주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Tips yang Bermanfaat
"Era Mencari Uang dengan Mempekerjakan Orang Sudah Berakhir," Inilah Trik Manajemen SDM bagi Pemilik Usaha Mandiri

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Perusahaan terkadang membuat keputusan yang sulit dijelaskan hanya dengan uang. Memahami hukum atau sistem yang mendasarinya dapat membantu dalam memahami latar belakangnya secara lebih detail. 'Tips Hukum Bisnis yang Bermanfaat (Al-Seul-Bi-Beop)' menyajikan petunjuk untuk membantu memahami arus bisnis.

Hampir setengah dari pemilik usaha mandiri menutup bisnis mereka dalam waktu 2-3 tahun. Foto adalah suasana di Franchise Startup Expo 2024. Foto=Reporter Park Jung-hoon
Hampir setengah dari pemilik usaha mandiri menutup bisnis mereka dalam waktu 2-3 tahun. Foto adalah suasana di Franchise Startup Expo 2024. Foto=Reporter Park Jung-hoon

Berwirausaha mandiri tidaklah mudah. Pemilik usaha kecil terutama menghadapi masa-masa sulit. Biaya bahan baku dan tenaga kerja terus meningkat, sementara persaingan yang ketat membuat sulit untuk menaikkan harga produk atau layanan. Untuk menekan biaya semaksimal mungkin, mereka meminimalkan jumlah karyawan dan bekerja tanpa henti hingga menguras fisik sendiri. Akibatnya, banyak pemilik usaha yang tidak hanya mengalami penurunan kesehatan, tetapi juga merasa kesepian karena terputusnya hubungan interpersonal secara pribadi.

Media terkadang memberitakan bahwa pangsa usaha mandiri dalam ekonomi Korea lebih tinggi dibandingkan negara maju, yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan kesenjangan pendapatan. Seolah-olah ada premis tersirat bahwa kepunahan usaha mandiri adalah hal yang wajar dan diinginkan. Bagi pemilik usaha kecil yang menjalankan bisnis untuk nafkah sehari-hari, melihat hal ini bisa membuat mereka merasa hampa sekaligus kesal.

Undang-Undang Bisnis Waralaba dan Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial secara hukum memberikan hak pembaruan kontrak kepada penerima waralaba (pemilik toko) dan penyewa, serta menjamin masa kontrak hingga 10 tahun dengan syarat melaksanakan kontrak dengan setia.

Oleh karena itu, jika melihat pasal hukumnya saja, ketika markas waralaba atau pemilik bangunan menghentikan transaksi atau tidak memenuhi kontrak sehingga menyebabkan penerima waralaba atau penyewa menuntut ganti rugi atas hilangnya keuntungan (keuntungan yang seharusnya didapat jika tidak ada kerugian), maka periode perhitungan keuntungan tersebut seharusnya adalah sisa masa kontrak 10 tahun yang dijamin undang-undang dikurangi periode kontrak yang telah dijalankan.

Sebagai contoh, asumsikan markas waralaba secara sepihak menghentikan transaksi di tengah kontrak yang sudah berjalan 3 tahun. Jumlah kerugian yang dialami penerima waralaba dihitung dengan mengalikan sisa 7 tahun (10 tahun - 3 tahun) dengan estimasi keuntungan bersih tahunan yang seharusnya diperoleh.

Namun, dalam kasus penghentian transaksi secara sepihak, pengadilan menetapkan periode kontrak yang berlaku untuk menghitung kerugian keuntungan di masa depan hanya sekitar 2-3 tahun. Artinya, terlepas dari berapa sisa masa kontrak yang dijamin undang-undang, pengadilan menganggap toko tersebut hanya akan bertahan sekitar 2-3 tahun, sehingga hanya memberikan kompensasi keuntungan untuk periode tersebut.

Dulu, saya menganggap keputusan pengadilan tersebut sangat tidak masuk akal. Namun, setelah melihat berbagai kasus dan memeriksa statistik, saya menyadari bahwa keputusan pengadilan tersebut tepat. Tidak peduli bagaimana undang-undang ditetapkan, di Korea, pemilik usaha kecil sulit untuk bertahan lebih dari 2-3 tahun, dan secara umum (sekitar 50%) akan tutup dalam waktu 2-3 tahun. Oleh karena itu, menjamin keuntungan hanya untuk 2-3 tahun adalah hal yang rasional. Tanpa argumen atau pembuktian khusus, membayar lebih dari itu akan menjadi kompensasi berlebihan. Bukankah menakutkan bahwa setelah menginvestasikan puluhan hingga ratusan juta won untuk membuka toko, sebagian besar harus tutup dalam 2-3 tahun?

Meski hanya menyebutkan sisi suram bagi pemilik usaha mandiri dan kecil, ada juga banyak keuntungan. Pertama, karena Anda mendapatkan penghasilan sebanding dengan kerja keras setiap hari, Anda tidak mengalami stres akibat praktik absurd dan tidak masuk akal seperti di dunia korporat. Melihat uang yang dihasilkan pun membuat rasa lelah sirna. Ketidakpastian kerja juga lebih rendah. Dalam resesi, posisi karyawan di perusahaan swasta tidak terjamin begitu mencapai usia akhir 40-an. Namun, dalam usaha mandiri tidak ada masalah seperti itu, dan jika dimulai sejak dini, Anda bisa merasa lebih santai seiring bertambahnya masa usaha.

