주메뉴바로가기본문바로가기
비즈한국 비즈한국

Eksklusif
“Kembalikan Karya Asli Saya,” Mantan Ketua Namyang Dairy Products Hong Won-sik Kalah di Tingkat Banding dalam Kasus Pengembalian Karya Seni

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.  Read original in Korean →

[비즈한국] Telah dikonfirmasi bahwa mantan Ketua Namyang Dairy Products, Hong Won-sik, mengalami kekalahan di tingkat banding dalam gugatan pengembalian karya seni yang ia ajukan terhadap mantan CEO Seomi Gallery, Hong Song-won, setelah sebelumnya menang di pengadilan tingkat pertama. Sekitar 10 tahun yang lalu, mantan Ketua Hong melakukan pertukaran karya seni Alexander Calder dengan mantan CEO Hong, namun ia kemudian mengajukan gugatan untuk membatalkan kontrak pertukaran tersebut dengan alasan bahwa karya yang ia terima ternyata palsu. Namun, pengadilan banding memutuskan bahwa jangka waktu bagi mantan Ketua Hong untuk membatalkan kontrak tersebut telah kedaluwarsa.

Mantan Ketua Namyang Dairy Products, Hong Won-sik (foto), kalah di tingkat banding dalam gugatan pengembalian karya seni yang ia ajukan terhadap mantan CEO Seomi Gallery, Hong Song-won, setelah sebelumnya menang di pengadilan tingkat pertama. Foto=Tim Peliput Foto Majelis Nasional

Divisi Sipil ke-5-2 Pengadilan Tinggi Seoul (Ketua Majelis Hakim Kim Dae-hyun) pada tanggal 25 bulan lalu memutuskan untuk membatalkan putusan tingkat pertama yang memenangkan mantan Ketua Hong Won-sik dalam gugatan pengembalian karya seni terhadap mantan CEO Seomi Gallery, Hong Song-won, dan menolak seluruh tuntutan mantan Ketua Hong. Sebelumnya, mantan Ketua Hong mengajukan gugatan untuk membatalkan transaksi di mana ia menukar karya seni asli miliknya dengan karya seni palsu yang dimiliki oleh mantan CEO Hong, dan ia sempat memenangkan gugatan tersebut pada Juni tahun lalu.

Sengketa ini bermula ketika kedua belah pihak menukar karya seni yang mereka klaim sebagai karya Alexander Calder. Calder adalah pematung asal Amerika abad ke-20 yang dikenal sebagai "Bapak Seni Kinetik (Mobile)". Mantan Ketua Hong membuat kontrak untuk menukar karya miliknya yang berjudul ‘THE RED’ dengan karya yang dimiliki mantan CEO Hong yang berjudul ‘MISSING WING’, lalu mereka saling menyerahkan karya tersebut.

Namun, karya yang diterima oleh mantan Ketua Hong Won-sik dinyatakan sebagai karya palsu. Ketika mantan Ketua Hong menanyakan keaslian karya tersebut kepada Calder Foundation pada Februari 2024, pihak yayasan menyatakan bahwa karya tersebut palsu. ‘MISSING WING’ tidak terdaftar dalam sistem data Calder Foundation, dan menurut penjelasan mereka, metode pembuatan serta materialnya terlihat berbeda dari karya asli Calder secara kasat mata. Calder Foundation adalah yayasan nirlaba yang didirikan oleh keluarga Calder pada tahun 1987.

Oleh karena itu, mantan Ketua Hong Won-sik mengajukan gugatan pada Mei 2024 untuk membatalkan pertukaran karya tersebut. Ia berargumen bahwa mantan CEO Hong, yang mengelola galeri seni dan telah lama berkecimpung dalam bisnis perantara karya seni, seharusnya bisa dengan mudah membedakan bahwa ‘MISSING WING’ bukan karya asli Calder, namun ia tetap menipunya seolah-olah itu adalah karya asli saat membuat kontrak pertukaran. Mantan Ketua Hong mengklaim bahwa ia dapat membatalkan pernyataan kehendak untuk menukar karya seni tersebut karena kontrak dibuat atas dasar penipuan atau paksaan.

Akan tetapi, pengadilan banding berpendapat bahwa kontrak pertukaran karya seni tidak dapat dibatalkan karena masa kedaluwarsa pembatalan telah lewat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Seoul menilai bahwa kontrak pertukaran karya seni antara mantan Ketua Hong dan mantan CEO Hong Song-won dibuat pada April 2012, sehingga pada saat gugatan diajukan pada Mei 2024, periode penggunaan hak pembatalan selama 10 tahun telah terlampaui. Menurut Hukum Perdata, seseorang yang membuat pernyataan kehendak karena kekeliruan, penipuan, atau paksaan dapat membatalkan tindakan hukum tersebut dalam jangka waktu 10 tahun.

Majelis hakim menilai bahwa kontrak tersebut dibuat pada April 2012 berdasarkan beberapa bukti: △karya ‘MISSING WING’ dipamerkan di galeri Seomi pada April 2012, △karya ‘THE RED’ milik mantan Ketua Hong dipasang di lokasi yang sama pada hari berikutnya, dan △catatan tugas staf Seomi Gallery memuat isi mengenai perpindahan karya seni pada waktu tersebut. Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa penjelasan dari Calder Foundation saja tidak cukup untuk membuktikan secara memadai bahwa ‘MISSING WING’ adalah karya palsu.

Di sisi lain, proses banding ini berjalan setelah mantan CEO Hong Song-won mengajukan banding susulan (chuwan-hangso) menyusul pemberitaan Bizhankook mengenai putusan tingkat pertama. Sebelumnya, proses pengadilan tingkat pertama berlangsung melalui metode pengumuman publik oleh pengadilan karena dokumen gugatan tidak tersampaikan dengan baik kepada mantan CEO Hong. Majelis hakim banding memutuskan bahwa banding yang diajukan mantan CEO Hong pada Juli tahun lalu setelah membaca artikel terkait gugatan tersebut di akhir Juni adalah banding susulan yang sah. Banding susulan adalah jenis banding yang diperbolehkan secara luar biasa jika pihak terkait tidak dapat memenuhi periode banding karena alasan di luar kendali mereka.

Artikel ini diterjemahkan secara otomatis oleh AI. Mungkin terdapat perbedaan dengan artikel asli berbahasa Korea.
차형조 기자
cha6919@bizhankook.com
저작권자 ⓒ 비즈한국 무단전재 및 재배포 금지