[비즈한국] Tahun ini, Hari Konstitusi kembali menjadi hari libur nasional setelah 18 tahun. Saat bersantai menikmati hari libur, mungkin muncul rasa penasaran tentang hubungan antara konstitusi dan kehidupan ekonomi kita.
Kegiatan ekonomi warga negara dan konstitusi adalah hal yang tidak terpisahkan. Hal ini dikarenakan konstitusi, sebagai norma tertinggi negara, tidak hanya mengatur struktur pemerintahan negara saja. Serangkaian aktivitas ekonomi seperti individu dan perusahaan yang bertransaksi di pasar, mengakumulasi kekayaan, dan menerima imbalan atas tenaga kerja juga beroperasi di atas tatanan konstitusional. Hak-hak ekonomi dan batasannya juga didukung oleh konstitusi.
Lantas, ketentuan ekonomi seperti apa yang dimuat dalam Konstitusi Pertama (Cheonheon-heonbeop) yang disahkan pada 17 Juli 1948, yang diperingati setiap Hari Konstitusi? Jika kita melihat kembali konstitusi saat itu, terdapat banyak ketentuan yang sangat progresif dan revolusioner bahkan jika dilihat dari perspektif masyarakat modern. Hal ini terjadi karena pengaruh ideologi negara kesejahteraan dan pemikiran sosialisme yang sedang kuat di seluruh dunia saat itu sangat memengaruhi suasana pendirian negara di tengah kondisi khusus pasca-kemerdekaan.

Pembatasan Hak Milik untuk Keadilan Sosial
Pada tahun 1948, anggota Majelis Konstituante Republik Korea mewaspadai dampak negatif dari pengejaran hak milik pribadi tanpa batas. Untuk mengatasi monopoli ekonomi dan kemiskinan, cetak biru konstitusi yang mereka susun mencakup intervensi dan wewenang penyesuaian negara secara mendalam. Ideologi ini terlihat jelas sejak dari prinsip-prinsip dasarnya.
Pasal 15 Hak milik dijamin. Isi dan batasannya diatur oleh undang-undang. Pelaksanaan hak milik harus sesuai dengan kesejahteraan umum. Pengambilalihan, penggunaan, atau pembatasan hak milik warga negara karena kebutuhan publik dilakukan berdasarkan undang-undang dengan memberikan kompensasi yang layak.
Pasal 84 Tatanan ekonomi Republik Korea didasarkan pada perwujudan keadilan sosial yang memungkinkan semua warga negara memenuhi kebutuhan dasar hidup dan perkembangan ekonomi nasional yang seimbang. Kebebasan ekonomi setiap individu dijamin dalam batasan ini.
Pasal 84, yang menyebutkan tentang prinsip dasar dan pembatasan sosial terhadap hak milik, sangat patut dicatat. Pasal ini tidak menempatkan kebebasan ekonomi individu sebagai nilai utama. Sebaliknya, pasal ini terlebih dahulu menyatakan batasan berupa 'perwujudan keadilan sosial yang memungkinkan semua warga negara memenuhi kebutuhan dasar hidup', kemudian menetapkan bahwa 'kebebasan ekonomi setiap individu hanya dijamin dalam batasan ini'.
Dengan kata lain, konstitusi secara jelas menyatakan bahwa hak milik pribadi atau kebebasan ekonomi individu dapat dibatasi demi menjaga hak hidup minimum dan kesetaraan hidup bagi seluruh komunitas.
Landasan Reformasi Pertanahan, Pasal 86 tentang Distribusi Lahan Pertanian
Pada saat itu, sebagian besar penduduk Korea adalah petani, namun mereka menderita kemiskinan ekstrem karena tidak memiliki tanah sendiri akibat hubungan tuan tanah-penyewa lahan. Majelis Konstituante menilai bahwa kelangsungan negara tidak mungkin terjamin tanpa menyelesaikan masalah ini. Maka lahirlah Pasal 86 yang menjadi landasan konstitusional bagi reformasi pertanahan.
Pasal 86 Lahan pertanian didistribusikan kepada petani, dan metode distribusi, batasan kepemilikan, serta isi dan batasan hak milik diatur oleh undang-undang.
Ketentuan ini menjadi momentum bersejarah untuk menghapuskan sistem penyewaan lahan yang sudah mengakar (hubungan tuan tanah-penyewa) dan menetapkan prinsip 'tanah untuk penggarap' (Gyeongjayujeon), di mana petani yang mengolah tanah menjadi pemilik tanah tersebut, sebagai norma tertinggi negara.
Berdasarkan ketentuan konstitusi ini, undang-undang pelaksana yang konkret, yaitu 'Undang-Undang Reformasi Pertanahan', disahkan pada tahun 1949. Lahan pertanian yang secara historis terkonsentrasi pada sejumlah kecil tuan tanah besar mulai didistribusikan kepada penggarap sebenarnya melalui metode 'pembelian dengan kompensasi dan distribusi dengan kompensasi'. Alih-alih kelas tuan tanah besar menghilang dari sejarah, petani penyewa berubah menjadi petani mandiri yang memiliki tanah sendiri.
