lahir dan memperkuat pendidikan pencegahan kekerasan terhadap anak bagi perawat. Kami meninjau bagaimana peraturan hukum saat ini berlaku, serta tren jumlah tempat tidur per perawat di unit perawatan intensif bayi baru lahir (NICU) berdasarkan 'Hasil Evaluasi Kecukupan NICU' tahap 1 hingga 3 yang dilakukan oleh Badan Asuransi Kesehatan Nasional (HIRA).

Kasus kekerasan bayi baru lahir oleh perawat RS Katolik Daegu memicu tuntutan pemasangan CCTV di ruang bayi dan penguatan pendidikan pencegahan kekerasan terhadap anak. Foto=Pixabay
Kasus kekerasan bayi baru lahir oleh perawat RS Katolik Daegu memicu tuntutan pemasangan CCTV di ruang bayi dan penguatan pendidikan pencegahan kekerasan terhadap anak. Foto=Pixabay

Seiring mencuatnya dugaan kekerasan terhadap bayi baru lahir oleh perawat di RS Katolik Daegu, pemasangan CCTV di ruang bayi kembali menjadi isu panas. Sebelumnya pada tahun 2019, diskusi serupa muncul ketika seorang bayi baru lahir berusia lima hari koma setelah dijatuhkan oleh perawat di sebuah rumah sakit bersalin di Distrik Dongnae, Busan. Selama proses penyelidikan, terungkap bahwa perawat tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap 14 bayi baru lahir sebanyak 20 kali. Saat itu, petisi nasional di situs web Kantor Kepresidenan yang menuntut kewajiban pemasangan CCTV di ruang bayi dan ruang operasi berhasil mengumpulkan lebih dari 200.000 tanda tangan, namun revisi Undang-Undang Medis yang diberlakukan setelahnya tidak mencakup 'ruang bayi baru lahir'.

Karena bayi baru lahir tidak mampu membuktikan kekerasan yang dialaminya sendiri, ketiadaan CCTV di tempat kejadian memaksa otoritas hanya bergantung pada pengakuan pelaku. UU Medis yang direvisi pada September 2021 membatasi kewajiban pemasangan CCTV hanya pada 'ruang operasi'. UU revisi tersebut mewajibkan pemasangan CCTV di ruang operasi untuk lembaga medis yang melakukan operasi pada pasien dalam kondisi tidak sadar (anestesi umum atau sedasi), dan rekaman harus diambil jika diminta oleh pasien atau wali. Hal ini menargetkan operasi di mana pasien tidak sadar atau tidak mampu mengekspresikan keinginannya. Muncul kritik bahwa CCTV juga diperlukan bagi bayi baru lahir karena mereka sama tidak mampunya dengan pasien operasi dalam mengekspresikan diri. Terkait hal ini, amendemen UU Kesehatan Ibu dan Anak yang menargetkan ruang bayi baru lahir pernah diusulkan di Majelis Nasional namun akhirnya gugur secara otomatis.

'Pendidikan pencegahan kekerasan terhadap anak' untuk perawat juga dinilai tidak memadai. Tenaga medis seperti perawat diwajibkan oleh UU Kesejahteraan Anak untuk mengikuti pendidikan wajib melaporkan kekerasan terhadap anak selama 1 jam setiap tahun. Materi pendidikan mencakup peraturan terkait, metode pelaporan saat menemukan kasus, dan prosedur perlindungan anak korban. Fokusnya lebih pada peran sebagai pelapor daripada pencegahan kekerasan itu sendiri. Selain itu, tenaga medis diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan minimal 8 jam per tahun sesuai UU Medis, namun 'pencegahan kekerasan terhadap anak' tidak termasuk dalam mata pelajaran wajib. Dalam penelusuran kursus pendidikan berkelanjutan daring untuk perawat, mata pelajaran terkait 'bayi baru lahir' dan 'kekerasan' sangat terbatas, hanya ditemukan subjek seperti 'Perawatan Bayi Baru Lahir Risiko Tinggi' dan 'Etika dan Praktik Keperawatan'. Mata pelajaran 'Etika dan Praktik Keperawatan' yang terlihat paling relevan pun justru berfokus pada isu etika pasien kritis atau terminal. Dari lebih dari sepuluh mata pelajaran, tidak ditemukan satupun materi spesifik mengenai pendidikan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Muncul juga pendapat bahwa 'jumlah tempat tidur per perawat' di unit perawatan intensif bayi baru lahir (NICU) harus dikurangi. Semakin sedikit pasien yang ditangani perawat, semakin baik tingkat kualitas layanan di unit tersebut. Berdasarkan UU Medis, jumlah pasien per perawat di NICU tidak boleh melebihi 1,5 orang. Data 'Hasil Evaluasi Kecukupan NICU' tahap 1 hingga 3 yang dilakukan HIRA menunjukkan bahwa meskipun rata-rata jumlah tempat tidur per perawat telah menurun, kesenjangan antar lembaga medis tetap tidak berkurang. Rata-rata tempat tidur per perawat di NICU adalah 0,83 pada tahap 1 (2018), 0,73 pada tahap 2 (2020), dan 0,75 pada tahap 3 (2022). Meski trennya positif, selisih antara nilai minimum dan maksimum tidak kunjung menyempit, yaitu 1,09 pada tahap 1, 0,99 pada tahap 2, dan 1,04 pada tahap 3.

Di sisi lain, statistik kekerasan anak oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan juga tidak mengklasifikasikan 'tenaga medis' sebagai pelaku dengan jelas. Ketika tempat kejadian adalah 'rumah sakit', kita hanya bisa berasumsi bahwa tenaga medis adalah pelakunya. Meskipun kategori pelapor mencakup tenaga medis sebagai pelapor wajib, dalam statistik 'hubungan antara pelaku kekerasan dan anak korban', kategori yang tersedia hanyalah orang tua, kerabat, pengasuh pengganti (teman serumah orang tua), staf TK, staf sekolah, pekerja tempat kursus, staf pengasuh anak, pekerja fasilitas kesejahteraan anak, pekerja fasilitas lain, pekerja fasilitas remaja, orang tua asuh, pengasuh bayi, pihak lain (tetangga, orang asing), dan lainnya.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
김초영 기자
choyoung@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지