[비즈한국] Majelis Nasional meloloskan resolusi untuk menuntut pencabutan darurat militer sekitar pukul 01.00 pada tanggal 4. Hal ini terjadi sekitar 2 jam 40 menit setelah Presiden Yoon Suk-yeol mendeklarasikan status darurat militer.

Majelis Nasional menggelar sidang pleno pada pukul 01.00 tanggal 4 dan meloloskan resolusi tuntutan pencabutan darurat militer dengan suara bulat dari 190 anggota yang hadir.
Pasal 77 ayat 5 Konstitusi menyatakan bahwa 'apabila Majelis Nasional menuntut pencabutan darurat militer dengan persetujuan mayoritas anggota parlemen, maka Presiden wajib mencabutnya'.
Sebelumnya, Presiden Yoon Suk-yeol mendeklarasikan darurat militer pada malam tanggal 3. Sekitar pukul 22.25 pada malam yang sama, Presiden Yoon menyampaikan pidato darurat dari Kantor Kepresidenan di Yongsan dan menyatakan, "Untuk melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman kekuatan komunis Korea Utara, serta untuk membasmi kelompok anti-negara pro-Korea Utara yang tidak tahu malu yang merampas kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita, dan demi menjaga tatanan konstitusional yang bebas, saya menyatakan darurat militer."