[비즈한국] #Rumah lelang terbesar di dunia asal Inggris, ‘Christie's’, akan menggelar lelang seni khusus kecerdasan buatan (AI) untuk pertama kalinya dalam sejarah. Lelang yang bertajuk ‘Augmented Intelligence’ ini akan diadakan pada 20 Februari mendatang (waktu setempat) di galeri Rockefeller Center, New York, Amerika Serikat. Meskipun sebelumnya Christie's pernah menjual karya AI, ini adalah kali pertama lelang dilakukan secara eksklusif untuk karya seni berbasis AI.
Dunia seni langsung bereaksi keras. Sehari setelah pengumuman rencana tersebut pada tanggal 8, para seniman mengirimkan surat penolakan kepada perusahaan karena masalah pelatihan AI tanpa izin, dan dalam empat hari, sekitar 4.800 seniman telah bergabung dalam aksi tersebut. Melalui pernyataan juru bicaranya, Christie's menjelaskan, “Para seniman yang menyertakan karya mereka semuanya adalah seniman yang aktif dan berpengaruh di berbagai bidang, beberapa di antaranya bahkan diakui oleh museum-museum besar. Karya-karya yang dilelang adalah karya yang disempurnakan dengan memanfaatkan AI.”
Generator musik AI yang mampu menciptakan 500 lagu hanya dengan biaya 10 dolar (sekitar 14.000 rupiah) per bulan mengguncang lanskap industri dengan efisiensi yang ekstrem. Di YouTube, kita dapat dengan mudah menemukan saluran yang menyajikan konten streaming dengan lagu-lagu buatan AI yang dilengkapi dengan sampul album atau gambar latar belakang. Diketahui bahwa musik AI juga digunakan dalam saluran milik atlet bela diri Choo Sung-hoon, yang jumlah pelanggan dan penontonnya meningkat pesat akhir-akhir ini. Setiap episode menampilkan musik latar yang berbeda, dan pendekatan ini mendapat respons positif karena nuansa 'kelas B' (retro/unik) yang dihadirkan.
Seiring meluasnya penggunaan musik AI, konflik dengan para kreator pun mulai memanas. ‘Suno’, pemain utama dalam AI generator musik, digugat atas tuntutan ganti rugi oleh Asosiasi Hak Cipta Musik Jerman (GEMA) pada tanggal 21 bulan lalu, menyusul tiga perusahaan rekaman besar, yakni Sony, Universal, dan Warner Music, tahun lalu. Suno memungkinkan pengguna berbayar untuk melakukan monetisasi di YouTube termasuk penggunaan komersial, sementara industri rekaman mengklaim bahwa sejumlah besar karya musik telah digunakan untuk pelatihan AI tanpa izin.

Memiliki ‘Undang-Undang Dasar AI’, Namun Hak Cipta Konten AI Tetap Menjadi ‘Tantangan Sulit’
Kebangkitan AI generatif telah memicu perang hak cipta di seluruh industri konten. Saat menggunakan AI untuk berkreasi, potensi pelanggaran hak cipta selalu ada karena AI bekerja dengan mempelajari sejumlah besar data yang sudah ada sebelumnya. Menjadi bahan perdebatan pula apakah hasil karya tersebut dapat disetarakan dengan hasil karya seniman, komposer, atau sutradara pada umumnya. Menurut interpretasi undang-undang hak cipta yang berlaku, hanya ‘karya ciptaan manusia’ yang dianggap sebagai objek hak cipta, namun jika manusia menambahkan ekspresi unik mereka pada karya AI, mereka bisa memiliki hak cipta atas bagian yang mereka kontribusikan.
Desember lalu, Korea Selatan menjadi negara kedua setelah Eropa yang menyusun undang-undang komprehensif terkait industri AI. Ada ekspektasi besar bahwa ketidakpastian akan teratasi dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar AI yang berfokus pada promosi industri, namun batasan tetap terlihat karena hilangnya ketentuan mengenai pencatatan dan keterbukaan data pelatihan.
Majelis Nasional terus mendiskusikan masalah hak cipta AI. Pada tanggal 12, sebuah seminar terkait diadakan di Majelis Nasional. Seminar yang diselenggarakan oleh anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party), Kim Jae-seop, membahas topik ‘Milik Siapa Konten yang Dibuat oleh AI?’. Anggota parlemen Ahn Cheol-soo, yang menjabat sebagai ketua Komite Khusus AI Partai Kekuatan Rakyat, menjelaskan, “Konten adalah bidang yang jauh lebih kompleks daripada yang dibayangkan. Korea saat ini menghadapi realitas di mana jumlah data sangat kurang dan sulit untuk memastikan kualitasnya.”