'Hak Pemerataan Keuntungan', Terobosan yang Mengimpikan Sinergi Buruh dan Perusahaan
Jika harus memilih satu ketentuan paling radikal dan mengejutkan dalam Konstitusi Pertama bahkan dari sudut pandang saat ini, itu adalah Pasal 18 Ayat 2 yang menetapkan 'hak pemerataan keuntungan' bagi buruh.
Pasal 18 ② Dalam perusahaan swasta yang bertujuan mencari keuntungan, buruh memiliki hak untuk menerima pembagian keuntungan sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Pasal ini merupakan ketentuan progresif yang mencegah keuntungan perusahaan dimonopoli oleh pemegang saham atau manajemen, serta menyatakan bahwa buruh, sebagai pemeran utama produksi, juga berhak mendapatkan bagian keuntungan secara adil sesuai ketentuan undang-undang. Bagian ini mencerminkan kegelisahan para anggota Majelis Konstituante saat itu yang ingin menghindari konflik ekstrem antara modal dan tenaga kerja serta membangun negara kesejahteraan yang saling bersinergi.
Namun, dalam realitanya, ketentuan ini hanya berakhir menjadi pernyataan simbolis. Undang-undang turunan yang konkret untuk menerapkan dan menegakkannya tidak pernah disahkan karena penolakan dari pemilik modal, kekacauan sosial di awal berdirinya negara, dan perang yang meletus setelahnya. Akhirnya, pasal ini menjadi mati suri dan dihapus sepenuhnya pada amendemen ke-5 tahun 1962, tergeser oleh kebijakan yang memprioritaskan otonomi dan pertumbuhan perusahaan swasta dalam proses rekonstruksi ekonomi pascaperang.
Nasionalisasi Industri Utama dan Kontrol Negara
Majelis Konstituante memandang bahwa nasib negara tidak bisa hanya diserahkan kepada pemilik modal pribadi. Oleh karena itu, Konstitusi Pertama mengambil metode untuk mengikat sumber daya utama dan industri inti di bawah kepemilikan dan kontrol ketat negara.
Pasal 85 Mineral dan sumber daya bawah tanah penting lainnya, sumber daya perikanan, tenaga air, dan tenaga alam yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi adalah milik negara. Mengenai kebutuhan publik, pemberian izin pengembangan atau penggunaan untuk jangka waktu tertentu, atau pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang.
Pasal 87 Perusahaan transportasi, komunikasi, keuangan, asuransi, listrik, irigasi, air, gas, dan perusahaan yang memiliki kepentingan publik harus dikelola oleh negara atau publik. Mengenai kebutuhan publik, pemberian izin pengelolaan swasta atau pencabutannya dilakukan berdasarkan undang-undang. Perdagangan luar negeri berada di bawah kontrol negara.
Pasal 88 Demi kepentingan pertahanan atau kebutuhan mendesak kehidupan warga negara, pengalihan perusahaan swasta menjadi milik negara atau publik, atau kontrol dan manajemennya, dilakukan berdasarkan undang-undang.
Ketiga pasal ini adalah senjata hukum bagi kebijakan ekonomi terpimpin yang dijalankan negara saat itu. Tidak hanya sumber daya alam, hampir semua infrastruktur dan perusahaan publik seperti transportasi, komunikasi, bank, asuransi, listrik, dan gas dikelola dengan prinsip milik negara/publik, dan perdagangan luar negeri pun berada di bawah kendali negara. Pasal yang memungkinkan negara mengambil alih atau mengontrol perusahaan swasta kapan pun jika dianggap perlu (Pasal 88) juga telah disiapkan.
Kebijakan nasionalisasi yang menyeluruh ini berkontribusi pada pembangunan kerangka ekonomi minimum oleh negara di saat modal swasta menghilang pasca-kemerdekaan. Khususnya, dalam proses penanganan aset yang ditinggalkan penjajah Jepang (Gwisokjaesan)—yaitu mengambil alih aset dan tanah dari Pemerintahan Militer AS untuk kemudian dinasionalisasi dan dijual ke pihak swasta—prototipe awal dari sistem konglomerat (Chaebol) besar di Korea terbentuk.
Dengan ditetapkannya kembali Hari Konstitusi sebagai hari libur nasional, kesempatan untuk merenungkan nilai-nilai konstitusi pun bertambah. Dalam konteks ekonomi pasar, jaminan hak milik pribadi, dan negara kesejahteraan yang kita nikmati saat ini, terdapat pemikiran ekonomi dan eksperimen historis dari para pendahulu yang berjuang keras mencari alternatif demi menjamin 'kehidupan yang setara bagi seluruh rakyat' di tengah kemiskinan dan kekacauan besar saat berdirinya negara.