주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Lee Ho-jin dari Taekwang Menangkan Gugatan Warisan 'Atas Nama Orang Lain' Senilai 15,3 Miliar Won Terhadap Kakaknya

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Mantan Ketua Grup Taekwang, Lee Ho-jin, dipastikan telah memenangkan gugatan terhadap kakak perempuannya, Lee Jae-hoon, terkait tuntutan pengembalian warisan mendiang ayahnya yang disimpan dengan 'atas nama orang lain' (pinjam nama). Namun, jumlah uang yang harus dikembalikan sang kakak kepada mantan ketua tersebut adalah sekitar 15,3 miliar won, angka yang jauh lebih kecil dibandingkan 40 miliar won yang ditetapkan pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Mantan Ketua Grup Taekwang, Lee Ho-jin (foto), dipastikan menang di Mahkamah Agung dalam gugatan yang diajukan terhadap kakak perempuannya terkait warisan mendiang ayahnya yang disimpan dengan 'atas nama orang lain'. Foto=Reporter Choi Joon-pil
Mantan Ketua Grup Taekwang, Lee Ho-jin (foto), dipastikan menang di Mahkamah Agung dalam gugatan yang diajukan terhadap kakak perempuannya terkait warisan mendiang ayahnya yang disimpan dengan 'atas nama orang lain'. Foto=Reporter Choi Joon-pil

Divisi 3 Mahkamah Agung (Hakim Agung Lee Sook-yeon) menolak kasasi dari kedua belah pihak pada tanggal 9 dalam gugatan ganti rugi yang diajukan Lee Ho-jin terhadap kakak perempuannya, Lee Jae-hoon. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding yang mewajibkan Jae-hoon membayar 15,35 miliar won beserta bunga keterlambatan kepada Lee Ho-jin telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, pengadilan banding membatalkan sebagian putusan tingkat pertama yang memerintahkan Jae-hoon membayar 40 miliar won beserta bunga keterlambatan kepada Lee Ho-jin.

Mengenai klaim Jae-hoon bahwa surat wasiat tersebut tidak sah, Mahkamah Agung menyatakan, “Tidak ditemukan kesalahan dalam putusan pengadilan banding yang melampaui batas prinsip penilaian bukti bebas, melanggar logika dan hukum pengalaman, atau menyalahpahami prinsip hukum terkait interpretasi, keabsahan, dan tindakan pelaksanaan surat wasiat.” Mahkamah juga menolak argumen pihak Lee Ho-jin yang menuntut kompensasi lebih tinggi dengan menyatakan, “Tidak ditemukan kesalahan dalam putusan pengadilan banding yang memengaruhi hasil, seperti kurangnya pemeriksaan, pengabaian penilaian, atau pelanggaran kewajiban penjelasan.”

Perselisihan kedua belah pihak bermula dari surat wasiat yang ditinggalkan mendiang mantan ketua Lee Im-yong saat meninggal dunia pada tahun 1996. Surat wasiat tersebut menyatakan, ‘Properti seperti real estat dan saham akan diwariskan kepada istri dan anak laki-laki, tidak termasuk anak perempuan; namun jika ada sisa harta, maka akan diproses sesuai kehendak mendiang mantan ketua Lee Ki-hwa.’ Mendiang Lee Ki-hwa adalah paman dari kedua kakak beradik tersebut dan ditunjuk sebagai pelaksana wasiat untuk mengawasi pengelolaan harta warisan mendiang Lee Im-yong.

Masalahnya terletak pada ‘sisa harta’ yang tidak terdaftar sebagai harta warisan. Pada tahun 2010, selama penyelidikan dana gelap Grup Taekwang dan audit pajak Layanan Pajak Nasional tahun 2011, ditemukan saham dan obligasi yang disimpan mendiang ketua Lee Im-yong atas nama orang lain. Sekitar waktu itu, ibu dari mantan ketua Lee, yang mengelola harta atas nama orang lain milik keluarga, menyerahkan obligasi tersebut kepada Jae-hoon. Lee Ho-jin

meminta pengembalian obligasi tersebut pada tahun 2012, namun Jae-hoon menolaknya.

Lee Ho-jin mengajukan gugatan pada tahun 2020 untuk meminta pengembalian warisannya. Argumennya adalah berdasarkan ketentuan pemrosesan ‘sisa harta’, ia selaku anak laki-laki berhak mewarisi obligasi atas nama orang lain milik ayahnya secara tunggal, dan obligasi tersebut sempat dititipkan kepada Jae-hoon melalui ibunya yang bertindak sebagai pembantu kepemilikan, sehingga kerugian tersebut harus diganti. Di sisi lain, Jae-hoon berargumen bahwa surat wasiat tersebut tidak sah karena menyerahkan keputusan kepada pelaksana wasiat, bukan merupakan kehendak bebas ayahnya, sehingga melanggar sifat personalitas wasiat.

Pengadilan tingkat pertama pada tahun 2023 memutuskan bahwa Jae-hoon harus membayar 40 miliar won kepada Lee Ho-jin. Saat itu, pengadilan menilai, “Ketentuan wasiat mengenai sisa harta merupakan delegasi keputusan tanpa batas kepada Lee Ki-hwa, sehingga melanggar sifat personalitas surat wasiat dan tidak sah.” Namun, pengadilan menilai Lee Ho-jin telah secara sah mewarisi harta tersebut karena ia telah menguasai dan mengelola obligasi atas nama orang lain tersebut melalui ibunya sejak ayahnya wafat, dan tidak ada keberatan yang diajukan selama periode hak waris (10 tahun).

Pengadilan banding membatalkan sebagian putusan tersebut dan memerintahkan Jae-hoon membayar 15,35 miliar won. Pengadilan ini mengakui hak milik Lee Ho-jin atas obligasi tersebut seperti pengadilan pertama, namun dengan latar belakang dan jumlah kompensasi yang berbeda. Pengadilan menilai ketentuan sisa harta dalam wasiat tersebut sah dan tidak melanggar personalitas wasiat, serta menyatakan Lee Ho-jin memperoleh obligasi tersebut secara sah sebagai tindakan pelaksanaan wasiat. Namun, jumlah kompensasi hanya diakui berdasarkan bukti yang terverifikasi, bukan 40 miliar won.

Pengadilan banding menyatakan, “Bukti yang diajukan penggugat tidak cukup untuk membuktikan bahwa nilai obligasi melebihi 15,35 miliar won hingga mencapai 40 miliar won, dan tidak ada bukti lain yang mendukungnya.” Sebelumnya, sang ibu yang mengelola obligasi tersebut sempat mengirimkan surat bukti konten kepada Jae-hoon untuk menuntut pengembalian ‘surat obligasi dengan total nilai nominal 40 miliar won’.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
차형조 기자

건설·부동산 시장과 재계 이슈를 취재합니다. 열린 마음으로 듣고 정확하게 쓰겠습니다.

cha6919@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지