Pemilik usaha mandiri dan kecil mengalami kesulitan dalam masalah manajemen SDM. Foto=Reporter Choi Joon-pil
Pemilik usaha mandiri dan kecil mengalami kesulitan dalam masalah manajemen SDM. Foto=Reporter Choi Joon-pil

Kesulitan yang sering dikeluhkan oleh para pemilik usaha mandiri dan kecil yang saya temui belakangan ini adalah masalah manajemen SDM. Saya pernah mendengar seorang pemilik usaha berkata, "Di Korea, era mencari uang dengan mempekerjakan orang sudah berakhir. Model bisnis yang mengandalkan tenaga kerja tidak lagi efektif."

Ini berarti karena risiko mempekerjakan karyawan lebih besar daripada keuntungannya, kecuali ada upaya khusus dalam manajemen SDM, seseorang harus mengembangkan bisnis yang dijalankan secara otomatis (tanpa awak). Namun, tergantung jenis bisnisnya, perekrutan karyawan tetap tidak terelakkan. Selain itu, jika bisnis berkembang, Anda membutuhkan staf setingkat manajer, sehingga masalah manajemen SDM tidak bisa dihindari.

Terkait masalah manajemen SDM, contohnya meliputi: △Kasus di mana seseorang yang direkrut sebagai pekerja lepas (freelancer) tiba-tiba mengaku sebagai karyawan saat berhenti dan mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dll. △Kasus di mana karyawan membuang-buang barang toko, menggelapkan dana, dan bekerja dengan tidak jujur sehingga merugikan toko. △Kasus di mana karyawan menuntut pemilik dengan tuduhan pelecehan seksual dan meminta uang damai. △Kasus di mana mantan karyawan membuka toko pesaing di dekat toko lama. △Kasus di mana mantan karyawan bekerja di tempat lain, mencuri informasi pelanggan/bisnis dari toko lama, bahkan menghubungi pelanggan toko lama untuk membujuk mereka pindah. △Kasus di mana mantan karyawan menghubungi staf yang masih bekerja dan mencoba merekrut mereka, atau menyebarkan keburukan toko untuk merusak suasana kerja.

Kasus-kasus ini mungkin dianggap sepele, tetapi terkadang bisa menjadi masalah serius di mana pemilik toko memikul tanggung jawab perdata dan pidana atas pelanggaran UU Standar Ketenagakerjaan atau tindak pidana dalam KUHP. Pandangan yang sepihak memihak pada karyawan atau pekerja paruh waktu dan menganggapnya sebagai keadilan harus diubah.

Mengingat kemudahan memperoleh bukti karena perkembangan perangkat digital dan universalitas pengetahuan hukum berkat pencarian internet, kita tidak bisa berasumsi bahwa karyawan hanya akan menderita karena tidak bisa menggunakan hukum. Selain itu, karyawan muda cenderung berani menuntut atau mengajukan pengaduan, sementara pemilik toko terpaksa bersikap pasif dan defensif demi melindungi usahanya, sehingga justru mereka yang mendapat tekanan tidak adil.

Singkatnya, nasihat saya bagi para pemilik usaha mandiri dan kecil berdasarkan kasus yang pernah saya tangani adalah sebagai berikut:

① Jika itu pekerja lepas (freelancer), perlakukanlah layaknya pekerja lepas. Jika karyawan, perlakukanlah layaknya karyawan. Contohnya, jika merekrut sebagai freelancer, Anda harus menjamin otonomi atas jam kerja atau tempat kerja. Sering terjadi masalah karena memperlakukan mereka layaknya karyawan dengan memberi instruksi harian, namun memberikan perlakuan yang lebih buruk daripada karyawan dengan dalih statusnya adalah freelancer.

② Jangan pernah melakukan ucapan atau tindakan seksual di toko atau tempat kerja. Terlepas dari siapa yang memulai pembicaraan, baik karyawan maupun pemilik. Toko adalah tempat bekerja, bukan tempat untuk berbincang santai. Ingatlah bahwa ucapan atau tindakan seksual dapat menimbulkan tanggung jawab perdata dan pidana.

③ Perlu untuk menetapkan perjanjian kerahasiaan, perjanjian perlindungan informasi pribadi pelanggan, perjanjian larangan kompetisi, dan perjanjian penalti dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau aturan kerja. Namun, perlu diingat bahwa pengadilan mengakui efektivitas perjanjian tersebut secara terbatas karena menganggap karyawan berada di posisi yang lebih lemah sehingga seringkali terpaksa menerima perjanjian tersebut.

④ Hal-hal formal dan prosedural seperti pembuatan dan penyerahan kontrak kerja harus dipatuhi dan dilaksanakan. Seringkali pemilik harus berdamai dengan karyawan yang mengajukan keluhan karena tidak menjalankan prosedur formal tersebut. Jika Anda terlalu sibuk menjalankan toko untuk mengurus dokumen, setelah membayar gaji/pesangon, membuat surat kesepakatan bahwa mantan karyawan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di masa depan bisa menjadi salah satu metode.

⑤ Ada pepatah yang mengatakan bahwa jika pemilik hanya diam di toko, toko tersebut tidak akan berkembang. Namun, ada perbedaan besar tergantung pada keberadaan pemilik di toko. Apakah mantan karyawan menghubungi staf yang masih bekerja, atau apakah mereka mengambil pelanggan lama, biasanya kabar tersebut akan terdengar, dan pemilik dapat mengetahuinya jika sering memantau toko.

Hal-hal di atas hanyalah panduan umum; tindakan pencegahan dan penanganan pasca-kejadian dapat bervariasi tergantung kondisi dan situasi. Mengingat bahwa masalah hukum terkait manajemen SDM melonjak akhir-akhir ini akibat meningkatnya kesadaran akan hak, kemudahan mendapatkan bukti, dan meluasnya pengetahuan hukum, perlu bagi Anda untuk memperhatikan masalah-masalah di atas.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
정양훈 법무법인 바른 파트너 변호사
writer@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지