Film dan Komik Pun ‘Tegang’... Sejauh Mana Hak Kekebalan dan Hak Cipta Konten AI?
Seiring perkembangan AI, rasa krisis di kalangan kreator dan pelaku bisnis tradisional semakin membesar. ‘Musuh’ tidak hanya datang dari luar. Dua tahun lalu, Walt Disney Company mengembangkan sistem AI yang dapat memanipulasi usia wajah aktor dengan bebas. Jika dengan teknologi CG (Computer Graphics) proses pengeditan video memakan waktu hingga beberapa minggu, dengan alat manipulasi usia AI, efek penuaan dan peremajaan aktor dapat disesuaikan dengan mudah.
Di sisi lain, hal ini berpotensi menyebabkan penyusutan di bidang penata rias atau seni tata kamera khusus. AI generatif dinilai memiliki potensi dalam teknologi ‘digital de-aging’ berkat kemampuan inferensinya yang tinggi, dan diprediksi bahwa kecepatannya akan semakin meningkat jika kemampuan ini dimanfaatkan secara aktif. Film ‘Here’ yang dibintangi Tom Hanks dan akan tayang pada tanggal 19 mendatang, merupakan film panjang Hollywood pertama yang menerapkan teknologi AI di seluruh film. Teknologi de-aging juga digunakan dalam film yang mengisahkan hidup sang tokoh utama dari lahir hingga masa tua tersebut.
Kim In-soo, CEO Cinema Service, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penggabungan teknologi AI dan film dengan mengatakan, “Bahkan muncul suara yang mengatakan bahwa film akan menjadi seni yang paling singkat umurnya di muka bumi.” Sebelumnya, Hollywood sempat mencapai kesepakatan terkait AI melalui pemogokan besar-besaran yang terjadi pertama kali setelah 63 tahun pada tahun lalu. Kim menunjukkan, “Bagian terpenting dari kesepakatan Hollywood adalah klausul bahwa ‘hasil karya AI tidak boleh digunakan untuk melanggar hak dan kontribusi penulis’. Meskipun sudah ada piagam AI yang bertujuan memberikan manfaat bagi seluruh umat manusia, menemukan titik keseimbangan antara hak cipta dan copyleft (pembagian hak cipta) adalah masalah yang sulit.”
Apakah karya yang dibuat oleh AI bisa memiliki hak cipta merupakan masalah lain. Gambar AI yang telah memicu kontroversi mengenai nilai seni dan hak cipta selama bertahun-tahun berada di pusat perdebatan. Novel grafis 18 halaman ‘Zarya of the Dawn’ yang dibuat dengan Midjourney sempat didaftarkan hak ciptanya di Kantor Hak Cipta AS, namun kemudian dibatalkan. Terkait hal ini, pengacara Nathan Kyung (Firma Hukum Moduui Beopryul) menjelaskan, “Mereka mendaftarkannya sebagai karya kompilasi. Ini adalah konsep di mana kreativitas manusia diakui sebagian dalam proses pemilihan dan penyusunan gambar. Namun, hak cipta atas gambar itu sendiri yang dihasilkan oleh AI ditolak.”
Choi Jin-young, Direktur Komisi Hak Cipta Korea, mengatakan, “Sejarah hak cipta adalah sejarah perluasan perlindungan hak cipta. Saya melihat kemungkinan besar produk AI akan dilindungi di masa depan. Sudah ada yurisprudensi di luar negeri seperti Tiongkok yang mengakui hak atas produk AI.”

Masalah hak cipta AI bukan hanya terbatas pada konten. Terutama setelah guncangan model AI ‘DeepSeek’ dari Tiongkok, isu ini menjadi topik hangat di seluruh sektor industri. Perusahaan domestik maupun internasional serta lembaga publik serentak mengeluarkan larangan penggunaan DeepSeek atau mengambil langkah pemblokiran. Meskipun tindakan sementara telah dilakukan terhadap DeepSeek, perusahaan dalam negeri kini sangat memikirkan bagaimana cara merespons kebijakan hak kekayaan intelektual negara-negara besar seperti AS di masa depan.
Ada juga perusahaan yang menemukan model monetisasi dari sini. LG memperkenalkan ‘NEXUS’, model komersialisasi pertama dari LG AI Research, di ‘AI Action Summit’ yang diadakan di Paris, Prancis pada tanggal 10-11. Solusi ini secara otomatis menganalisis faktor risiko seperti hukum hak cipta, yurisprudensi, dan regulasi AI dari berbagai negara untuk menyaring data yang dikumpulkan secara ilegal sejak dini. Tujuannya adalah untuk mengurangi perselisihan antara pemegang hak data dan pengembang model AI.
Pihak terkait menunjukkan perlunya arah kebijakan yang mempertimbangkan hubungan eksternal dan pengaruh industri dalam negeri secara memadai. Anggota parlemen Kim Jae-seop, yang menyelenggarakan seminar tersebut, menyatakan, “AI memiliki potensi yang tak terbatas, namun juga membawa ancaman potensial seperti masalah keamanan termasuk kebocoran informasi pribadi. Saya akan mendukung perancangan kerangka hukum yang efektif agar teknologi AI dapat terus berkembang sembari tetap melindungi kebebasan berkreasi.”