[비즈한국] Aktor Jung Woo-sung terungkap sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh model Moon Ga-bi, sehingga memicu kembali diskusi mengenai 'kelahiran di luar nikah'. Di tengah jumlah 'anak di luar nikah' di Korea yang melampaui 10.000 orang tahun lalu, muncul pendapat di beberapa kalangan bahwa kelahiran di luar nikah bisa menjadi solusi untuk mengatasi rendahnya angka kelahiran.

Tahun Lalu Anak di Luar Nikah Melebihi 10.000... Persepsi Publik Masih 'Negatif'
'Anak di luar nikah' adalah anak yang lahir dari hubungan di luar ikatan pernikahan. Menurut Badan Statistik Korea, jumlah anak di luar nikah pada tahun 2023 mencapai 10.900 orang. Jika dilihat berdasarkan tahun, jumlah anak di luar nikah meningkat selama 4 tahun berturut-turut, yaitu 6.900 pada tahun 2020, 7.700 pada tahun 2021, 9.800 pada tahun 2022, dan 10.900 pada tahun 2023. Proporsi anak di luar nikah terhadap total kelahiran juga terus meningkat. Dalam 10 tahun terakhir, proporsi anak di luar nikah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 2,1% pada tahun 2013 menjadi 4,7% tahun lalu.
Meskipun ada tren seperti ini, persepsi terhadap anak di luar nikah masih tergolong kuno. Berdasarkan 'Studi Analisis Kondisi Keluarga Tahun 2023' dari Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, tingkat persetujuan untuk pernyataan 'setuju memiliki anak tanpa menikah' adalah 20,0%, yang meskipun meningkat 6,7% poin dari survei sebelumnya, tetap menjadi yang terendah kedua di antara semua kategori. Sebaliknya, kategori dengan tingkat persetujuan tertinggi adalah 'setuju hidup melajang tanpa menikah' dengan 47,4%. Kategori tersebut mencatat perubahan kenaikan tertinggi dibanding survei sebelumnya, yaitu 13,4%.
Kesenjangan jawaban antar gender untuk kategori 'setuju memiliki anak tanpa menikah' tercatat jauh lebih rendah dibandingkan kategori lainnya. Berdasarkan kelompok usia, tingkat persetujuan tertinggi ada pada kelompok 'usia 20 hingga di bawah 30 tahun' sebesar 56,6%, dan semakin tinggi kelompok usia, semakin rendah tingkat persetujuannya. Tingkat persetujuan untuk kelompok 'usia 70 tahun ke atas' hanya 13,2%. Rendahnya tingkat persetujuan ini disebabkan karena institusi 'pernikahan' masih menjadi faktor penting bagi masyarakat Korea dalam mendefinisikan 'keluarga'. Dalam survei yang sama, responden mendefinisikan 'keluarga' secara berurutan sebagai hubungan darah (87,4%) dan hubungan yang terikat secara hukum (83,1%).
Penilaian "Dampak Positif Kelahiran di Luar Nikah"... Akankah Diskusi Baru Tentang 'Bentuk Keluarga' Dimulai?
Di bawah hukum saat ini, hanya ibu kandung yang dapat mendaftarkan kelahiran anak di luar nikah. Jika pihak ayah kandung menempuh prosedur 'laporan pengakuan' (tindakan mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya), maka nama ayah kandung akan tercatat dalam daftar hubungan keluarga sang anak. Ibu kandung kemudian dapat menuntut biaya pengasuhan, dan anak tersebut mendapatkan hak waris dari ayah kandungnya. Banyak pengamat menilai bahwa karena pihak Jung Woo-sung telah melalui prosedur tes DNA dan menyatakan akan "bertanggung jawab sampai akhir terhadap anak tersebut", kemungkinan besar Jung akan terdaftar dalam daftar hubungan keluarga anak tersebut melalui prosedur 'pengakuan'.
Berkat peristiwa ini, muncul pula penilaian bahwa Jung Woo-sung memberikan dampak positif pada isu 'kelahiran di luar nikah', didukung oleh suara yang menyatakan 'tidak ada masalah selama bertanggung jawab mengasuh anak'. Ini dianggap sebagai titik awal untuk mendiskusikan bentuk keluarga baru seperti keluarga 'kelahiran di luar nikah'. Namun, karena Jung Woo-sung juga dikabarkan sempat berselisih dengan pihak Moon Ga-bi terkait pengasuhan dan pernikahan, muncul pula sanggahan yang kuat bahwa jika Moon secara tidak sukarela mengalami 'kelahiran di luar nikah', maka situasi ini tidak bisa dianggap positif begitu saja.
Sementara itu, 'tingkat kelahiran di luar nikah' yang relatif tinggi di negara lain serta kebijakan yang mereka terapkan kini kembali disorot. Berdasarkan statistik OECD, berbeda dengan Korea yang sejak pendataan selalu berada di satu digit, negara-negara Barat utama seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman mencatat angka 30-40%. Di Prancis, tingkat kelahiran di luar nikah bahkan lebih tinggi daripada kelahiran dalam nikah, yakni mencapai 65,2% pada tahun 2022. Islandia, Denmark, Swedia, dan Norwegia juga memiliki tingkat kelahiran di luar nikah di atas 50%.
Negara-negara ini juga termasuk dalam jajaran teratas untuk total tingkat kesuburan. Para ahli menilai bahwa kebijakan yang diterapkan negara-negara tersebut terkait 'keluarga' dan 'kelahiran' telah terbukti efektif. Prancis, misalnya, memperkenalkan sistem 'Kontrak Solidaritas Sipil' (PACS) pada tahun 1999 yang menjamin hubungan kumpul kebo, baik sesama jenis maupun lawan jenis, setara dengan pernikahan. Swedia menetapkan 'Hukum Keluarga' pada tahun 1969 yang mengakui status anak dan memberikan kesejahteraan tanpa memandang status pernikahan orang tuanya.