[비즈한국] Perselisihan mengenai plagiarisme desain tidak pernah berhenti, terlepas dari era maupun industri. Hal ini semakin terasa sekarang, ketika kesadaran akan hak cipta jauh lebih matang dibandingkan masa lalu. Gugatan antara Binggrae005180 dan Seoju yang putusan tingkat pertamanya baru saja keluar adalah contoh yang menunjukkan bagaimana pandangan pengadilan mengenai kemiripan desain kemasan. Kasus ini melibatkan 'Melona' dari Binggrae dan 'Melon Bar' dari Seoju.
Ini bukan pertama kalinya mereka berurusan dengan hukum. Es krim rasa melon, Binggrae Melona, yang diluncurkan pada tahun 1992, diakui secara luas sebagai produk perwakilan Binggrae. Namun, Hyojawon meluncurkan produk serupa bernama Melon Bar, dan Binggrae mengajukan permohonan perintah penghentian penjualan pada tahun 2005 namun kalah. Alasannya adalah kemasan Melona dianggap tidak cukup untuk membuat orang teringat pada produk tertentu. Melon Bar milik Hyojawon kemudian berpindah tangan melalui akuisisi menjadi Seoju Melon Bar (2014), dan Binggrae kembali mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan kemiripan yang masih ada, namun sekali lagi gagal mendapatkan putusan yang menguntungkan. Pihak Binggrae menyatakan ketidakpuasannya dan berencana untuk mengajukan banding.

Binggrae yang kalah dalam gugatan menyatakan niatnya untuk banding dengan menekankan bahwa desain kemasan Melona bukan sekadar warna, melainkan akumulasi dari berbagai elemen desain seperti kombinasi warna, posisi gambar, dan jenis huruf (font) logo 'Melona'. Mereka berargumen bahwa desain dengan kombinasi serupa secara faktual telah dianggap oleh konsumen sebagai Melona. Meski warna hijau yang mengingatkan pada rasa melon bisa menjadi milik siapa saja, hasil desain yang menggabungkan elemen-elemen detail tersebut adalah pencapaian Binggrae. Di sisi lain, logika pengadilan tidak jauh berbeda dengan 19 tahun lalu. Argumen yang terus berulang adalah bahwa memonopoli warna alami buah oleh satu pihak tidaklah pantas demi kepentingan publik.
Pengadilan menyatakan bahwa karena siapa pun dapat menggunakan warna alami buah untuk produk berbahan dasar buah, kemasan Binggrae tidak termasuk dalam objek yang dilindungi. Namun, bagaimana dengan logonya? Kedua produk tersebut tidak hanya memiliki kemiripan dalam warna dan penempatan gambar, tetapi juga pada jenis huruf logo yang berada di tengah kemasan, yang memiliki peran terpenting dalam memberitahu konsumen mengenai produk tersebut. Bentuk font Gotik bersudut dengan konsonan yang diperbesar, ditambah aksen warna di dalam dan luar guratan huruf, tampaknya tidak memiliki kaitan erat dengan karakteristik buah melon itu sendiri. Jika berbicara soal melon, seharusnya huruf Hangeul dibuat dengan guratan yang membulat. Begitu pula dengan warna aksen biru yang tidak mudah mengingatkan orang pada melon.
Font logo tipe Gotik pada Melon Bar, yang menggunakan warna hitam dengan bingkai putih di sekelilingnya dan ketebalan yang disesuaikan agar mirip dengan milik Melona, tidak dapat dianggap sebagai penggambaran melon yang lumrah. Entah karena sadar akan plagiarisme, Melon Bar menambahkan aksen di ruang bagian dalam alih-alih guratan, dan setelah menambahkan warna merah sebagai aksen, bentuknya dibuat sedikit lebih kasar. Ada bukti lain yang menunjukkan bahwa logo Melon Bar meniru Melona. Kombinasi huruf 'Me' dan 'Na' dirancang serupa menjadi 'Me' dan 'Ba'. Namun, bagian 'Ron' yang memiliki konsonan akhir tidak dapat merujuk pada 'Ro' milik Melona, sehingga dibuat lebih canggung. Itulah mengapa kualitas bagian 'Ron' pada 'Melon Bar' terlihat sangat rendah.
Jenis huruf logo Melona dan penempatan teks di sekitarnya adalah desain unik yang tidak ada hubungannya dengan bentuk atau warna melon yang sebenarnya. Tindakan Melon Bar yang turut mengadopsi elemen ini, melampaui sekadar produk dalam kategori yang sama, tampaknya merupakan upaya untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar dengan cara membingungkan konsumen dan mendompleng reputasi produk lawan. Pengadilan yang memutuskan bahwa kemasan Melona bukanlah desain unik Binggrae gagal memberikan dasar yang kuat dalam poin ini. Mereka hanya menekankan prinsip bahwa penggunaan warna pada kemasan produk adalah kebebasan. Saat menilai kemiripan desain, diperlukan pertimbangan komprehensif yang tidak hanya mencakup elemen dangkal seperti warna atau penempatan, tetapi juga konteks desain tipografi.