주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Membuat Pasar Seni Lebih Transparan… 'Sistem Pelaporan Layanan Seni' Diberlakukan 26 Juli

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Mulai tanggal 26 mendatang, para penyedia layanan terkait seni seperti galeri, lelang, dan penilaian karya seni wajib melapor kepada kepala pemerintah daerah setempat. 

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Promosi Seni yang menetapkan 'Sistem Pelaporan Layanan Seni' telah disetujui dalam rapat kabinet pada tanggal 21 lalu. Dengan demikian, sistem ini akan mulai berlaku pada tanggal 26. Terdapat enam sektor usaha yang menjadi sasaran, yaitu usaha galeri, usaha lelang karya seni, usaha konsultasi karya seni, usaha penyewaan dan penjualan karya seni, usaha penilaian karya seni, serta usaha pameran seni.

Tampilan stan berbagai galeri di pameran seni. Mulai 26 Juli, 6 sektor layanan seni termasuk galeri wajib melapor kepada kepala pemerintah daerah setempat. Foto=Reporter Park Jung-hoon 

Meskipun harga transaksi karya seni bisa mencapai miliaran won, kritik mengenai masalah transparansi terus bermunculan. Tidak jarang segelintir pihak yang terlibat mengatur harga dan transaksi dalam "liga mereka sendiri", atau perusahaan yang memanfaatkan karya seni untuk menciptakan dana gelap.

‘Sistem Pelaporan Layanan Seni’ yang baru diberlakukan ini difokuskan untuk mencegah "transaksi di bawah tangan" tersebut dan memperkuat "transparansi" di pasar seni. Untuk mencapai tujuan ini, penyedia layanan seni diwajibkan untuk mengelola riwayat distribusi karya seni, mengumumkan harga lelang, serta menggunakan format formulir penilaian standar. Pihak yang melanggar kewajiban atau beroperasi tanpa melapor akan dikenakan sanksi berupa denda atau penangguhan izin usaha.

Masa sosialisasi akan diberlakukan selama satu tahun hingga 25 Juli 2027, di mana sanksi denda atau penangguhan izin usaha akan ditunda. Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait selama masa sosialisasi untuk secara aktif membimbing dan memberikan informasi mengenai prosedur pelaporan serta hal-hal penting lainnya terkait 'Sistem Pelaporan Layanan Seni'.

Jeong Hyang-mi, Kepala Kantor Kebijakan Budaya dan Seni di Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, mengatakan, “Sistem Pelaporan Layanan Seni akan membangun kepercayaan konsumen terhadap pasar seni dan menjadi landasan bagi pasar seni Korea untuk tumbuh ke tahap berikutnya.” Ia menambahkan, “Ke depannya, berdasarkan data dari sistem pelaporan, kami berencana untuk secara aktif menjalankan kebijakan khusus dan program dukungan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.”

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
김남희 기자

문화예술 분야와 콘텐츠 관리를 담당합니다.

namhee@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지