[비즈한국] Minat pelanggan luar negeri terhadap KF-21 Block 1 meningkat tajam. Jika dibandingkan dengan tahun lalu saat ekspektasi sempat menurun karena volume produksi awal dipangkas dari 40 unit menjadi 20 unit, situasinya berbalik hanya dalam waktu satu tahun. Kini, bahkan muncul opini yang mengkhawatirkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Apa langkah pencegahan untuk hal ini?

Rencana awal KF-21 adalah memproduksi 40 unit pesawat dengan Kemampuan Operasi Awal (Block 1) mulai tahun 2026, dan memproduksi 80 unit pesawat dengan Kemampuan Operasi Penuh (Block 2) mulai tahun 2028, sehingga total 120 unit dapat ditempatkan di Angkatan Udara Korea pada tahun 2032. Namun, karena tinjauan ulang kelayakan ekonomi dan bisnis oleh Korea Institute for Defense Analyses (KIDA), volume awal dikurangi, dan setelah kontrak 20 unit dilakukan tahun lalu, rencananya akan ada kontrak tambahan 20 unit tahun ini. Kontrak utama untuk produksi massal Block 2 belum ditandatangani. Rencana awal Defense Acquisition Program Administration (DAPA) dan produsen Korea Aerospace Industries (KAI) adalah melakukan ekspor secara serius setelah produksi massal Block 2 dimulai pada tahun 2028, dan mendorong ekspor skala penuh setelah produksi untuk kebutuhan Angkatan Udara selesai pada 2032. Indonesia juga berencana untuk memproduksi 48 unit secara lisensi dengan jadwal yang mirip dengan Korea dan berpartisipasi dalam produksi untuk volume ekspor di masa depan. Namun, rencana ini tidak berjalan dengan lancar.
Saat ini, pembangunan lini produksi lisensi di Indonesia masih belum jelas. Masalah kontribusi biaya memang mulai teratasi, namun pemasangan fasilitas produksi lisensi, persiapan transfer teknologi produksi, serta rencana pendanaan untuk konstruksi dan pembelian peralatan masih belum pasti. Bahkan, beberapa bulan lalu sempat terjadi situasi di mana karyawan PT DI (Indonesian Aerospace), perusahaan yang akan memproduksi lisensi KF-21, tidak menerima gaji, hingga menyebabkan Presiden Indonesia harus turun tangan menjanjikan pembayaran.
Di tengah situasi ini, perhatian luar negeri terhadap KF-21 meningkat lebih cepat dari yang diperkirakan. Umumnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa ekspor jet tempur dilakukan setelah negara pengembang menyelesaikan penyebaran operasional dan memverifikasi kinerjanya. Contoh representatifnya adalah jet tempur Rafale asal Prancis, yang baru menandatangani kontrak ekspor pertama pada tahun 2015, sepuluh tahun setelah penyebaran operasional. Namun, seiring dengan meningkatnya permintaan jet tempur global akibat perubahan situasi internasional, kemungkinan jadwal ekspor KF-21 dipercepat semakin besar. Persaingan untuk memperoleh jet tempur di seluruh dunia semakin intensif akibat potensi terpilihnya kembali mantan Presiden Trump, perang di Ukraina, serta perang Israel-Hamas. Akibatnya, ada kemungkinan beberapa negara menuntut pengenalan KF-21 sesuai jadwal pada tahun 2027, yaitu saat Angkatan Udara Korea mulai menerima KF-21.
Masalahnya adalah jika ekspor luar negeri dipercepat, ada potensi terjadinya kesenjangan kekuatan pertahanan Angkatan Udara Korea. Jika sesuai rencana awal, 120 unit KF-21 seharusnya ditempatkan pada tahun 2032, namun jika jadwal ekspor dipercepat, pengoperasian jangka panjang jet tempur KF-5E/F yang sudah tua mungkin tidak terelakkan. Sebaliknya, Korea juga tidak bisa melewatkan peluang ekspor jet tempur domestik terbesar dalam sejarah industri pertahanan Korea Selatan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan alternatif strategis dalam menghadapi ekspor lebih awal. Opsi pertama adalah memproduksi FA-50PL yang diadopsi oleh Angkatan Udara Polandia untuk digunakan juga oleh Angkatan Udara kita guna menutupi celah kekuatan pertahanan. FA-50PL dapat dilengkapi dengan radar AESA dan rudal udara-ke-udara jarak menengah AIM-120C AMRAAM, sehingga dapat menjalankan peran yang cukup dalam misi patroli udara dan intersepsi. Setelah fasilitas produksi KF-21 stabil nantinya, FA-50PL tersebut dapat dijual sebagai pesawat bekas untuk mendorong pembelian tambahan dari negara pembeli FA-50 yang ada seperti Polandia dan Malaysia. Opsi kedua adalah memperkuat negosiasi dengan Indonesia untuk mempercepat produksi lisensi KF-21. Alasan Indonesia memproduksi lisensi KF-21 tidak hanya untuk memperoleh kekuatan angkatan udara tetapi juga untuk memajukan industri pertahanan dalam negerinya sendiri. Oleh karena itu, strategi memanfaatkan lini produksi Indonesia saat mengekspor ke negara-negara Islam juga bisa dipertimbangkan. Untuk ini, stabilitas manajemen PT DI serta kepastian pembelian 48 unit dan pelunasan biaya pembelian harus didahulukan.
Opsi terakhir adalah mempertimbangkan untuk mengoperasikan 6 unit prototipe KF-21 yang telah dikembangkan saat ini ke dalam misi tempur. Biasanya, prototipe memiliki desain yang berbeda dari unit produksi massal sehingga kompatibilitasnya rendah, namun karena KF-21 melalui proses pengembangan yang relatif stabil, memasukkannya ke dalam misi tempur relatif lebih mudah. Sesuai rencana saat ini, prototipe tersebut akan dioperasikan oleh KAI untuk misi evaluasi uji coba, namun jika setidaknya sebagian dari unit ini dimanfaatkan oleh Angkatan Udara, kesenjangan kekuatan akibat kurangnya volume produksi awal dapat diminimalkan.
Ekspor senjata adalah komoditas unik yang menjadi masalah jika tidak laku, namun juga menjadi dilema jika terlalu laris. Keberhasilan penjualan KF-21 di luar negeri tidak hanya akan memajukan industri pertahanan Korea Selatan, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi militer kita. Oleh karena itu, kini adalah saatnya untuk menyiapkan solusi kreatif agar KF-21 dapat menempatkan diri secara stabil di pasar global sambil meminimalkan celah kekuatan pertahanan akibat ekspor lebih awal.