[비즈한국] Dalam tiga tahun terakhir, hanya 16% dari obat-obatan yang sempat terhenti pasokannya atau mengalami kelangkaan yang berhasil kembali tersedia di pasaran. Di tengah upaya pemerintah membentuk badan konsultasi publik-swasta untuk mengatasi ketidakstabilan pasokan obat dengan fokus pada kenaikan harga obat, muncul kritik bahwa pemerintah abai dalam menyusun langkah fundamental, seperti pengamanan fasilitas produksi bahan baku dan obat-obatan esensial.

Rata-rata 181 Jenis Obat Mengalami Penghentian Pasokan atau Kelangkaan Setiap Tahun
Jumlah obat yang mengalami penghentian pasokan atau kelangkaan bukannya berkurang, melainkan terus meningkat. Berdasarkan hasil klasifikasi tahunan dari 'Status Penghentian/Kelangkaan Pasokan Obat' yang diumumkan oleh Sistem Informasi Terpadu Obat Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (MFDS) per tanggal 19, jumlah obat yang terganggu pasokannya adalah: 110 jenis pada tahun 2019, 157 jenis pada tahun 2020, 180 jenis pada tahun 2021, 231 jenis pada tahun 2022, 230 jenis pada tahun 2023, dan 161 jenis pada tahun 2024. Setelah melonjak tajam pada tahun 2020 saat masalah ketidakstabilan pasokan obat mulai mencuat, angka ini tidak kunjung menurun.
Hal ini juga dirasakan langsung oleh apotek-apotek di lapangan. Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Farmasi Korea (Korean Pharmaceutical Association) pada bulan Desember tahun lalu terhadap apoteker di seluruh negeri, 37% responden menjawab bahwa ada 11 jenis obat atau lebih yang pasokannya tidak stabil di apotek mereka. Sebanyak 30% responden menjawab ada 7-10 jenis obat, dan 30% lainnya menjawab ada 3-6 jenis obat. Dengan kata lain, 97% responden menyatakan telah mengalami ketidakstabilan pasokan untuk setidaknya 3 jenis obat.
Para responden menyebutkan beberapa obat yang memerlukan distribusi merata, yaitu: Sudafed (obat penyakit hidung) 31%, Imotone (obat artritis reumatoid/osteoartritis) 21%, Dulcolax Easy (obat sembelit) 13%, Tulobuterol patch 1mg (obat asma bronkial) 8%, Acetaminophen 325mg (analgesik pusat) 7%, dan Bronase Enteric Tablet (enzim anti-inflamasi) 5%. Kasus Sudafed menempati urutan pertama meskipun distribusinya sempat diratakan sebelumnya.

Situasi obat-obatan esensial pun tidak jauh berbeda. Otoritas kesehatan telah menetapkan obat-obatan yang krusial bagi kesehatan masyarakat namun sulit dipasok secara stabil hanya melalui mekanisme pasar sebagai 'Obat Esensial Nasional' dan sedang membangun basis pasokannya. Hingga tanggal 19, terdapat 456 jenis obat yang ditetapkan sebagai obat esensial nasional. Namun, menurut Pusat Obat Esensial dan Langka Korea (Korea Orphan & Essential Drug Center), setengah dari daftar tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak didistribusikan di dalam negeri. Seperempat dari obat yang dilaporkan berhenti dipasok tahun lalu termasuk dalam kategori obat esensial nasional.
Badan Konsultasi Fokus pada Harga, Pengamanan Fasilitas Produksi Belum Terlaksana
Lantas, sejauh mana pemulihan pasokan obat yang sempat terhenti atau langka tersebut? Pusat Obat Esensial dan Langka Korea mengoperasikan 7 'Pusat Pemantauan Pasokan Lapangan' termasuk Asosiasi Farmasi Korea, Asosiasi Farmasi Rumah Sakit Korea, dan Asosiasi Bioteknologi Korea, serta mengumumkan setiap bulan item apa saja yang pasokannya telah kembali normal. Analisis perbandingan antara 'Status Penghentian/Kelangkaan Pasokan Obat' dari MFDS dan 'Daftar Pemulihan Pasokan' dari Pusat Obat Esensial dan Langka Korea menunjukkan bahwa hanya 16% yang berhasil kembali tersedia. Antara tahun 2022-2024, terdapat 622 obat yang mengalami masalah pasokan, dan dari jumlah tersebut, hanya 101 item (16,23%) yang pasokannya pulih.
Setelah apa yang disebut sebagai 'Krisis Tylenol', pemerintah membentuk badan konsultasi publik-swasta pada Maret tahun lalu untuk mengatasi masalah ketidakstabilan pasokan obat. Badan ini melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, MFDS, Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (HIRA), Asosiasi Medis Korea, Asosiasi Farmasi Korea, Asosiasi Industri Farmasi Korea, dan Asosiasi Distributor Obat Korea. Badan ini berfokus pada upaya mengatasi 'rendahnya profitabilitas' dengan mendiskusikan negosiasi kenaikan harga obat dengan syarat peningkatan produksi. Namun, seperti yang ditunjukkan statistik di atas, jumlah obat yang langka tidak berkurang bahkan saat badan ini beroperasi tahun lalu. Jika tren hingga bulan Juli berlanjut hingga bulan Desember tahun ini, jumlahnya diperkirakan akan jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Oleh karena itu, muncul desakan agar pemerintah menyiapkan pasokan stabil yang fundamental dengan memperkuat kapasitas manufaktur, seperti mengamankan fasilitas produksi bahan baku obat dan obat esensial, alih-alih hanya mengandalkan solusi jangka pendek seperti kenaikan harga. Faktanya, menurut 'Global Issue Panorama Vol. 8' yang diterbitkan oleh Asosiasi Industri Farmasi Korea, hasil pemantauan Pusat Obat Esensial dan Langka Korea menunjukkan alasan penghentian/kelangkaan pasokan adalah: masalah manufaktur domestik/luar negeri 105 kasus (24,3%), peningkatan permintaan 92 kasus (21,3%), masalah profitabilitas 64 kasus (14,8%), ketidakstabilan pasokan bahan baku 63 kasus (14,6%), dan masalah administrasi 57 kasus (13,2%). Jika mengesampingkan masalah profitabilitas dan peningkatan permintaan, 'masalah manufaktur' dan 'ketidakstabilan pasokan bahan baku' menyumbang 30% penyebab kelangkaan.
Menjelang pemilihan umum lalu, baik partai oposisi maupun partai pemerintah menjadikan stabilisasi pasokan obat esensial sebagai janji kampanye. Partai Demokrat mengajukan dukungan untuk fasilitas produksi obat esensial, perluasan stok cadangan, dan pembentukan perusahaan farmasi publik. Sementara Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) mengumumkan amandemen UU Farmasi seperti pembentukan komite manajemen pasokan, serta dukungan untuk pengembangan teknologi lokalisasi bahan baku vaksin dan obat esensial. Sejak pembukaan Majelis Nasional ke-22, satu-satunya rancangan undang-undang terkait adalah amandemen parsial UU Farmasi yang diajukan oleh Han Jeoung-ae dari Partai Demokrat pada tanggal 12 lalu. RUU tersebut mencakup pembentukan komite manajemen pasokan serta wewenang untuk memberikan perintah produksi dan impor darurat bagi obat-obatan yang pasokannya tidak stabil.